Ada batasan 40% dalam biaya non personil di pekerjaan konsultan, kira-kira di atur dimana ?

Kalau peraturan sekarang yang ada di PerLKPP no. 9 tahun 2018

Sbb :

Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.

Tidak melebihi 40% maksudnya bagaimana ?

Ini biaya non personil , maksudnya biaya non personil ada indikator atau kontrol agar tidak melebihi 40%, kalo melebihi 40% serasa bukan pekerjaan konsultan.  Bila bagian biaya  untuk mendukung output konsultan ada banyak melebihi 40% maka agar dilakukan sebagai biaya pengadaan langsung atau tender tersendiri, atau swakelola  atau dibuat sebagai paket jasa lainnya.

Seperti biaya seminar di hotel, biaya perjalanan team ASN , honor narasumber dsb

Biaya non personil untuk pekerjaan yang memerlukan banyak pekerjaan di lapangan diperbolehkan melebihi 40%.

Jadi kalau biaya non personel melebihi 40% anda perlu ada alasannya atau sebaiknya pengadaan tersendiri atau pembiayaan terpisah dari kontrak konsultan.