Sejak 2 Februari 2021 telah berlaku Perpres 12 tahun 2021
Sebagai perubahan dari Perpres 16 tahun 2018
bukan mengganti tapi mengubah beberapa ketentuan di Perpres 16 2018
Antara lain di pasal 65 ayat 4
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Termasuk untuk usaha kecil s.d 15 miliar
Namun disebut dalam Perpres 12 tahun 2021
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2O2O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana.
sampai diterbitkannya Peraturan LKPP mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Bagaimana pengadaan pekerjaan konstruksi di atas Rp 2.5 miliar ?
ini ditegaskan kembali dalam SE LKPP no 1 tahun 2021 tanggal 9 maret 2021
1. pada saat perpres 12 tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ketentuan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan semua peraturan pelaksanaanya dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan atau belum di ganti dengan peraturan lkpp
2. proses pengadaan yang sedang dilaksankan berdasar permen pupr 14 2020 tetap dilanjutkan.
dilanjutkan saja, diselesaikan.
demikian yang dapat saya sampaikan
akan ada segera
inshallah akan ada segera peraturan lkpp mengenai hal ini.
mungkin akhir maret atau awal april 2021