Klik disini 

Kalo kegiatannya berlanjut diselesaikan di tahun depan, membayarnya bagaimana ?
Misal anggaran yang belum terbayar di tahun 2016 tidak bisa terbawa ke tahun berikutnya (tahun 2017).
Dan tahun anggaran berikutnya (2017), tidak ada tambahan dana.
Dengan demikian mengambil dana ( merevisi) dari anggaran (2017) yang ada untuk membayar nilai sisa pekerjaan yang belum terbayar.