Pertentangan kepentingan atau COI ( Conflict of  Interest )
Pertanyaan 1:
mohon masukan apakah pokja pemilihan bisa merangkap jabatan bendahara pembantu untuk bagian yang bukan fisik yang akan ditenderkan itu hanya keuangan kegiatan bagian mohon petunjuk

Respon :
Ketika bukan paket yg sama atau tidak ada pertentangan  peran maka ya tidak apa apa


Pertanyaan 2: 
Bolehkah  kasubag LPSE pada ukpbj menjadi pokja pemilihan ?

Respon :
Bagaimana peran / kewenangan kasubag LPSE ? Dalam hal menimbulkan konflik peran / kepentingan  maka dihindari atau dilarang.


Rujukan :
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 7 ayat 1e
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Pertanyaan 3:
Bolehkah konsultan perencana menjadi konsultan pengawas untuk paket konstruksi yang sama ? 

Respon :

Boleh


Yang dilarang berdasar  Perpres 16 tahun 2018 Pasal 7  dan 2

b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;

Pertanyaan 4 :
Bolehkah koperasi kantor sendiri menjadi penyedia untuk kantor sendiri dalam pengadaan langsung, seperti pengadaan ATK atau jamuan rapat ?
Boleh dalam hal pengurus yang bertransaksi ( manajer koperasi ) bukan pegawai kantor atau pengelola pengadaan. Dalam koperasi sebagai penyedia, harga adalah wajar