Ada pekerjaan lanjutan pembangunan kantor dgn nilai kontrak Rp  24.000.000.000 dimana pembanguan gedung sesuai kontrak masih blm selesai/masih blm bisa digunakan krn masih dilanjutkan utk tahun kedepan hal ini terjadi krn keterbatasan dana, nah sebagai PPK apabila pekerjaan tdk selesai pada tahun anggaran 2017 maka PPK menggunakan mekanisme menambah wkt 50 hari dengan tetap mengenakan denda 1/1000, kira kira perhitungan denda sebaiknya dihitung dari nilai kontrak atau nilai sisa pekerjaan..??? 

Bila dilihat dari peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa perhitungan denda dihitung dari sisa pekerjaan tetapi pekerjaan dimaksud harus bisa difungsikan...nah masalahnya bangunan yg sedang dibangun ini tidak bisa digunakan krn dalam kontrak, bangunan belum 100 persen dapat difungsikan dan perlu dilanjutkan tahun depan, nah sebagai PPK mana yg harus dipilih denda dari nilai kontrak atau nilai sisa pekerjaan....?

Difungsikan disini, dapat diartikan bila selesai dalam tahapan ini, bisa dilanjutkan. Maka bila satu kesatuan pekerjaan maka agar dipilih, dendanya dari nilai kontrak