Waktu pelaksanaan kontrak, adalah salah satu hal yang harus disampaikan di dokumen di dokumen pengadaan.
Penyedia yang menawar nantinya, adalah yang menyanggupi melaksanakan kontrak dengan waktu tersebut.
Jika nanti dalam pelaksanaan kontrak, penyedia tidak dapat menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ada maka akan diputus kontraknya atau kalau dilanjutkan pekerjaannya akan dikenakan denda.
PPK dalam menyusun waktu pelaksanaan pekerjaan ( kontrak ) di  kerangka acuan kerja atau di rancangan kontrak, bisa berdasarkan perhitungan yang dibuat sendiri atau pihak yang kompeten seperti  konsultan.

Membuat waktu pelaksanaan kontrak ada teori dan aplikasinya, dalam pembahasan disini akan disederhanakan saja.
Waktu pelaksanaan kontrak berupa sekian hari, agar diperhatikan, apakah jadwal yang ketat atau longgar.
Bila waktu pelaksanaannya ketat, misal 100 hari kalender, agar memperhatikan hal-hal yang mungkin terjadi seperti perubahan jalur lalu lintas yang akan mempengaruhi pengiriman barang, kemungkinan banyaknya hujan, atau adanya suatu acara tradisi masyarakat dsb. Jadi agar ditambah untuk waktu mengakomodir hal-hal tersebut. Sehingga 100 hari kalender disesuaikan menjadi  misal 108 hari kalender.
Dengan demikian perlu direview waktu pelaksanaan kontrak yang ditawarkan oleh  konsultan perencana.

Berikutnya untuk akhir waktu kontrak yang jatuh pada posisi akhir Desember, perlu dihindari jika ini akan menyulitkan dalam proses administrasi pencairan keuangan. Diusahakan kontrak misal bisa berakhir selesai 10 Desember misalnya.

Selanjutya dapat juga, mengenai waktu yang dibuat oleh kita atau oleh konsultan perencana, dapat direview kembali, mungkin waktu pelaksanaan itu terlalu panjang. Misal ada waktu yang ditentukan 100 hari kalender. Ternyata ada beberapa item pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa menungu pekerjaan yang lain selesai atau beberapa item pekerjaan dapat dilakukan bersamaan, sehingga 100 hari dapat dikurangi menjadi 72 hari, dan ditambah toleransi 9 hari dengan demikian menjadi 81 hari saja.