Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai  dengan praktik bisnis yang sudah mapan
Contoh :
Pengadaan tiket pesawat, tiket ferry penyeberangan  atau pengadaan jasa hotel.
Dengan demikian pengadaan jasa hotel tidak perlu  dikualifikasi atau tidak perlu terlampir mengenai   Ijin Usaha, SPT Pajak, Foto Copy NPWP, kontrak-kontrak sebelumnya. Cukup kontrak/SPK/kuitansi, bila perlu berita acara serah terima serta pertanggungjawaban keuangan seperti berita acara pembayaran dsb