header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

CCO, Amandement dan Adendum

Di Perpres 54 tahun 2010


Perubahan Kontrak

Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.

(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.


Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.





Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010


Perubahan Kegiatan Pekerjaan


1) Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentukPanitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.


2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia
dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:


a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.


3) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal. 


4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.


5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.


CCO (Contract Change Order) adalah perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan  perintah perubahan pekerjaan


Amandement adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul.kontrak.


Adendum adalah perubahan kontrakdengan penambahan atau pengutangan klausul kontrak.

Beberapa pendapat ada yang menyamakan amandemen dengan adendum.
Istilah addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11).
 
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen
 
Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.


Review Design  perubahan permintaan kontrak atau dapat diartikan  perintah perubahan pekerjaan yang melebihi 30% (untuk pernyataan ini saya masih mencari referensinya ) 



Post a Comment

25 Comments

  1. Apakah boleh syarat yang sudah diadendum dituangkan lagi dalam adendum 2?

    ReplyDelete
  2. Bagaimana bentuk adendum kontrak yang disebabkan terjadinya perubahan administrasi kontrak (pergantian PPK)?

    ReplyDelete
  3. Mengapa Nilai Kontrak lebih tinggi daripada nilai Adendum ?
    Padahal adendum khan perubahan kontrak dengan penambahan klausul kontrak

    ReplyDelete
  4. salam super! mau tanya nih. apakah pengadaan ternak bisa di CCO. di kontrak dinyatakan berat ternak 30 kg tapi mau di cco menjadi 25 - 30 kg. apa bisa??

    ReplyDelete
  5. Bagaimana bila yang dirubah adalah beberapa dari isi kontrak tersebut, atau merubah dan menjabarkan pada kontrak yang telah tertulis dan telah ditanda tangani? Terima kasih

    ReplyDelete
  6. Bolehkah dlm kontrak/spk menambah klausul mengenai sanksi blacklist apabila dlm 1 bulan stlh SP/SPMK progres masih 0%

    ReplyDelete
  7. Selamat siang. Saya mau menanyakan berapa persentase pekerjaan tambah/kurang yang diperbolehkan tanpa merubah nilai kontrak? Jadi yang di tambah/kurang hanyalah volume item perkerjaan yg ada di dalam kontrak. Dan juga memunculkan item baru tanpa merubah nilai kontrak. Terima kasih

    ReplyDelete
  8. Pada hakikat Review Design adalah konsekuaensi dari kondisi lapangan secara keseluruhan mengakibat design tidak dapat dilaksanakan

    ReplyDelete
  9. Pada hakikat Review Design adalah konsekuaensi dari kondisi lapangan secara keseluruhan mengakibat design tidak dapat dilaksanakan

    ReplyDelete
  10. Boleh tidak Addendum mengenai gambar gedung yang sudah dilelangkan?yaitu tampak depan gedung yang akan di addendumkan?terima kasih.

    ReplyDelete
  11. Mohon dijelaskan langkah-langkah melaksanakan CCO..tq

    ReplyDelete
  12. Mohon dijelaskan langkah-langkah melaksanakan CCO..tq

    ReplyDelete
  13. Masa pelaksanaan dlm kontrak 5 bln, dan akan berakhir sampai bulan Januari.Bisakan mengurangi waktu dan menambahkan personil untuk mendapatkan nilai kontrak yang sama. adakah tertuang dalam pepres. Tq

    ReplyDelete
  14. dalam menyusun hps bisakah ppk merubah volume dalam EE dari perencana

    ReplyDelete
  15. kalau cco atau adendum harga melebihi 10 persen dari harga kontrak apakah ada hukum nya..??apakah bisa disalahkan perencanaan nya sementara dalam pekerjaan yang salah dalam perhitungan pembesian misalnya melebihi dari 10% harga kontrak mohon pencerahan..??

    ReplyDelete
  16. Mohon pencerahan...
    Di instansi kami ada kegiatan jasa konsultansi yg salah satu item nya tidak bisa dilaksanakan yaitu diskusi pendahuluan di tingkat pusat dikarenakan suatu dan lain hal..
    Akan tetapi pelaksanaan diskusi nya kami laksanakan ditingkat intern..
    Rincian tersebut termasuk dalam item pembayaran..
    Yg mau saya tanyakan apakah kami harus melakukan addendum terhadap kontrak tersebut?? Jenis kontrak lumsump
    Terima kasih

    ReplyDelete
  17. Dalam hal perubahan tambah kurang pekerjaan, pasal 87 perpres 54 mengatur 10% maksimal perubahan tambah, apakah 10% dimaksud adalah besaran perubahan nilai kontrak saja atau besaran perubahan setiap item pekerjaannya?

    ReplyDelete
  18. Ketika terjadi adendum pekerjaan jasa konstruksi disebabkan kondisi lapangan, apakah peran masing-masing pihak (kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana dan ppk) dalam proses terjadinya adendum?

    ReplyDelete
  19. Apakah adendum HPS dalam kontrak bisa dilaksanakan

    ReplyDelete
  20. selamat pagi Bapak. saya kurang jelas untuk yang melakukan negosiasi siapa, jika terjadi perubahan atau penambahan item pekerjaan baru dimana harga satuan tidak ada di kontrak. PPK atau Pejabat Pengadaan/ Pokja, dan dasarnya dimana.

    ReplyDelete
  21. Selamat siang pak, dalam Perpres pengadaan barang jasa diperbolehkan untuk melakukan CCO( pekerjaan tambah kurang), didalam pasal 87 ayat 2 secara umum dijelaskan CCO tidak melebihi 10%. Apa maksudnya? Apakah persyaratan 10% hanya diberlakukan kalau ada penambahan dana atau gimana, pak?

    ReplyDelete
  22. Siang Bapak, Saya mau nanya apakah adendum bisa dilaksanakan sebelum kontrak berjalan, krn sy ada ikut tender dimana proses tender sangat lama sehingga waktu pelaksanaan sesuai kak 8,5 bulan sudah tdk mmencukupi, saat ini tender masih evaluasi, karena secara hitungan kami waktu sduah habis krn mrnt schedul kontrak mulai 17 juni, pdhal waktnya menurut kak 8,5 bulan, kalau dihitung mulai juni sampe desember sisa waktu masih 7 bulan...yg jadi pertanyaa: 1. apakah adendum bisa direncanakan sebelum kontrak berjalan krn setahu saya adendu atau cco dilaksanakan apabila pekerjaan sudah terkontrak, 2. apakah adendu tersebut berpengaruh terhadap rab, karena ini pekrjaan konsultansi..., mohon penjelasan bapak, trims

    ReplyDelete
  23. Sebuah proyek dikerjakan oleh kontraktor,namun dalam perjalanannya proyek ini belum selesai dari waktu yg telah ditetapkan,dan lewat thn
    Pertanyaannya apakah pihak rekanan ini masih bisa melanjutkan untuk thun berikutnya..

    ReplyDelete
  24. Tanya pak.. pek fisik masa akhir pekerjaan sep 2018, pek baru selesai 67%, PPK sakit permanen. tahun 2019 uang sisa pekerjaan sebesar 33% muncul di perubahan DPA, PA/KPA keluarkan SK PPK baru bln okt 2019.. apakah pek lanjutan dapat dilaksanakan?? makasih atas penjelasannya..

    ReplyDelete