Assalamualaikum Wr. Wb. Pak..
saya ingin bertanya terkait kelembagaan UKPBJ, apakah masih dibolehkan anggota pokja pemilihan UKPBJ berasal dari instansi/SKPD diluar UKPBJ?

demikian pak pertanyaan dari sy, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.

Januar Indra Lkpp: Prinsipnya tdk boleh lagi. Ini sesuai dg rekomendasi KPK yg meminta anggota pokja pemilihan bukan lagi menjadi pegawai OPD tapi menjadi pegawai tetap di UKPBJ. Namun karena pemenuhan pegawai tsb tidak mudah maka diperbolehkan dilakukan bertahap.