Engineering
Estimate adalah perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan konstruksi yang
dilakukan oleh konsultan perencana atau orang yang memiliki kemampuan dalam
menghitung biaya suatu pekerjaan konstruksi.
Jadi konsultan
perencana menghasilkan salah satunya adalah Engineering Estimate (EE). EE ini oleh tim teknis , PPK dan pihak-pihak dari pengguna direview sebelum diterima sebagai hasil
pekerjaan dari konsultan perencana.
Antara lain kesesuaian biaya dengan gambar yang dibuat, kesesuaian item-item yang ada atau yang diperlukan.
Antara lain kesesuaian biaya dengan gambar yang dibuat, kesesuaian item-item yang ada atau yang diperlukan.
EE yang telah
diterima sebagai hasil pekerjaan dari konsultan perencana , maka dapat
dijadikan HPS dengan syarat telah disesuaikan dengan harga pasar.
Perpres 70 tahun 2012 pasal 66 ayat
7
Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
h..perkiraan perhitungan
biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
Misal EE yang dibuat oleh konsultan perencana pada bulan 20
Januari 2013, ketika pelelangan akan dilakukan pada 15 Maret 2013 maka kita
meng update harga-harga yang ada di EE disesuaikan dengan harga pasar, setelah
disesuaikan dengan harga pasar, maka nilai EE bisa berubah menjadi turun atau
mungkin juga menjadi naik. Nilai EE yang
telah diupdate, oleh PPK ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan konstruksi kita.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Owner Estimate (OE)
13 Comments
Dear Bapak Mudji Santosa,
ReplyDeleteSalam Kenal Bapak!
Terkait Engineering Estimate tersebut apakah nantinya juga berpengaruh terhadap kebijakan Term of Payment yang diberlakukan dalam suatu tender pekerjaan ?
Bpk. Mudji Santosa
ReplyDeletemelihat penjelasan dari bapak EE / RAB / Pagu Dana menjadi ke OE / HPS kondisinya bisa naik atau bisa turun, namun jika sama apakah mungkin?
biasanya saya menurunkan harga satuan pekerjaan yang volume satuannya lump sum sesuai batas kewajaran tentunya apa dibenarkan hal demikian?
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
ReplyDeleteConsultan , Penerbit Jaminan Garansi Bank & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collatralahoo.com
Untuk Rate Masih Bisa negosi kan kembali
Hubngi : Toni Saputra
HP: 0812 9337 3502
tlpn: 29833066
fax :29833067
E-mail ; tonisaputra.mjl@gmail.com
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
ReplyDeleteConsultan , Penerbit Jaminan Garansi Bank & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collatralahoo.com
Untuk Rate Masih Bisa negosi kan kembali
Hubngi : Toni Saputra
HP: 0812 9337 3502
tlpn: 29833066
fax :29833067
E-mail ; tonisaputra.mjl@gmail.com
ReplyDeleteArtikelnya menarik.. Tertarik dengan artikel teknologi? atau artikel lainnya kunjungi http://pena.gunadarma.ac.id/
THANKS MASTER INFONYA
ReplyDeletesalam, apakah untuk menjadi seorang yg menjadi engineer estimate harus mempunyai sertifikasi profesi?
ReplyDeleteHarus mas
DeleteApakah didalam EE sdh diperhitungkan komponen RK3K, RMKL, RKPPL?
ReplyDeletekalau proyeknya setahun setelah EE, berapa kira2 OE naiknya (dalam%,)
ReplyDeleteApakah boleh sama antara EE dgn OE?
ReplyDeletepengamalan saya boleh asal harga pasar tidak ada perubahan , pengalaman di kota lain ada yang perencanaan tahun kemarin dibuat tender tahun ini dengan harga yang sama(tidak ada perubahan harga , sama dengan tahun sebelumnya)
DeleteApakah EE dan RAB sama artinya
ReplyDelete