Penyedia bisa disyaratkan mengenai alat, yaitu memiliki atau sewa.
Syarat alat, tidak harus memiliki, namun dalam hal alat akan menjadi kritikal dalam pencapaian pekerjaan maka dapat disyaratkan harus memiliki.
Pasal 19 ayat 1
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;

Tulisan ini didapat dari fanspage "ikatan ahli pengadaan indonesia" di facebook.
Silahkan yang suka facebook untuk ikuti dengan disukai pada fanspage tersebut.