Di dalam kontrak ada pekerjaan dengan item baru... bagai mana prosedurnya
Respon :
Item baru
1. Sepanjang ini kontraknya jenis kontrak harga satuan
2. Item ini berkaitan dengan ruang lingkup kontrak
3. Item ini harganya di negosiasi ( harga pasar yang wajar )
4. Secara total kontrak tdk melebihi 10 persen ( Secara total kontrak tidak melebihi 10 %  artinya untuk pekerjaan menambah atau mengurang jumlahnya tidak melebihi 10 % , seperti Kontrak 1 milyar... tidak melebihi... rp 1.1 milyar
5. Dapat dibentuk panitia peneliti kontrak

Silakan baca :
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/09/perubahan-kontrak.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/cco-amandement-dan-adendum.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/08/perubahan-kontrak.html