Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 sebagai berikut :
Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi yang sama.
Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling
banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
a) untuk jasa
konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan
pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
(1) uraian
pekerjaan;
(2) keluaran
yang ingin dihasilkan;
(3)
metodologi yang digunakan; dan/atau
(4) komposisi
tenaga ahli.
b) desain
berulang, desain berulang merupakan desain pada pekerjaan konstruksi yang sederhana,
memiliki standar secara umum, dan penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk
bagian pondasi/dasar bangunan, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung
sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain-lain.
c) diberikan
kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang
tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
d) diberikan
dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama
dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan
sebelumnya.
e) dilakukan
dalam UKPBJ yang sama.
1 Comments
Artinya kalau nilai pekerjaan konsultansi dibawah 100 jt tidak perlu Penunjukan Langsung Repeat Order cukup Penunukan Langsung oleh Pejabat Pengadaan, JIka bernilai diatas 100 jt baru diajukan PL-RO yang diproses di UKPBJ. Apa betul begitu ?
ReplyDelete