Suatu instansi pemerintah dapat melakukan kegiatan swakelola sendiri tanpa batasan nilai rupiah jika
Kegiatan tersebut adalah tupoksi, memiliki kompetensi dan waktu. Bila ada pengadaan barang atau jasa pihak lain dilakukan dengan pelelangan / pengadaan langsung sesuai nilai rupiahnya.

Pembahasan mengenai swakelola agar dicari secara google sebai berikut ==> www.mudjisantosa.net  swakelola