Salam pak mohon pencerahan apakah tahap negosiasi pada pengadaan langsung harus dilakukan secara langsung dengan direktur?
Klarifikasi dan negosiasi dilakukan terhadap penyedia.
Penyedia dapat direktur utama, direktur yang namanya ada di akte perusahaan dan pegawai tetap ( pegawai tetap dengan surat kuasa ).
0 Comments