header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam Pekerjaan Konstruksi Permen PUPR 14 2020


P

DALAM PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DIKENAL SKP DAN SKN, APA ITU SKP DAN SKN ?
SKP = Sisa Kemampuan Paket
SKN = Sisa Kemampuan Nyata
SKP ini ada dalam standar dokumen pengadaan di Kemen PUPR 14 2020.
Digunakan untuk mengukur Batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil
Untuk menilai kualifikasi usaha kecil.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP),  untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil;
Sedang untuk usaha menengah dan usaha besar adalah SKN
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS,  untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar


2.       SKP INI SEBAGAI SYARAT KUALIFIKASI, BERARTI DISAMPAIKAN OLEH PENYEDIA ?
Penyedia mengisi daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP)

3.       BAGAIMANA MENGHITUNG SKP ?
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P,
dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
Artinya untuk pekerjaan yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya s.d 5 paket.
Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
Rumusan SKP
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.
KP = 5   
Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).

4.       BAGAIMANA KALAU MENILAI UNTUK BEBERAPA PAKET PADA POKJA2 YANG BERBEDA ?
Dalam hal penyedia sebagai peserta tender mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP) (untuk usaha kecil).

5.       BAGAIMANA PENERAPAN NYA ?
skp menilai kontrak yang waktunya bersamaan yang sedanh dikerjakan, maksimal 5, termasuk kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu yang bersamaan tersebut, dibatasi s.d 5 paket.
Bagi pokja agak kesulitan bila penyedia mengikuti di pokja yang berbeda atau di Kementerian / Lembaga / Pemda yang berbeda.
Perlu adanya aplikasi untuk ini ( semoga ada di era VMS = vendor manajemen sistem )
Penyedia harus menyampaikan data dengan benar. Kalo tidak benar, bisa dibatalkan sebagai pemenang. Ketika berkontrak bisa dibatalkan atau tidak boleh untung dan dikenakan sanksi, akibat menyampaikan data tidak benar.

Artikel ini dapat didengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=6tuBm2IvLVQ

Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk M Muklis Isn dan Mudji Santosa, janggut dan teks
 Pendaftaran webinar ke  https://bit.ly/keselamatan-konstruksi

Post a Comment

19 Comments

  1. Klu pengadaan langsung dinilai juga pak sknnya???

    ReplyDelete
  2. Inalillahi AKI SOLEH sudah WAFAT, saat ini akan dikubur disebelah kuburan MAK EROT

    ReplyDelete
  3. Jika peserta non kecil tidak membuat SKN namun melampirkan laporan keuangan yg diudit kap. Gugur atau tidak pak?

    Jika kita minta bukti kontrak pengalamannya bast / Pho/ fho
    Namun hanya menulis di isian kualifikasi saja , apakah bisa di jadikan dasar penghitungan KD ?

    Apabila pakta komitmen yang dilakukan kso pada rkk hanya dilakukan lead firm saja ttd nya , tidak dilakukan ttd bersama apakah lulus atau gugur ?
    Sedangkan di template dokumen pemilihan nya sudah ada contoh2nya

    Mengingat peserta tersebut sangat tidak profesional cara mengikuti tender
    Demikian disampaikan terimakasih

    ReplyDelete
  4. apakah hanya pengadaan konstruksi yang di hitung skpnya...bagaimana kalau perusahaan tersebut ada paket konstruksi dan pengadaan sekaligus...

    ReplyDelete
  5. Kalau pekerjaan konsultan aapkah sama ya

    ReplyDelete
  6. Gimana cara melihat skp nya

    ReplyDelete
  7. You need a loan at 2% interest, but the bank or financial institution rejects you and imposes conditions incompatible with your monthly income, exorbitant interest rates. You want a loan to suit your needs. No problem. Whatever your financial situation, I offer mortgages, business loans, international loans, personal loans, exclusive loans and education loans. I offer loans available to partnerships and many. you are really in need, so get in touch Contact us via (Whats App) number:+917310847059 contact email id : sumitihomelend@gmail.com
    Mr. Sumiti

    ReplyDelete