PERPRES 4 TAHUN 2015
Pasal 109 ayat 7c
(7) Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
d. tidak diperlukan sanggahan banding;
e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;
2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.