Di Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak
Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan
Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan
Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.
Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.
Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Istilah addendum
merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan
perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran,
suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia, hal.11).
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen
Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Review Design perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan perintah perubahan pekerjaan yang melebihi 30% (untuk pernyataan ini saya masih mencari referensinya )
25 Comments
Apakah boleh syarat yang sudah diadendum dituangkan lagi dalam adendum 2?
ReplyDeleteBagaimana bentuk adendum kontrak yang disebabkan terjadinya perubahan administrasi kontrak (pergantian PPK)?
ReplyDeleteMengapa Nilai Kontrak lebih tinggi daripada nilai Adendum ?
ReplyDeletePadahal adendum khan perubahan kontrak dengan penambahan klausul kontrak
salam super! mau tanya nih. apakah pengadaan ternak bisa di CCO. di kontrak dinyatakan berat ternak 30 kg tapi mau di cco menjadi 25 - 30 kg. apa bisa??
ReplyDeleteBagaimana bila yang dirubah adalah beberapa dari isi kontrak tersebut, atau merubah dan menjabarkan pada kontrak yang telah tertulis dan telah ditanda tangani? Terima kasih
ReplyDeleteBolehkah dlm kontrak/spk menambah klausul mengenai sanksi blacklist apabila dlm 1 bulan stlh SP/SPMK progres masih 0%
ReplyDeleteSelamat siang. Saya mau menanyakan berapa persentase pekerjaan tambah/kurang yang diperbolehkan tanpa merubah nilai kontrak? Jadi yang di tambah/kurang hanyalah volume item perkerjaan yg ada di dalam kontrak. Dan juga memunculkan item baru tanpa merubah nilai kontrak. Terima kasih
ReplyDeletePada hakikat Review Design adalah konsekuaensi dari kondisi lapangan secara keseluruhan mengakibat design tidak dapat dilaksanakan
ReplyDeletePada hakikat Review Design adalah konsekuaensi dari kondisi lapangan secara keseluruhan mengakibat design tidak dapat dilaksanakan
ReplyDeleteBoleh tidak Addendum mengenai gambar gedung yang sudah dilelangkan?yaitu tampak depan gedung yang akan di addendumkan?terima kasih.
ReplyDeleteMohon dijelaskan langkah-langkah melaksanakan CCO..tq
ReplyDeleteMohon dijelaskan langkah-langkah melaksanakan CCO..tq
ReplyDeleteMasa pelaksanaan dlm kontrak 5 bln, dan akan berakhir sampai bulan Januari.Bisakan mengurangi waktu dan menambahkan personil untuk mendapatkan nilai kontrak yang sama. adakah tertuang dalam pepres. Tq
ReplyDeletedalam menyusun hps bisakah ppk merubah volume dalam EE dari perencana
ReplyDeletekalau cco atau adendum harga melebihi 10 persen dari harga kontrak apakah ada hukum nya..??apakah bisa disalahkan perencanaan nya sementara dalam pekerjaan yang salah dalam perhitungan pembesian misalnya melebihi dari 10% harga kontrak mohon pencerahan..??
ReplyDeleteMohon pencerahan...
ReplyDeleteDi instansi kami ada kegiatan jasa konsultansi yg salah satu item nya tidak bisa dilaksanakan yaitu diskusi pendahuluan di tingkat pusat dikarenakan suatu dan lain hal..
Akan tetapi pelaksanaan diskusi nya kami laksanakan ditingkat intern..
Rincian tersebut termasuk dalam item pembayaran..
Yg mau saya tanyakan apakah kami harus melakukan addendum terhadap kontrak tersebut?? Jenis kontrak lumsump
Terima kasih
Dalam hal perubahan tambah kurang pekerjaan, pasal 87 perpres 54 mengatur 10% maksimal perubahan tambah, apakah 10% dimaksud adalah besaran perubahan nilai kontrak saja atau besaran perubahan setiap item pekerjaannya?
ReplyDeleteKetika terjadi adendum pekerjaan jasa konstruksi disebabkan kondisi lapangan, apakah peran masing-masing pihak (kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana dan ppk) dalam proses terjadinya adendum?
ReplyDeleteizin share di blog saya ya pak. Terima kasih
ReplyDeleteProcurement Champions
Apakah adendum HPS dalam kontrak bisa dilaksanakan
ReplyDeleteselamat pagi Bapak. saya kurang jelas untuk yang melakukan negosiasi siapa, jika terjadi perubahan atau penambahan item pekerjaan baru dimana harga satuan tidak ada di kontrak. PPK atau Pejabat Pengadaan/ Pokja, dan dasarnya dimana.
ReplyDeleteSelamat siang pak, dalam Perpres pengadaan barang jasa diperbolehkan untuk melakukan CCO( pekerjaan tambah kurang), didalam pasal 87 ayat 2 secara umum dijelaskan CCO tidak melebihi 10%. Apa maksudnya? Apakah persyaratan 10% hanya diberlakukan kalau ada penambahan dana atau gimana, pak?
ReplyDeleteSiang Bapak, Saya mau nanya apakah adendum bisa dilaksanakan sebelum kontrak berjalan, krn sy ada ikut tender dimana proses tender sangat lama sehingga waktu pelaksanaan sesuai kak 8,5 bulan sudah tdk mmencukupi, saat ini tender masih evaluasi, karena secara hitungan kami waktu sduah habis krn mrnt schedul kontrak mulai 17 juni, pdhal waktnya menurut kak 8,5 bulan, kalau dihitung mulai juni sampe desember sisa waktu masih 7 bulan...yg jadi pertanyaa: 1. apakah adendum bisa direncanakan sebelum kontrak berjalan krn setahu saya adendu atau cco dilaksanakan apabila pekerjaan sudah terkontrak, 2. apakah adendu tersebut berpengaruh terhadap rab, karena ini pekrjaan konsultansi..., mohon penjelasan bapak, trims
ReplyDeleteSebuah proyek dikerjakan oleh kontraktor,namun dalam perjalanannya proyek ini belum selesai dari waktu yg telah ditetapkan,dan lewat thn
ReplyDeletePertanyaannya apakah pihak rekanan ini masih bisa melanjutkan untuk thun berikutnya..
Tanya pak.. pek fisik masa akhir pekerjaan sep 2018, pek baru selesai 67%, PPK sakit permanen. tahun 2019 uang sisa pekerjaan sebesar 33% muncul di perubahan DPA, PA/KPA keluarkan SK PPK baru bln okt 2019.. apakah pek lanjutan dapat dilaksanakan?? makasih atas penjelasannya..
ReplyDelete