Mohon informasinya untuk tahun 2019 pengadaan langsung dengan SPK apakah melalui aplikasi spse..?
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Monday, December 31, 2018
Pertentangan kepentingan atau conflict of interest
Pertentangan kepentingan atau COI ( Conflict of Interest )
Wednesday, December 26, 2018
JASA KONSULTAN DAN JAMINAN
Perpres 16
Pasal 1 angka 31.
Jasa Konsultansi adalah jasa
layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir.
Pasal 1 angka 48
Surat Jaminan yang selanjutnya
disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
Monday, December 10, 2018
PENUNJUKAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Pengadaan dimulai dengan identifikasi kebutuhan. Selanjutnya ketika kebutuhan telah jelas maka dilakukan identifikasi penyedia. Dalam hal penyedianya ter identifikasi hanya satu maka dilakukan penunjukan langsung.
PENUNJUKAN LANGSUNG dengan mitigasi sebagai berikut
PENUNJUKAN LANGSUNG dengan mitigasi sebagai berikut
1.
alasan
/ dasar hukum penunjukan langsung ?
2.
kepada
penyedia yang kompeten / penyedia sebenarnya ?
Bukan untuk tujuan kolusi atau nepotisme
Bukan untuk tujuan kolusi atau nepotisme
3.
dengan
negosiasi harga ?
4.
harga
tidak mark up ?
5.
tidak
ada aliran kepatutan dana ?
Saturday, December 8, 2018
Kontrak lumsum untuk Konsultan perencana, apakah pertanggungjawabannya secara rinician bukti transaksi atau secara output suboutput ?
Kontrak lumsum untuk Konsultan perencana,
apakah pertanggungjawabannya secara rinician bukti transaksi atau secara output
suboutput ?
BUKAN RINCIAN BUKTI TRANSAKSI
Wednesday, November 28, 2018
KRITERIA DAN syarat pekerjaan konstruksi untuk design and build
Kriteria
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Buildmeliputi:
a. pekerjaan kompleks; atau
Pekerjaan kompleks meliputi pekerjaan yang:
I.
memerlukan
teknologi tinggi;
II.
mempunyai
risiko tinggi;
III.
menggunakan
peralatan yang didesain khusus; dan/atau
IV.
pekerjaan
yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pekerjaan kompleks dengan
sumber dana APBN ditetapkan oleh Menteri/Kepala pada
Kementerian/Lembaga/Institusi dan dengan sumber dana APBD ditetapkan oleh
Gubernur/Walikota/Bupati pada Pemerintah Daerah.
b. pekerjaan tertentu.
Saturday, November 24, 2018
KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI KONSULTAN BERDASAR PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018
Pokja Pemilihan mengundang calon pemenang peringkat pertama
untuk menghadiri klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
Tujuan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk:
Friday, November 23, 2018
Pemeliharaan AC secara value for money
mohon pencerahan terkait kontrak payung utk kegiatan yg vol belum pasti namun harga sudah pasti. Misal utk jasa pemeliharaan AC.
Thursday, November 22, 2018
KEGIATAN MANAJEMEN KONSTRUKSI BERDASAR PERMEN PU PR NO 22 TAHUN 2018
Dalam pekerjaan konstruksi, umumnya terdiri dari empat paket pekerjaan sebagai berikut :
Monday, November 19, 2018
PERAN KONSULTAN PERENCANA BERDASAR PERMEN PU PR NO 22 2018
KEGIATAN PERENCANAAN
TEKNIS
Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan
atau site atau tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung negara.
Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
Friday, November 16, 2018
PERAN KONSULTAN PENGAWAS KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG NEGARA BERDASAR PERMEN PU PR NO 22 TAHUN 2018
Kegiatan Pengawasan Konstruksi bangunan gedung terdiri atas:
Wednesday, November 14, 2018
MASA PEMELIHRAAN BERDASAR PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
Masa
Pemeliharaan
a. Penyedia wajib
memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap
seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
b. Setelah masa
pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
Monday, November 12, 2018
RUJUKAN DAFTAR HITAM DALAM transisi PELAKSANAAN P1618
•Sewaktu berkontrak
berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya
•Kemudian ketika diputus
kontrak telah berlaku Perpres 16 tahun 2018
•Pengenaan daftar hitam
merujuk kemana ?
Saturday, November 10, 2018
Pengadaan darurat oleh PPK
Pelaksanaan pengadaan darurat tidak ada pokja pemilihan / pejabat pengadaan ?
Iya oleh PPK
Peraturan LKPP No 13 tahun 2018
Iya oleh PPK
Peraturan LKPP No 13 tahun 2018
Thursday, November 8, 2018
Intruksi tertulis adalah dasarnya
ingin bertanya. Bila ada perselisihan antara PPK dan Pokja terkait pemenang. Apa yg harus dilakukan oleh PA pak? Sebab PPK tidak berkenan untuk mengeluarkan SPPBJ
Dan setelah PA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ, PPK tetap menolak mengeluarkan SPPBJ
Kalo PA mengambil tanggung jawab dan justifikasi benar ..tanpa ada kepentingan dan harga wajar ..
PA memberi *perintah tertulis*
Maka PPK bertindak karena adanya perintah tertulis yg tanggungjawabnya ada di PA.
Bila PPK tetap tidak bersedia maka diganti.
Dan setelah PA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ, PPK tetap menolak mengeluarkan SPPBJ
Kalo PA mengambil tanggung jawab dan justifikasi benar ..tanpa ada kepentingan dan harga wajar ..
PA memberi *perintah tertulis*
Maka PPK bertindak karena adanya perintah tertulis yg tanggungjawabnya ada di PA.
Bila PPK tetap tidak bersedia maka diganti.
Tender Cepat bisa untuk konsultan ?
Pengadaan konsultan bisa tender cepat ?
Tender cepat itu apa ?
Dalam tender cepat, penyedia hanya menyampaikan harga. Aspek teknis tidak dipersaingkan lagi atau tidak dievaluasi lagi.
Sedang pengadaan jasa konsultan masih perlu menilai aspek teknis
Tender cepat itu apa ?
Dalam tender cepat, penyedia hanya menyampaikan harga. Aspek teknis tidak dipersaingkan lagi atau tidak dievaluasi lagi.
Sedang pengadaan jasa konsultan masih perlu menilai aspek teknis
subkon berdasar dokumen tender SE PU PR
Untuk SE PUPR No. 22 tahun 2018 sbb :
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
Tuesday, November 6, 2018
Opini hukum
Apakah sebuah opini hukum dari sebuah instansi hukum bisa membantu melegalkan keputusan Panitia peneliti kontrak dlm hal mengambil addendum waktu Krn akibat kompensasi dari kesalahan PPK...?
1. Opini hukum tidak mengikat
2. Opini hukum tidak untuk melegalkan keputusan. Keputusan menjadi sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan (secara sederhana)
-. Dilakukan pejabat yg berwenang.
-. Dilakukan dalam lingkup kewenangan yg dimilikinya.
-. Dilakukan dengan prosedur dan bentuk tertentu sesuai ketentuan.
Opini hukum untuk menjelaskan adanya keterkaitan suatu tindakan dengan aturan aturan yg ada
1. Opini hukum tidak mengikat
2. Opini hukum tidak untuk melegalkan keputusan. Keputusan menjadi sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan (secara sederhana)
-. Dilakukan pejabat yg berwenang.
-. Dilakukan dalam lingkup kewenangan yg dimilikinya.
-. Dilakukan dengan prosedur dan bentuk tertentu sesuai ketentuan.
Opini hukum untuk menjelaskan adanya keterkaitan suatu tindakan dengan aturan aturan yg ada
Sunday, November 4, 2018
evaluasi sbu berdasar SDP tender dini pupr ( SE 10 2018 )
Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Thursday, November 1, 2018
PERMEN PU 45 TAHUN 2007 DIGANTI DENGAN PERMEN PU NO. 22 TAHUN 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Permen PU No. 22/PRT/M/2018
Permen PU No. 22/PRT/M/2018
Wednesday, October 31, 2018
Dalam tender cepat dapat menyebut merek ?
Pengadaan itu tidak harus tender ..
Terlebih dahulu lakukan identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia
*identifikasi kebutuhan*
Terlebih dahulu lakukan identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia
*identifikasi kebutuhan*
Tuesday, October 30, 2018
SDP PUPR JASA KONSTRUKSI ( SE PUPR NO 10 2018 )
Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Jasa Konstruksi dalam rangka Lelang Dini di Kementerian PUPR untuk Tahun Anggaran 2019
Monday, October 29, 2018
Review serah terima pekerjaan oleh apip
Yang melalkukan serah terima antara penyedia dan ppk.
Apip bisa diminta review.
Review serah terima konstruksi oleh apip
Memiliki peraturan dan klausul kontrak terkait serah terima
1. Volume sesuai kontrak dan faktanya
2. Mutu / uji sesuai kontrak
3. Waktu
Bila terlambat dikenakan denda
4 Bangunan berfungsi
5. Nilai kontrak wajar...
Dalam hal apip tdk memiliki kompetensi terutama dalam hal volume dan mutu maka dapat melibatkan person / tim yang kompeten
Untuk langkah audit maka diperlukan pemeriksaan lapangan yang seksama
Reviu sifatnya hanya penelusuran bukti dokumen pendukung sesuai tidak dg dok utamanya... tidak sampai melakukan cek fisik. Sehingga tetap tanggung jawab ada di PPK. contoh yg dilakukan saat reviu, total volume suatu item pekerjaan dicocokkan dengan kompilasi lap harian/ mingguan/ bulanan kmd kualitasnya dicocokkan dengan dok hasil uji lab atau data laporan barang masuk.
Silakan dilihat di PP no.60 tahun 2008 pasal 47,48 dan perka BPKP no.:Per-362/k/D4/2012 tentang Probility Audit PBJ bagi APIP.
Apip bisa diminta review.
Review serah terima konstruksi oleh apip
Memiliki peraturan dan klausul kontrak terkait serah terima
1. Volume sesuai kontrak dan faktanya
2. Mutu / uji sesuai kontrak
3. Waktu
Bila terlambat dikenakan denda
4 Bangunan berfungsi
5. Nilai kontrak wajar...
Dalam hal apip tdk memiliki kompetensi terutama dalam hal volume dan mutu maka dapat melibatkan person / tim yang kompeten
Untuk langkah audit maka diperlukan pemeriksaan lapangan yang seksama
Reviu sifatnya hanya penelusuran bukti dokumen pendukung sesuai tidak dg dok utamanya... tidak sampai melakukan cek fisik. Sehingga tetap tanggung jawab ada di PPK. contoh yg dilakukan saat reviu, total volume suatu item pekerjaan dicocokkan dengan kompilasi lap harian/ mingguan/ bulanan kmd kualitasnya dicocokkan dengan dok hasil uji lab atau data laporan barang masuk.
Silakan dilihat di PP no.60 tahun 2008 pasal 47,48 dan perka BPKP no.:Per-362/k/D4/2012 tentang Probility Audit PBJ bagi APIP.
Thursday, October 11, 2018
Monday, October 8, 2018
DENDA KETERLAMBATAN
bagaimana cara perhitungan denda 1/1000 DARI bagian kontrak utk keterlambatan barang yg pengirimannya bertahap?misal kontrak senilai Rp. 1.1 milyar ( termasuk PPN) batas akhir tgl 17 juli,barang dikirim tgl 1 & 6 agustus.terima kasih
Friday, October 5, 2018
yang MENYATAKAN tender / seleksi GAGAL di P1618
P1618
Pasal 51
(1)
Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. setelah
pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
kualifikasi; atau
b. jumlah
peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
Monday, October 1, 2018
Pengadaan alkes ke satu penyedia ?
Mohon info :Bagaimana cara pengadaan alkes utk penyedianya adalah distributor tunggal ? Tk
KONTRAK UNTUK KEADAAN DARURAT
Ketentuan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan
keadaan darurat meliputi:
a. Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan
darurat adalah:
1) harga Satuan;
2) lumsum;
3) gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
4) waktu Penugasan; atau
5) biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee).
Asal material penyedia berbeda lokasi dengan survai ppk ( data konsultan perencana )
Kontrak pembangunan Jalan
Pembuatan ahs hps dari sumber material lokasi 10km.
Ternyata penyedia yg berkontrak mengambil dari lokasi lain..dan jaraknya 6km
Pembuatan ahs hps dari sumber material lokasi 10km.
Ternyata penyedia yg berkontrak mengambil dari lokasi lain..dan jaraknya 6km
Saturday, September 29, 2018
Saturday, September 22, 2018
PEMBERIAN UANG MUKA UNTUK KONSULTAN APLIKASI
As wr wb.
Bagaimana aturan pemberian uang muka untuk jasa konsultan aplikasi sesuai perpres 16/18 ?
Bagaimana aturan pemberian uang muka untuk jasa konsultan aplikasi sesuai perpres 16/18 ?
Jaminan Pengadaan berdasar Perpres 16 tahun 2018 ( Per LKPP No. 9 tahun 2018 )
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi resiko atas kemungkinan kegagalan
atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap
pemilihan Penyedia dan pelaksanakan Kontrak.
Wednesday, September 19, 2018
JENIS KONTRAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI berdasar P1618
Jenis Kontrak untuk Pengadaan
Jasa Konsultansi terdiri dari :
1)
Lumsum
Kontrak Lumsum
digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/ keluaran
dapat didefinisikan dengan jelas.
Kontrak Lumsum
pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi
kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk,
evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal.
Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep
desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan
pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi
kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian
struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa.
Dalam Kontrak
Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga
yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan
produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan
hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
Saturday, September 15, 2018
Mhon petunjuk dari rekan2 pbj.. apakah utk tender pek konstruksi dalam LDK bisa di persyaratkan BPJS ketenagakerjaan utk perusahaan dan tenaga tetap perusahaan yg terlibat dlm pelaksanaan pekerjaan? Kalo bisa dasar aturan nya apa ya?
Tidak bisa pak...
Dalam evaluasi tidak sedalam itu....
(Krn kebutuhan tenaga kerja dlm pelaks kontrak konstruksi...mungkin bisa ratusan tenaga kerja... shg akan mentulutkan evaluasi atau malah bisa dituduh syaratnya meng_ada2)
tetapi yesss....
*harus diikat* dalam RANCANGAN KONTRAK... dipertegas dalam SSUK maupun dlm SSKK bshwa harga,/biaya pek sudah termasuk BPJS...
.
Tidak bisa pak...
Dalam evaluasi tidak sedalam itu....
(Krn kebutuhan tenaga kerja dlm pelaks kontrak konstruksi...mungkin bisa ratusan tenaga kerja... shg akan mentulutkan evaluasi atau malah bisa dituduh syaratnya meng_ada2)
tetapi yesss....
*harus diikat* dalam RANCANGAN KONTRAK... dipertegas dalam SSUK maupun dlm SSKK bshwa harga,/biaya pek sudah termasuk BPJS...
.
Thursday, September 13, 2018
Saturday, September 8, 2018
Jafung pbj dgn impassing
Ada yg mau jafung dari kementerian / pemda.. Masih bisa *impassing* ?
Masih sampai akhir nov 18. Utk tata cara pengajuan dan persyaratannya bisa dilht di Perka no. 3/2017 dan SE no 2/2018
Kalo belum sarjana tetapi sdh golongan III..apa bisa impassing?
Minimal IIIa dengan pendidian S1/D4 harus sepaket karena persyaratan umum JFT keahlian
Masih sampai akhir nov 18. Utk tata cara pengajuan dan persyaratannya bisa dilht di Perka no. 3/2017 dan SE no 2/2018
Kalo belum sarjana tetapi sdh golongan III..apa bisa impassing?
Minimal IIIa dengan pendidian S1/D4 harus sepaket karena persyaratan umum JFT keahlian
Monday, September 3, 2018
Sunday, August 26, 2018
HARGA SATUAN TIMPANG DI PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
PT AB menawar
Rp 822 juta
PT DD menawar Rp. 835
juta
PT MS menawar Rp 837 juta.
Calon pemenang PT AB,
namun ada item yang harga penawarannya timpang.
Bagaimana terhadap penawaran PT AB ?
Saturday, August 25, 2018
Sisa Kemampuan Paket (SKP) diganti dengan Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
Di Perpres 16 tahun 2018 ada mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) ?
Thursday, August 23, 2018
Denda keterlambatan
pekerjaan konsultan jasa penelitian dengan output buku, masa berlaku kontrak 60 hari kalender, kontrak lumpsum dengan cara pembayaran sekaligus,
Wednesday, August 22, 2018
Pengadaan s.d Rp 50 juta
Dalam perlem 9/2018 tertulis:
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
Sunday, August 12, 2018
PROSES PENGADAAN LANGSUNG BERDASAR PER LKPP NO. 9 TAHUN 2018
Pengadaan Langsung untuk
Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50jt,
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Thursday, August 9, 2018
Masa Pemeliharaan ( jaminan pemeliharaan dicairkan dan digunakan )
VALUE FOR MONEY !
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
b. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
Tuesday, August 7, 2018
Pengadaan secara kontrak tahun jamak ( multi years ) Permenkeu 60 tahun 2018
Peng-anggaran untuk APBN dilakukan oleh Pengguna Anggaran sendiri kecuali yang menjadi kewenangan Menkeu sbb :
Monday, August 6, 2018
REPEAT ORDER UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTAN
Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa
Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Sunday, August 5, 2018
Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia ( SKN )
syarat kualifikasi ada tiga
1. kualifikasi administrasi
2. kualifikasi teknis
3. kualifikasi kemampuan keuangan
Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya /Jasa Konsultansi
1. kualifikasi administrasi
2. kualifikasi teknis
3. kualifikasi kemampuan keuangan
Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya /Jasa Konsultansi
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki
kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan
laporan keuangan.
Saturday, August 4, 2018
Penunjukan Langsung berdasar Per LKPP No, 9 tahun 2018
Penunjukan Langsung
Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi:
Saturday, July 28, 2018
Istilah divisi dan group dalam Per LKPP No. 9 tahun 2018
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Penyedia usaha kecil maupun non kecil harus memiliki ijin usaha yang sesuai dan pernah mengerjakan kontrak2 sebelumnya yang sesuai juga.
Friday, July 27, 2018
EVALUASI KEWAJARAN HARGA PENAWARAN BERDASAR PER LKPP NO 9 TAHUN2018
Evaluasi Kewajaran Harga
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila
harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dengan
ketentuan:
a) pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi:
sanggah di Pepres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 9 tahun 2018
Ada tiga macam sanggah yaitu
Sanggah di penetapan penyedia yang lulus kualifikasi, ada sanggah dalam penetapan
pemenang tender, serta ada sanggah banding untuk semua pekerjaan konstruksi yang ditenderkan.
Dalam hal proses tender menggunakan metode evaluasi harga terendah, untuk penawaran yang tidak terendah atau tidak lebih rendah penawarannya dibanding yang
dimenangkan maka perlu dipertimbangkan
untuk mengajukan sanggahan.
Tuesday, July 24, 2018
PEMBAYARAN SWAKELOLA KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT
Pembayaran swakelola dalam P1618 dan dalam Per LKPP No. 8
tahun 2018 tidak mengenal lagi
pola pembayaran 40%, 30%, dan
terakhir 30%.
Sunday, July 22, 2018
swakelola dengan satuan kerja yang lain ( swakelola tipe II )
Ada beberapa output pekerjaan yang ingin diperoleh tetapi tidak dapat dilakukan
oleh satuan kerja kita sendiri tetapi dapat dilakukan oleh satuan kerja
pemerintah yang lain. Dengan demikian
kita dapat melakukan kerjasama dengan satuan kerja yang mampu tersebut. Hal demikian disebut sebagai Swakelola tipe II.
Saturday, July 21, 2018
SYARAT PENYEDIA PERORANGAN
A. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/ Paspor/ Surat Keterangan Domisili tinggal
b. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
C. menandatangani Pakta Integritas; dan
D. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara
Referensi Per LKPP No. 9 tahun 2018
Friday, July 20, 2018
JADWAL TENDER CEPAT
Mari kita dorong penyedia setempat untuk mendaftar dalam SIKAP
agar sewaktu waktu di kita ada tender cepat, mereka bisa ikut juga.
Dalam Per LKPP disebut sebagai berikut :
"Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja. Tahapan Tender Cepat meliputi:
1) Undangan;
2) Penyampaian dokumen penawaran;
3) Pembukaan dokumen penawaran;
4) Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5) Verifikasi; dan
6) Pengumuman pemenang"
Per LKPP No 9 tahun 2018
agar sewaktu waktu di kita ada tender cepat, mereka bisa ikut juga.
Dalam Per LKPP disebut sebagai berikut :
"Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja. Tahapan Tender Cepat meliputi:
1) Undangan;
2) Penyampaian dokumen penawaran;
3) Pembukaan dokumen penawaran;
4) Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5) Verifikasi; dan
6) Pengumuman pemenang"
Per LKPP No 9 tahun 2018
Tuesday, July 17, 2018
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV ( KELOMPOK MASYARAKAT )
1) Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang;
2) memiliki struktur organisasi/pengurus;
3) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
4) memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
2) memiliki struktur organisasi/pengurus;
3) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
4) memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
Monday, July 16, 2018
Gangguan aplikasi spse
Ada masalah dengan aplikasi spse dikoordinasikan dengan lpse nya.
Bila tidak selesai pmep@lkpp.go.id
Bila tidak selesai pmep@lkpp.go.id
Tender atau pengadaan langsung
Apakah selaku Pejabat pengadaan sya hanya di batasi maksimal Rp. 200jt saja ? Walaupun metode yg sya pilih adalah Penunjukan langsung untuk Percetakan dokumen kependudukan (Anggaran Rp. 240jt) sedangkan penyedia terbatas (hanya perusahaan tertentu yg di tunjuk pemerintah sebagai perusahaan penyedia) mohon pencerahannya
Lakukan
1. tender atau
2. dibuat hps s.d rp. 200jt dgn out put tercapai kemudian lakukan pengadaan langsung
Lakukan
1. tender atau
2. dibuat hps s.d rp. 200jt dgn out put tercapai kemudian lakukan pengadaan langsung
PROSES PENGADAAN LEWAT CATALOG ( EPURCHASING ) WAJIB DIGUNAKAN ?
Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya dalam pasal 110 disebutkan keharusan/kewajiban pengadaan dengan menggunakan catalog LKPP / epurchasing
Selanjutnya TIDAK DIWAJIBKAN lagi berdasar pasal 50 ayat 5 Perpres 16 tahun 2018
Friday, July 13, 2018
Berakhirnya kontrak
Kontrak berakhir misal tanggal 20 Desember 2017 dan masa pemeliharaannya s.d 20 Juni 2018
KEPUTUSAN DEPUTI LKPP No 20 dan NO 21 TAHUN 2018
Menginformasikan Ibu/Bpk sekalian,
SK Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 20/2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elekronik (SPSE) Di Bawah Versi 4.3 Untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 21/2018 tentang Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang sudah diunggah pada aplikasi JDIH LKPP. Silahkan unduh pada link berikut:
1. https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-deputi-ii/keputusan-deputi-ii-nomor-20-tahun-2018
2. https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-deputi-ii/keputusan-deputi-ii-nomor-21-tahun-2018
KEPUTUSAN DEPUTI
BIDANG MONITORING EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 21 TAHUN 2018
TENTANG
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Thursday, July 12, 2018
Yang tanda tangan kontrak adalah pa kpa ppk
Tanya
Pejabat Pembuat Komitmen vs Pejabat Penandatangan Kontrak Menurut Perpres 16/2018
Pejabat Pembuat Komitmen vs Pejabat Penandatangan Kontrak Menurut Perpres 16/2018
Wednesday, July 11, 2018
Penulisan pajak di KAK / RAB/ kontrak bagaimana ?
Penulisan pajak di KAK / RAB/ kontrak bagaimana ?
A. Tidak perlu ditulis
B. Ditulis PPN saja
C. Ditulis PPN dan Pph
D. Tidak tahu
Jawabnya B
A. Tidak perlu ditulis
B. Ditulis PPN saja
C. Ditulis PPN dan Pph
D. Tidak tahu
Jawabnya B
Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi berdasar P1618 dan Per LKPP 9 2018
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 27 ayat (2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi
terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Waktu Penugasan; dan
c. Kontrak Payung.
Per LKPP No. 9 tahun 2018
Jenis Kontrak Pengadaan Jasa
Konsultansi
AHS dari Penyedia tidak perlu dipersyaratkan
Dari sisi PPK
HPS pekerjaan konstruksi yang ditetapkan PPK berdasar reviu EE yang dibuat konsultan perencana. EE dibuat dari beberapa AHS. Jadi PPK memiliki AHS dari konsultan perencana.
Dari sisi penyedia
Analisa harga satuan pekerjaan ( AHS P ) dari penyedia tidak perlu disyaratkan oleh pokja ULP dalam dokumen pemilihan sehingga penyedia tidak perlu menyampaikan dalam dokumen penawaran penyedia.
Rujukannya dimana ?
Dalam standar dokumen pengadaan Kemen PU PR No. 31 tahun 2015 tertulis sebagai berikut :
"Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi:
HPS pekerjaan konstruksi yang ditetapkan PPK berdasar reviu EE yang dibuat konsultan perencana. EE dibuat dari beberapa AHS. Jadi PPK memiliki AHS dari konsultan perencana.
Dari sisi penyedia
Analisa harga satuan pekerjaan ( AHS P ) dari penyedia tidak perlu disyaratkan oleh pokja ULP dalam dokumen pemilihan sehingga penyedia tidak perlu menyampaikan dalam dokumen penawaran penyedia.
Rujukannya dimana ?
Dalam standar dokumen pengadaan Kemen PU PR No. 31 tahun 2015 tertulis sebagai berikut :
"Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi:
Monday, July 9, 2018
METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI berdasar Per LKPP No. 9 tahun 2018
Pengadaan langsung dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk pengadaan konsultan perorangan atau badan usaha dengan nilai s.d rp 100juta.
Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
a. Penunjukan
Langsung
Penunjukkan Langsung dapat
dilakukan dalam hal:
Sunday, July 8, 2018
buku kontrak " membahas kontrak pemerintah "
Berisi 40 artikel sejak perencanaan kontrak s.d. sengketa kontrak
ditulis oleh 37 penulis
Harga Rp. 150ribu + ongkir
Halaman buku 380
Minat hubungi Reza 0822 111 948 66
ditulis oleh 37 penulis
Harga Rp. 150ribu + ongkir
Halaman buku 380
Minat hubungi Reza 0822 111 948 66
Friday, July 6, 2018
Tender cepat bukan supaya cepat
Ada yg mau saya tanyak pak..
Sumber Dana DAK deadline tgl 21 Juli 2018 harus masuk no kontrak..
Sumber Dana DAK deadline tgl 21 Juli 2018 harus masuk no kontrak..
Thursday, July 5, 2018
Pengadaan Langsung berdasar Perlem LKPP No. 9 tahun 2018
Pengadaan langsung agar dilakukan kepada penyedia sebenarnya, dengan harga wajar, boleh menyebut merek dst.
Penyedia sebenarnya adalah toko, rumah makan, percetakan, pemilik ruko dst
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 1 angka 40 dan angka 41
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai
Penyedia sebenarnya adalah toko, rumah makan, percetakan, pemilik ruko dst
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 1 angka 40 dan angka 41
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai
Tuesday, July 3, 2018
TEMUAN AUDIT KARENA TIDAK DI TETAPKAN DAFTAR HITAM
Dalam tahun 2011-2012 Dinas PU dipimpin oleh bapak A.
Ada tiga penyedia yang diputus kontrak, belum sempat diproses penetapan daftar hitam.
Tahun 2013- 2016 Dinas PU dipimpin oleh bapak B.
Bapak B, merasa ini tidak menjadi tanggung jawabnya.
Di tahun 2014 ada temuan BPK untuk belum penetapan tiga penyedia tersebut.
DAFTAR HITAM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK
Dalam pelaksanaan kontrak penyedia bisa dikenakan daftar hitam bila
f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Rujukan
1. Peraturan LKPP No. 17 tahun 2018
2. Perka LKPP No. 18 tahun 2014
f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Rujukan
1. Peraturan LKPP No. 17 tahun 2018
2. Perka LKPP No. 18 tahun 2014
KSO atau JO
Kalo utk KSO
Misalnya utk lead nya tidak punya ISO yg 2015,
Tapi KSO nya punya....itu boleh apa gak pak?
Thanks.
Salah satu harus punya
Mohn petunjuk utk pengalaman perusahaan hasil dr JO pd proy sebelumnya yg bisa dihitung sebagai NPT apabila sebagai leader apakah bisa 100 % atw sesuai dg porsi sebagai leader?
Sesuai porsinya...
Mau tanya pak, jika dalam lelang Perusahaan A melakukan kerjasama (KSO) dgn Perusahaan B, dalam kontrak yang berhak tanda tangan apakah perusahaa A atau perusahaan B (mitra kerja samanya/KSO)?
Trmksih pak
Perusahaa A dinyatakan pemenang di SPSE
Sesuai dengan perjanjian kemitraan/KSO, perusahaan yang ditunjuk sebagai perusahaan utama (leading firm) yang bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO
Silakan baca juga :
1. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/kso-penyedia-harus-dengan-satu-level.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/kso-kemitraan.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/kso-dan-spse.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2014/09/kso.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2014/09/kso.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2013/02/pilihan-melakukan-subkontraktor-atau-kso.html
7. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/kso-subkontrak-menjadi-tipikor.html
Misalnya utk lead nya tidak punya ISO yg 2015,
Tapi KSO nya punya....itu boleh apa gak pak?
Thanks.
Salah satu harus punya
Mohn petunjuk utk pengalaman perusahaan hasil dr JO pd proy sebelumnya yg bisa dihitung sebagai NPT apabila sebagai leader apakah bisa 100 % atw sesuai dg porsi sebagai leader?
Sesuai porsinya...
Mau tanya pak, jika dalam lelang Perusahaan A melakukan kerjasama (KSO) dgn Perusahaan B, dalam kontrak yang berhak tanda tangan apakah perusahaa A atau perusahaan B (mitra kerja samanya/KSO)?
Trmksih pak
Perusahaa A dinyatakan pemenang di SPSE
Sesuai dengan perjanjian kemitraan/KSO, perusahaan yang ditunjuk sebagai perusahaan utama (leading firm) yang bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO
Silakan baca juga :
1. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/kso-penyedia-harus-dengan-satu-level.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/kso-kemitraan.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/kso-dan-spse.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2014/09/kso.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2014/09/kso.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2013/02/pilihan-melakukan-subkontraktor-atau-kso.html
7. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/kso-subkontrak-menjadi-tipikor.html
SERAH TERIMA BERDASAR PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 DAN PERLEM LKPP NO 9 TAHUN 2018
Mohon pencerahan :
Perpres 16 tahun 2018 berlaku efektif sejak 1 Juli 2018.
Bagaimana bila proses lelang dilakukan sebelum 1 Juli 2018
sehingga diproses dengan Perpres 54 tahun 2010. Bagaimana aturan selanjutnya
manakala kontrak ditandatangani pada bulan Juli 2018. Seperti PPHP dan aturan
lainnya apakah menggunakan aturan perpres 54 ato P162018 beserta turunannya?
Sesuai kontraknya ( silakan lihat di kontraknya ) .. bahwa
serah terima pekerjaan ..masih menyebut peran PPHP.
PERATURAN LEMBAGA LKPP TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI PERPRES 16 TAHUN 2018
HADIR PERLEM LKPP p1618
PERLEM = PERATURAN LEMBAGA
PERLEM = PERATURAN LEMBAGA
Untuk Perlem sudah dapat diunduh di
jdih.lkpp.go.id
TENTANG
PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN SWAKELOLA
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN SWAKELOLA
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN NO 17 TAHUN 2018
Tentang SANKSI DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN NO 17 TAHUN 2018
Tentang SANKSI DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
Sunday, July 1, 2018
Penyelesaian sengketa kontrak pbj pemerintah
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak
Sengketa kontrak di negara-negara modern tidak ke pengadilan
Tetapi diselesaikan ke lembaga arbitrase.
Di dunia, penyelesaian melalui Arbitrase pun juga dihindari, lebih dipilih secara melalui *mediasi.*
Penyelesaian secara Mediasi dinilai lebih murah, cepat dan menghasilkan keputusan yg lebih ikhlas untuk dijalani bagi pihak yang bersengketa.
Uu 2 2017 tentang jasa konstruksi, menyarankan penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Penyelesaian secara bertahap dengan musyawarah, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Bahkan dikenal di uu ini adanya dewan sengketa.
Sekarangpun pengadilan perdata dan pengadilan agama juga mempopulerkan *mediasi*.
Sesungguhnya sengketa kontrak pbj lebih banyak karena kurangnya pemahaman para pihak tentang hak dan kewajiban para pihak berdasar berbagai peraturan pemerintah.
Semoga dengan diselesaikan secara konsultasi saja, dapat dipahami para pihak dan selesai, sehingga tidak perlu bersengketa.
Bagaimana Perlem lkpp no 18 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa kontrak ?
Sengketa kontrak di negara-negara modern tidak ke pengadilan
Tetapi diselesaikan ke lembaga arbitrase.
Di dunia, penyelesaian melalui Arbitrase pun juga dihindari, lebih dipilih secara melalui *mediasi.*
Penyelesaian secara Mediasi dinilai lebih murah, cepat dan menghasilkan keputusan yg lebih ikhlas untuk dijalani bagi pihak yang bersengketa.
Uu 2 2017 tentang jasa konstruksi, menyarankan penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Penyelesaian secara bertahap dengan musyawarah, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Bahkan dikenal di uu ini adanya dewan sengketa.
Sekarangpun pengadilan perdata dan pengadilan agama juga mempopulerkan *mediasi*.
Sesungguhnya sengketa kontrak pbj lebih banyak karena kurangnya pemahaman para pihak tentang hak dan kewajiban para pihak berdasar berbagai peraturan pemerintah.
Semoga dengan diselesaikan secara konsultasi saja, dapat dipahami para pihak dan selesai, sehingga tidak perlu bersengketa.
Bagaimana Perlem lkpp no 18 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa kontrak ?
Saturday, June 30, 2018
Klarifikasi pengadaan secara e purchasing dengan katalog lkpp
Melakukan Epurchasing ( pengadaan dgn katalog lkpp ) ... saat proses sebelum deal... diklarifikasi dulu... misal barang dikirim kapan, dikirim s.d mana, pemasangan dan pelatihan bgmn, layanan purna jual . *Harga ditanya ke penyedia apakah* sudah include semua PPN , biaya kirim/pemasangan/pelatihan/layanan purna jual dst.
Bukan barang dalam kardus saja ?
Kebutuhan pengadaan apakah barang dalam kardus saja atau kebutuhannya adalah s.d barang berfungsi serta terjamin penggunaannya dan risiko kerusakannya
Kalau ada biaya2 yang belum include solusinya bagaimana? Mohon pencerahannya🙏
Dibuat kontrak terpisah. Ada kontrak dari katalog dan ada kontrak non katalog
Silahkan baca Perka 11 tahun 2018
Bukan barang dalam kardus saja ?
Kebutuhan pengadaan apakah barang dalam kardus saja atau kebutuhannya adalah s.d barang berfungsi serta terjamin penggunaannya dan risiko kerusakannya
Kalau ada biaya2 yang belum include solusinya bagaimana? Mohon pencerahannya🙏
Dibuat kontrak terpisah. Ada kontrak dari katalog dan ada kontrak non katalog
Silahkan baca Perka 11 tahun 2018
Wednesday, June 27, 2018
Anggaran dinkes atau rsud / puskesmas
Anggaran Dinkes Kab/Kota, RSUD Kab/Kota dan Puskesmas semua APBD, APBD ada dua Belanja dan Pendapatan. Jadi mekanisme pengelolaanya dg APBD, kecuali SKPD yg menggunakan BLUD.
Tuesday, June 26, 2018
Monday, June 25, 2018
TENDER CEPAT ( mari para penyedia barang )
1) Penyedia barang/jasa yang belum memiliki kode akses aplikasi SPSE wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE.
Sunday, June 24, 2018
KD dari SUBbidang yang sama
Pek. konstruksi rp 30 M
untuk KD perusahaan non kecil HPS 30 M, KD=3xNPt.
persyaratan sub kualifikasi adalah bangunan gedung pendidikan BG007 apakah NPt harus pekerjaan BG007?
untuk KD perusahaan non kecil HPS 30 M, KD=3xNPt.
persyaratan sub kualifikasi adalah bangunan gedung pendidikan BG007 apakah NPt harus pekerjaan BG007?
Saturday, June 23, 2018
pengadaan konsolidasi dengan itemize
SEMUA JANGAN SIBUK
DENGAN PENGADAAN !
Penulis
: Amik Tri Istiami
Abstrak
Pengadaan barang/jasa
itu hendaknya tidak menjadi beban bagi setiap satker, melainkan menjadi suatu
kebutuhan yang harus dilakukan. Untuk itu, dicari jalan bagaimana agar
pengadaan barang/jasa tersebut efisien dan tidak mengganggu fungsi utama
pelayanan pada masyarakat.
Friday, June 22, 2018
Catatan Kinerja Konsultan Perencana
saya mau konsultasi sedikit pak... saya sedang lelang konsultan perencanaan dengan nilai 810 jt... kebetulan sekarang sedang penilaian teknis, dari 5 peserta, yang lulus.kualifikasi dan memasukan penawaran PT. A dengan nilai teknis tertinggi... yang jadi permasalahan, Dari pengalaman yang pernah di lakukan PT. A ini produk perencanaannya tidak bisa di pakai... yang menyebabkan PPK berharap PT yang lain, asal jangan PT. A. sedang kan nilai teknisnya sudah di umumkan, tinggal pembuktian aja lagi... bagaimana menyikapi hal ini pak ?? Apa.saja yang boleh pokja lakukan dalam hal pembuktian agar hasilnya maksimal, dan kejadian pengalaman serupa tak terjadi lagi... mohon petunjuk pak...??
Janganlah beban ketidakmampuan mengaturnya PPK ke penyedia jadi beban Pokja.
PPK dapat menggunakan PAM untuk hal ini. Buat BA PAM sehingga si penyedia juga “menerima”.
Dengan adanya BA PAM tsb kan Pokja bisa mengevaluasi ulang.
Biasakan jangan “pokoknya gw gak mau si A, si B”.
Pakailah prosedur dan alasan teknis yang dapat diterima siapapun termasuk auditor dan APH.
Ada baeknya kandidat di suruh presentasi dan dicecar dgn tanya jawab.
Ppk, kpa di minta ikut hadir.
Hasil diskusi dgn sdr Lukman, Sinta P, Suryanto
Janganlah beban ketidakmampuan mengaturnya PPK ke penyedia jadi beban Pokja.
PPK dapat menggunakan PAM untuk hal ini. Buat BA PAM sehingga si penyedia juga “menerima”.
Dengan adanya BA PAM tsb kan Pokja bisa mengevaluasi ulang.
Biasakan jangan “pokoknya gw gak mau si A, si B”.
Pakailah prosedur dan alasan teknis yang dapat diterima siapapun termasuk auditor dan APH.
Ada baeknya kandidat di suruh presentasi dan dicecar dgn tanya jawab.
Ppk, kpa di minta ikut hadir.
Hasil diskusi dgn sdr Lukman, Sinta P, Suryanto
Wednesday, June 20, 2018
AGEN PENGADAAN PASAL 14 P1618
AGEN PENGADAAN
(1). Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
(2) Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
P1618 pasal 14
Sunday, June 17, 2018
Serah terima kolam ikan
Saya sebagai panitia PHO pekerjaan fisik konstruksi berupa kolam ikan secara visual telah sesuai spesifikasi namun ketika saya minta uji fungsi terhadap kolam ikan tersebut ternyata banyak/ lebih dari satu kolam ikan tersebut air isinya merembes dan bocor. Mohon petunjuk bapak bagaimana selanjutnya
Thursday, June 7, 2018
PERUBAHAN KONTRAK BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama
Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, (termasuk kontrak lumsum dapat berubah ), yang meliputi:
Wednesday, June 6, 2018
Ukpbj dalam transisi p1618
Assalamualaikum Wr. Wb. Pak..
saya ingin bertanya terkait kelembagaan UKPBJ, apakah masih dibolehkan anggota pokja pemilihan UKPBJ berasal dari instansi/SKPD diluar UKPBJ?
saya ingin bertanya terkait kelembagaan UKPBJ, apakah masih dibolehkan anggota pokja pemilihan UKPBJ berasal dari instansi/SKPD diluar UKPBJ?
Saturday, June 2, 2018
PENUNJUKAN LANGSUNG UNTUK PEMELIHARAAN BARANG berdasar P1618
PENUNJUKAN
LANGSUNG UNTUK PEMELIHARAAN BARANG
Amiktri,
Widyaiswara Kemenag RI
Apakah pengadaan pekerjaan pemeliharaan dengan nilai di atas
Rp 200 juta harus dilakukan dengan tender ?
Pengadaan tidak semuanya harus dilakukan dengan tender, tetapi bisa terjadi
dilakukan dengan pengadaan secara penunjukan langsung.
Thursday, May 31, 2018
PENGADAAN LANGSUNG UNTUK KONSULTAN BERDASAR P1618
Pekerjaan konstruksi yang pengadaannya berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya telah ditetapkan pemenangnya, sedangkan konsultan pengawas belum diproses pengadaannya. Pengadaan untuk konsultan pengawas senilai Rp. 93 juta.
Bisakah untuk konsultan pengawas diproses berdasar Perpres 16 tahun 2018 ?
Bisakah untuk konsultan pengawas diproses berdasar Perpres 16 tahun 2018 ?
Wednesday, May 30, 2018
Konsultan Perencana menjadi konsultan pengawas
Pepres 16 tahun 2018 Pasal 7
(1)
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai
berikut :
e. menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
(2)
Pertentangan kepentingan pihak yang terkait dalam
hal: b. konsultan perencana/pengawas
dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak
sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
JADI :
Konsultan
perencana boleh jadi konsultan pengawas pada paket yang direncanakannya.
Konsultan
perencana tidak boleh jadi pelaksana konstruksinya.
Konsultan perencana dapat menjadi konsultan pengawas di
pekerjaan yang direncanakannya.
Konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia pelaksana jasa konstruksi (
kontraktor) pada pekerjaan yang direncanakannya.
Konsultan pengawas
tidak boleh menjadi penyedia
pelaksana jasa konstruksi ( kontraktor) pada pekerjaan yang diawasinya.
Monday, May 28, 2018
BUKU PERPRES 16 TAHUN 2018
MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866
Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866
Wednesday, May 23, 2018
CCO
Kontrak konstruksi rp 1 milyar di cco dgn nilai kontrak tetap.
A. Tdk boleh cco
B. Bisa di cco hanya s.d 10%
C. Bisa dicco lebih dari 10%
A. Tdk boleh cco
B. Bisa di cco hanya s.d 10%
C. Bisa dicco lebih dari 10%
Tuesday, May 22, 2018
PERAN PPHP DALAM TRANSISI P1618
Perpres 16 tahun 2018 ( P1618 )
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
Sunday, May 20, 2018
SAYEMBARA DAN KONTES DI PERPRES 16 TAHUN 2018
SAYEMBARA DAN KONTES
Pasal 9 ayat 1 huruf l
(1) PA memiliki tugas
dan kewenangan:
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Bagaimana dengan
prosedur pelaksanaan Sayembara/Kontes ?
Friday, May 18, 2018
Pemenang Tender Cepat mengundurkan diri
Dalam lelang cepat atau Tender
Cepat, penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, karena harga yang ditawarkan
terlalu murah, penyedia sekarang menyadari kalau akan rugi.
Apakah tindakan kami, pokja ULP ?
Wednesday, May 16, 2018
anggota DPRD menjadi penyedia
Terkait pbj, saya mohon sarannya pak, apakah ada larangan anggota DPRD menjadi tenaga ahli pada pekerjaan konstruksi/konsultansi, terima kasih pak sebelumnya
PPK TIDAK DAPAT DITUNTUT OLEH SUBKON PENYEDIA
Adakah kalimat kalimat ini di dalam SSUK di kontrak kita ?
Monday, May 14, 2018
KPA berdasar P1618
(1) KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
Dalam satu kode rekening dapat dilakukan banyak kontrak
Dalam anggaran kami
ada pengadaan pembangunan konstruksi dan pengadaan mebeler, dengan total Rp. 4
milyar. Mebeler ada di catalog LKPP
Apakah pengadaan dilakukan dengan satu paket dengan
pemenangnya adalah satu penyedia konstruksi mengingat nilai dominannya adalah penyedia konstruksi ?
Jawaban :
COI BERDASAR P1618
COI P1618
Conflict of interest
Conflict of interest
Pertentangan kepentingan pihak ANTARA LAIN dalam hal:
Sunday, May 13, 2018
Kontrak tidak selesai ... suatu diskusi ?
Pengadaan kapal dgn kontrak lumsum trus jadi 40% dlm bentuk rangka dan terjadi pemutusan kontrak....apa bisa diakui dan dibayar?
Friday, May 11, 2018
Pihak penyedia yang hadir dalam negosiasi
Salam pak mohon pencerahan apakah tahap negosiasi pada pengadaan langsung harus dilakukan secara langsung dengan direktur?
Wednesday, May 9, 2018
Pekerjaan tidak selesai, keterlambatan bukan salah dari penyedia
Mohon info kalau proyek single year ada terlambat karena pemberi kerja, apa penyedia bisa dapat perpanjangan waktu yg melewati thn anggaran bukan kesempatan penyelesaian, krn salah pemberi kerja.
Thursday, May 3, 2018
E-Reverse Auction
E-Reverse Auction , penyampaian penawaran kembali
Ada empat skema mengenai hal ini.
Istilah istilah pelaksanaan kontrak
DED = Detail Engineering Design
STO = Site Take Over
PHO = Provisional Hand Over
FHO = Final Hand Over
COW = Commencement of Work (Control of Work)
MC0 = Mutual Check 0
VO = Variation Order
CCO = Contract Change Order
PAM = Pre Award Meeting
PCM = Pre Constructions Meeting = rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Shop Drawing = Gambar Kerja
As Built Drawing = Gambar Terlaksana
STO = Site Take Over
PHO = Provisional Hand Over
FHO = Final Hand Over
COW = Commencement of Work (Control of Work)
MC0 = Mutual Check 0
VO = Variation Order
CCO = Contract Change Order
PAM = Pre Award Meeting
PCM = Pre Constructions Meeting = rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Shop Drawing = Gambar Kerja
As Built Drawing = Gambar Terlaksana
Friday, April 27, 2018
Repeat order pekerjaan jasa konsultan ( berdasar p1618 )
Mohon penjelasannya...
Pekerjaan jasa konsultansi seperti apa yg bisa dilakukan repeat order sebagaimana ketentuan pasal 41 perpres 16/18?
Pekerjaan jasa konsultansi seperti apa yg bisa dilakukan repeat order sebagaimana ketentuan pasal 41 perpres 16/18?
Thursday, April 26, 2018
Monday, April 23, 2018
Perubahan lokasi pekerjaan
Apakah bisa dilakukan Addendum lokasi (perubahan harga satuan) pekerjaan karena perubahan lokasi pekerjaan yang tentunya berpengaruh terhadap jarak angkut (untuk pekerjaan Jalan), jarak angkut semula 12 Km berubah menjadi 50 Km.
Karena Dalam gambar kerja yang sudah dilelangkan pekerjaan dimulai dari titik akhir (lupa dirubah) sedangkan yang kami maksudkan dimulai dari STA 0+000. Berubah lokasi 40km. Mohon pencerahannya dan makasih sebelumnya
Karena Dalam gambar kerja yang sudah dilelangkan pekerjaan dimulai dari titik akhir (lupa dirubah) sedangkan yang kami maksudkan dimulai dari STA 0+000. Berubah lokasi 40km. Mohon pencerahannya dan makasih sebelumnya
Serah terima pekerjaan
Di SPK perjanjian 7 hari kalender
Selesai pd tgl 1 mei 2018
Namun tgl 1 mei 2018 libur, pemeriksaan pekerjaan itu apakah tgl 1 mei 2018 atau tgl 2 mei 2018
Jika pekerjaan selesai tgl 30 april 2018, apakah pemeriksaan boleh pada tgl 30 april 2018 tsb pak?
Selesai pd tgl 1 mei 2018
Namun tgl 1 mei 2018 libur, pemeriksaan pekerjaan itu apakah tgl 1 mei 2018 atau tgl 2 mei 2018
Jika pekerjaan selesai tgl 30 april 2018, apakah pemeriksaan boleh pada tgl 30 april 2018 tsb pak?
Saturday, April 21, 2018
Pembayaran kontrak sesuai prestasi ..jangan 100 persen.
Kontrak berakhir 31 des 2017
Prestasi 77 persen.
Tahun depan tidak dianggarankan...
Prestasi 77 persen.
Tahun depan tidak dianggarankan...
Friday, April 20, 2018
Out put pengadaan sesuai dengan dokumen pengadaan
Mohon masukan bapak. Tentang kegiatan di dinas kami itu ada pengadaan mobil. Tertulis di DPA Belanja Modal : Kendaraan mini bus 1600 CC 2 unit dengan pagu 400.000.000, melalui e kataog.
Ada spesifikasi lebih tinggi yaitu 1800 CC, dengan pagu masih bisa terpenuhi. Mohon masukan, bisakah itu kami laksanakan dg spesifikasi yg lbh tinggi, apa yg selanjutnya hrs kami penuhi & kerjakan?? Trima ksh atas pencerahanya.
Respon :
agar diubah / direvisi out put dokumen anggaran
Ada spesifikasi lebih tinggi yaitu 1800 CC, dengan pagu masih bisa terpenuhi. Mohon masukan, bisakah itu kami laksanakan dg spesifikasi yg lbh tinggi, apa yg selanjutnya hrs kami penuhi & kerjakan?? Trima ksh atas pencerahanya.
Respon :
agar diubah / direvisi out put dokumen anggaran
Thursday, April 19, 2018
Penyedia Catalog tidak menyanggupi atau tidak tersedia
Saya dari Dinkes ingin bertanya terkaitpengadaan...
Kita punya anggaran untuk pengadaan Obat catalog dan non e catalog sebesar 2.8
Kita punya anggaran untuk pengadaan Obat catalog dan non e catalog sebesar 2.8
Katalog E-purchasing sewa kendaraan
Mohon ijin beratanya pak.
Saya mau sewa mobil di trac. Karena itu mobil baru pihak penyedia di katalog LKPP meminta kami membuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kita untuk melakukan kontrak selama minimal 3 tahun. Apakah diperbolehkan seperti itu. Itu permintaan dari pihak penyedia.
Respon :
Maksimal kontrak epurchasingnya adalah sampai dengan akhir masa kontrak katalognya
Saya mau sewa mobil di trac. Karena itu mobil baru pihak penyedia di katalog LKPP meminta kami membuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kita untuk melakukan kontrak selama minimal 3 tahun. Apakah diperbolehkan seperti itu. Itu permintaan dari pihak penyedia.
Respon :
Maksimal kontrak epurchasingnya adalah sampai dengan akhir masa kontrak katalognya
Tuesday, April 17, 2018
CONTOH KONTRAK TERINTEGRASI
Perpres 16 tahun 2018 , menyebut beberapa kali tentang pekerjaan terintegrasi.
Model Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
ASURANSI TENAGA KERJA DISYARATKAN DI DOKUMEN PEMILIHAN
Apakah badan usaha(calon penyedia) yg akan mengikuti lelang WAJIB melampirkan sertifikat yg di keluarkan oleh perusahaan asuransi.
Pertanyaan kami: apakah boleh pokja ulp mencantumkan persyaratan tersbut dalam persyaratan lelang? Apakah ttg bertentangan dgn perpres ttg pengadaan barng jasa?
Pertanyaan kami: apakah boleh pokja ulp mencantumkan persyaratan tersbut dalam persyaratan lelang? Apakah ttg bertentangan dgn perpres ttg pengadaan barng jasa?
pemberian kesempatan paling lama 50 hari di P1618
Pemberian kesempatan 50 hari = batasan denda 5% ?
Batasan denda 5persen itu tidak ada.
Denda bisa lebih dari 5%. Yang penting adalah pengendalian kontrak, agar pekerjaan tidak teelambat.
Bagaimana dengan pemberian kesempatan selama 50 hari ?
Pemberian kesempatan dibahas di dalam pasal 56 namun tidak dibahas lagi di P1618 mengenai pemberian kesempatan dengan batasan 50 hari.
Batasan denda 5persen itu tidak ada.
Denda bisa lebih dari 5%. Yang penting adalah pengendalian kontrak, agar pekerjaan tidak teelambat.
Bagaimana dengan pemberian kesempatan selama 50 hari ?
Pemberian kesempatan dibahas di dalam pasal 56 namun tidak dibahas lagi di P1618 mengenai pemberian kesempatan dengan batasan 50 hari.
PENGENDALIAN
KONTRAK adalah PENTING
Kendalikan
kontrak sejak membuat rancangan kontrak, saat PCM dan pengendalian saat
pelaksanaan kontrak.
Monday, April 16, 2018
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum termasuk yang dikecualikan dalam P1618.
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
Tidak ada hal yang menghambat
penggunaan perpres pengadaan termasuk P1618 dalam pelaksanaan BLU. Pembahasan yang sering terjadi adalah batasan nilai
pengadaan langsung. Banyak yang berpikir bahwa perlu ada kelonggaran atau
fleksibilitas bagi BLU, terutama untuk pengadaan langsung. Banyak pemikiran
batasan nilai pengadaan langsung perlu diperlonggar.
Perlunya sampai dimana ?
Dana investasi apbn apbd di bumn bumd pakai perpres 16 tahun 2018 ?
Dana investasi apbn apbd ke BUMN BUMD .. .. masih ikut P1618 ?
🙏🏼
Tidak ikut P1618, kecuali dana tersebut disalurkan melalui DIPA/DPA sebagai pengadaan dengan PPK suatu satuan kerja di K/L atau Pemda yang melakukan pengadaan.
Kalo di DIPA atau DPA kita hanya akun sebagai penyertaan modal ( transfer modal) maka tdk termasuk dalam P1618
🙏🏼
Tidak ikut P1618, kecuali dana tersebut disalurkan melalui DIPA/DPA sebagai pengadaan dengan PPK suatu satuan kerja di K/L atau Pemda yang melakukan pengadaan.
Kalo di DIPA atau DPA kita hanya akun sebagai penyertaan modal ( transfer modal) maka tdk termasuk dalam P1618
Sunday, April 15, 2018
Konsultan Konstruksi kecil ikut paket non kecil
Mohon bantuan pencerahan 😀, jika dalam seleksi umum untuk usaha non kecil, ada subklasifikasi yg disyaratkan dlm LDK, tapi juga dimiliki oleh usaha kecil, dan usaha kecil tersebut merasa mampu ikut seleksi, bolehkah usaha kecil tersebut di luluskan?
Dalam konsultansi konstruksi===> kecil sanpai dengan nilsi 750juta...bila nilainya diatas itu Tidak boleh pak.... Biarlah diatas 750juta untuk non kecil (Permen pupr 31/2015)
Tidak boleh= gugur
Dalam konsultansi konstruksi===> kecil sanpai dengan nilsi 750juta...bila nilainya diatas itu Tidak boleh pak.... Biarlah diatas 750juta untuk non kecil (Permen pupr 31/2015)
Tidak boleh= gugur
Tuesday, April 10, 2018
Kelompok Kerja Pemilihan atau Pokja Pemilihan Berdasar Perpres 16 tahun 2018 ( sebelumnya disebut pokja ULP )
Pokja ULP sekarang berdasar Perpres 16 tahun 2018 disebut Kelompok Kerja Pemilihan atau disebut Pokja Pemilihan
Pasal 1
Angka 12.
Kelompok Kerja Pemilihan
yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan
adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
Sunday, April 8, 2018
E purchasing berdasar Perpres 16 tahun 2018
Pembelian secara Elektronik yang
selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian
barang/jasa rnelalui sistem katalog
elektronik.
Saturday, April 7, 2018
TUGAS PPK BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun
perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim
pendukung;
Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Berdasar Perpres 16 tahun 2018
Banyak yang tidak mau lulus ujian sertifikasi pengadaan.
Banyak yang tidak
mau menjadi pengelola pengadaan.
Banyak proses pengadaan
yang digagalkan saja.
Dst.
Bagaimana nasib Indonesiaku !
Friday, April 6, 2018
Pengadaan untuk bisnis yang sudah mapan berdasar Perpres 16 tahun 2018
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
Wednesday, April 4, 2018
HPS BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Berdasar
Perpres 16 tahun 2018 HPS ( Harga
Perkiraan Sendiri ) di kecualikan untuk :
a.
Pengadaan s.d. nilai Rp 10 juta
b.
Pengadaan melalui e-purchasing ==> katalog LKPP
c.
Tender pekerjaan terintegrasi
Monday, April 2, 2018
BEBERAPA HAL MENGENAI PENGADAAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Pasal 1 angka
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan/atau E-purchasing.
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua rates juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 43
(1)
Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui
Pengadaan Langsung dan Penunjukan
Langsung menggunakan metode satu file.
Pasal 50 ayat (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan
sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran
langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;
atau
b. permintaan
penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan
Langsung yang menggunakan SPK.
Saturday, March 31, 2018
DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN berdasar Pepres 16 tahun 2018
Kontrak Rp 1milyar
PPN Rp 100juta
Nilai kontrak Rp. 1,1 milyar
Klausul di kontrak bahwa pengenaan denda keterlambatan 1/1000 perhari dari nilai kontrak.
Pekerjaan terlambat 54 hari.
Berapa denda keterlambatan yang harus dipotong dari pembayaran ?
PPN Rp 100juta
Nilai kontrak Rp. 1,1 milyar
Klausul di kontrak bahwa pengenaan denda keterlambatan 1/1000 perhari dari nilai kontrak.
Pekerjaan terlambat 54 hari.
Berapa denda keterlambatan yang harus dipotong dari pembayaran ?
Penanganan Pengaduan oleh Masyarakat berdasar Pepres 16 tahun 2018
Pasal 77
(1) Masyarakat
menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan
autentik.
(2) Aparat Penegak
Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
(
Thursday, March 29, 2018
Kontrak jasa lainnya harus membayar sesuai.upah minimal provinsi
Begini masalahnya.
👉 Saat pengajuan baik dlm KAK, dok lelang dll, sy tdk cantumkan wajib UMK karena anggaran tdk cukup.
👉 Saat pengajuan baik dlm KAK, dok lelang dll, sy tdk cantumkan wajib UMK karena anggaran tdk cukup.
Wednesday, March 28, 2018
PENANGANAN KEADAAN DARURAT BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Pasal 59
(1)
Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat
atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri
yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
PENYEBUTAN MEREK DALAM PERPRES 16 TAHUN 2018
Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap komponen barang/jasa. Contoh dalam pekerjaan konstruksi untuk lantai dapat menyebut merek aaa untuk cat dapat menyebut YYY dsb. Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia, atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia.
Kalo untuk tender dengan menyebut produk dengan merek, yang merek tersebut bukan komponen bagaimana ?
Dapat dilakukan terhadap barang yang sudah dimuat dalam catalog lkpp
Kalo penyedia produk tersebut banyak maka penyebutan merek terhadap produk yg utuh dapat dilakukan di tender cepat
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap komponen barang/jasa. Contoh dalam pekerjaan konstruksi untuk lantai dapat menyebut merek aaa untuk cat dapat menyebut YYY dsb. Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia, atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia.
Kalo untuk tender dengan menyebut produk dengan merek, yang merek tersebut bukan komponen bagaimana ?
Dapat dilakukan terhadap barang yang sudah dimuat dalam catalog lkpp
Kalo penyedia produk tersebut banyak maka penyebutan merek terhadap produk yg utuh dapat dilakukan di tender cepat
Tuesday, March 27, 2018
PERUBAHAN KONTRAK LUMP SUM BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Dalam Perpres 16 tahun 2018 Perubahan kontrak tidak membatasi untuk kontrak lump sum sebagaimana dilarang dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (pasal 87 ayat 1a).
Bagaimana perubahan kontrak lump sum untuk pekerjaan konstruksi ?
Bagaimana perubahan kontrak lump sum untuk pekerjaan konstruksi ?
Saturday, March 24, 2018
PPK DARI SATUAN KERJA YANG MEMILIKI ANGGARAN ( bukan dari satuan kerja yang lain )
Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK
( Perpres 16 tahun 2018 )
Wednesday, March 21, 2018
material on site
Pembayaran prestasi Pekerjaan
Seperti apa kategori termasuk peralatan/bahan yg menjadi bgian dari hasil pekerjaan yg akan diserahterimakan sesuai pasal 89 perpres 54/2010
Akan dibayar sesuai terpasang pak, kecuali kontrak kita (hs atau gab yg bag hs nya) ada pasal 89 ayat (4c) ngatur tentang mos ( *material on site*=bagian pek yg belum terpasang namun akan diserah terimakan ) yg dican tumkan dlm kontrak (SSUK/SSKK ) a.l: tercantum ketentuan:
1 berada dilokasi pek
2 bagian pek meskipun belum dilakukan uji fungsi (komisioning)
3 memiliki sertifikat uji mutu
4 ada garansi dari produsen/agen resmi yg diitunjuk produsen
5 dilarang dipindahkan oleh pihak manapun dsn penyedia bertsnggungjawab atss keamanan/resiko keeusakan
6 bila pek konstruksi akan dibayar 50 - 70% ditentukan oleh PPK
Contoh di pek konstruksi yg sering kita temui=
1 peralatan= lift, pompa air, dll
2 bhn pabrikasi= sheet pile, tower dll
3 bhn telah jadi= beton pracetak (yg dibuat dilokasi pek atau dari luar) dll dll
kalimat pasal..namun implementasi bagaimana ya pak?
1. Kalimat pasal tsb bagian yg akan diserahterimakan apakah artinya hy bisa dinilai di akhir menjelang serah terima pekerjaan atau dinilai diposisi prestasi terakhir pekerjaan yg akan diputus kontrak.
2. Apakah bisa bagian dari prestasi pekerjaan sehingga penyedia bs claim dalam termijn mereka??atau hy berlaku diakhir krn kalimat kalusul pasal 89 akan bagian pekerjaan yg akan diserahterimakan
3.kalau contoh2 tsb diatas biaaa untuk pekerjaan yg berbiaya cukup besar
Minta contoh untuk bahan/alat peekerjaan dalam jalur bottleneck pak..
Misal apakah besi selonjor (sesuai spek) belum dirakit, tumpukan puluhan sak semen , baja ringan, atap genteng metal dll bisa dianggap MOS
4. Sepakat pak anton meski masuk kontrak di SSKK
Agar
1 Dibedakan RAW MATERIAL dgn bagian pek pak....
2 mos dihidupkan (saat itu prinsipnya) untuk bantu progres keuangan penyedia pak
3 shg....pada posisi progres mana pun...bila termasuk BAGIAN PEKERJAAN (bukan RAW MATERIAL) bisa diserahterimakan... bahasa selalu diakhir kontrak adalah kebiasaan....
4 kuncinya adalah jgn debatable lagi (ketika akan mencantumkan dlm kontrak) bagian pekerjaan spt apa?
Berarti pada posisi manapun ya pak progres bs dijadikan penilaian bagian pekerjaan..
Apakah sampel sy diatas masuk RAW material??sy msh bgg perbedaan RAW Material dg Material On site pak korelasi dg termasuk bagian pekerjaan diserahterimakan
MOS itu bahasa sono pak...yg nggak pas dgn keinginan perka LKPP 19/2014 dan permen 31/2015====> ketika terjadi bingung🙂 *Raw material itu produk mentah/alami/bahan/dasar..* a.l
● tumpukan semen, tumpukan pasir, tumpukan batu,
●● Kalo tumbukan besi (bahan) sebelum membentuk konstruksi ya Raw material (menurut saya)
Sumber pak Anton PU
Seperti apa kategori termasuk peralatan/bahan yg menjadi bgian dari hasil pekerjaan yg akan diserahterimakan sesuai pasal 89 perpres 54/2010
Akan dibayar sesuai terpasang pak, kecuali kontrak kita (hs atau gab yg bag hs nya) ada pasal 89 ayat (4c) ngatur tentang mos ( *material on site*=bagian pek yg belum terpasang namun akan diserah terimakan ) yg dican tumkan dlm kontrak (SSUK/SSKK ) a.l: tercantum ketentuan:
1 berada dilokasi pek
2 bagian pek meskipun belum dilakukan uji fungsi (komisioning)
3 memiliki sertifikat uji mutu
4 ada garansi dari produsen/agen resmi yg diitunjuk produsen
5 dilarang dipindahkan oleh pihak manapun dsn penyedia bertsnggungjawab atss keamanan/resiko keeusakan
6 bila pek konstruksi akan dibayar 50 - 70% ditentukan oleh PPK
Contoh di pek konstruksi yg sering kita temui=
1 peralatan= lift, pompa air, dll
2 bhn pabrikasi= sheet pile, tower dll
3 bhn telah jadi= beton pracetak (yg dibuat dilokasi pek atau dari luar) dll dll
kalimat pasal..namun implementasi bagaimana ya pak?
1. Kalimat pasal tsb bagian yg akan diserahterimakan apakah artinya hy bisa dinilai di akhir menjelang serah terima pekerjaan atau dinilai diposisi prestasi terakhir pekerjaan yg akan diputus kontrak.
2. Apakah bisa bagian dari prestasi pekerjaan sehingga penyedia bs claim dalam termijn mereka??atau hy berlaku diakhir krn kalimat kalusul pasal 89 akan bagian pekerjaan yg akan diserahterimakan
3.kalau contoh2 tsb diatas biaaa untuk pekerjaan yg berbiaya cukup besar
Minta contoh untuk bahan/alat peekerjaan dalam jalur bottleneck pak..
Misal apakah besi selonjor (sesuai spek) belum dirakit, tumpukan puluhan sak semen , baja ringan, atap genteng metal dll bisa dianggap MOS
4. Sepakat pak anton meski masuk kontrak di SSKK
Agar
1 Dibedakan RAW MATERIAL dgn bagian pek pak....
2 mos dihidupkan (saat itu prinsipnya) untuk bantu progres keuangan penyedia pak
3 shg....pada posisi progres mana pun...bila termasuk BAGIAN PEKERJAAN (bukan RAW MATERIAL) bisa diserahterimakan... bahasa selalu diakhir kontrak adalah kebiasaan....
4 kuncinya adalah jgn debatable lagi (ketika akan mencantumkan dlm kontrak) bagian pekerjaan spt apa?
Berarti pada posisi manapun ya pak progres bs dijadikan penilaian bagian pekerjaan..
Apakah sampel sy diatas masuk RAW material??sy msh bgg perbedaan RAW Material dg Material On site pak korelasi dg termasuk bagian pekerjaan diserahterimakan
MOS itu bahasa sono pak...yg nggak pas dgn keinginan perka LKPP 19/2014 dan permen 31/2015====> ketika terjadi bingung🙂 *Raw material itu produk mentah/alami/bahan/dasar..* a.l
● tumpukan semen, tumpukan pasir, tumpukan batu,
●● Kalo tumbukan besi (bahan) sebelum membentuk konstruksi ya Raw material (menurut saya)
Sumber pak Anton PU
Subscribe to:
Posts (Atom)