Pembayaran swakelola dalam P1618 dan dalam Per LKPP No. 8 tahun 2018  tidak mengenal  lagi  pola pembayaran 40%,  30%, dan terakhir 30%.

Dalam Per LKPP No 8 tahun 2018 disebut sebagai berikut  :

"Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan."