Tim Audit  sedang melaksanakan Audit Operasional Pembangunan Gedung Pemda 
Pelaksanaan Kontrak sedang berjalan dengan jenis kontrak unit price
Berdasarkan hasil cek fisik diketahui penggunaan bekisting seperti buat kolom dan balok minimal 2 x pakai

Sedangkan sesuai kontrak bahwa bekisting untuk 1 x pakai
Yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut bisa dilakukan perubahan/addendum kontrak seperti mengganti analisa atau ada solusi lain untuk mengurangi potensi kelebihan pembayaran terhadap kontrak?
Respon :
Dalam hal bekisting bukan merupakan suatu item harga tersendiri, bekisting hanya merupakan bagian dari analisa harga satuan maka  mengenai analisa harga satuan dari penyedia tidak menjadi masalah.
Selanjutnya terhadap ketidakcocokan dengan kontraknya, perlu dicermati, apakah terjadi kekurangan volume, mutu, waktu dan fungsi ? 
Sepanjang tidak terjadi kekurangan volume, mutu, waktu dan fungsi maka belum terjadi kerugian negara dalam arti nyata.