Dalam pekerjaan konstruksi dikenal
*Kualifikasi* seperi usaha kecil/non kecil mengarah kepada paket rupiah pekerjaan
Dalam SBU disebutkan kualifikasi nya kecil, menengah, besar, dan subkualifikasinya K1,2,M1,2,B1,2
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Saturday, December 31, 2016
Thursday, December 29, 2016
Penawaran waktu pekerjaan ( evaluasi dokumen )
Ini ada lelang pak dokumen kelang disebutkan waktu pekerjaan 75 hari tapi calon pemenang menyampaikan 90 hari
Respon
Respon
Tuesday, December 27, 2016
Penggunaan ambang batas dalam pekerjaan konstruksi
Pekerjaan konstruksi dengan evaluasi gugur ambang batas... tidak disarankan di permen pu 31 tahun 2015 ?
Coba cek
Coba cek
Sunday, December 25, 2016
Hutang kontrak dan audit
mohon tanggapannya.
Kronologis:
Thn 2015 pd dinas kebersihan kota ada pengadaan solar bersubsidi utk truk sampah
Kronologis:
Thn 2015 pd dinas kebersihan kota ada pengadaan solar bersubsidi utk truk sampah
PEMUTUSAN KONTRAK DAN SURAT PERINGATAN
SP = surat peringatan
Saya mau bertanya pak dalam hal pemutusan kontrak, dimana sp2 telah dikeluarkan namun di dalam kontrak bilang apabila dalam 14 hari vendor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan maka akan diberikan sp3.
Saya mau bertanya pak dalam hal pemutusan kontrak, dimana sp2 telah dikeluarkan namun di dalam kontrak bilang apabila dalam 14 hari vendor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan maka akan diberikan sp3.
Friday, December 23, 2016
PENJELASAN HUKUM Unsur Melawan Hukum
Buku gratis :
PENJELASAN HUKUM
Unsur Melawan Hukum
PENAFSIRAN
UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 2 UNDANG -
UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tuesday, December 20, 2016
MATERIAL ON SITE ( MOS ) UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Perpres
54 tahun 2010 diubah terakhir dengan Perpres 4 tahun 2015
Pasal
89
2a)
Pembayaran untuk
pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang (Perpres 4 tahun 2015)
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat
(2a), pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang untuk:
c.
pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun
belum terpasang.
|
Monday, December 19, 2016
DISKRESI Dalam Pelaksanaan Pengadaan Atau Kontrak ?
Diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan. ( Pasal 1 butir 9)
Sunday, December 18, 2016
PPHP pengadaan makan minum pelatihan
Saya mohon informasinya pak, saya dari BKD yang sering mengadakan pelatihan PNS
Berita acara serah terima barang berupa makanan
Apakah harus hari yg sama dgn terlaksana kegiatan atau bisa di hari yg berbeda?
Bisa kah di hari yg bukan hari kerja?
Terima kasih
Berita acara serah terima barang berupa makanan
Apakah harus hari yg sama dgn terlaksana kegiatan atau bisa di hari yg berbeda?
Bisa kah di hari yg bukan hari kerja?
Terima kasih
90 HARI ( PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN KONTRAK S.D. 90 HARI )
Untuk dana APBN.
Berpedoman pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.05/2015
Berpedoman pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.05/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.05/2014
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG
TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN.
Saturday, December 17, 2016
Hasil penilaian pekerjaan konstruksi berbeda antara PPHP dan konsultan pengawas ( audit )
Pekerjaan konstruksi..
hasil pekerjaannya ada penilaian berbeda antara PPHP ( panitia penerima hasil pekerjaan ) dengan hasil konsultan pengawas...
PPK memakai hasil dari PPHP..
akibatnya kontraktor merasa dirugikan
Bagaimana solusinya ?
hasil pekerjaannya ada penilaian berbeda antara PPHP ( panitia penerima hasil pekerjaan ) dengan hasil konsultan pengawas...
PPK memakai hasil dari PPHP..
akibatnya kontraktor merasa dirugikan
Bagaimana solusinya ?
Friday, December 16, 2016
8 Perintah Presiden Jokowi di Depan Kajati dan Kapolda se-Indonesia
1 Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
2 Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan
3 Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu
UKURAN KEBERHASILAN KONTRAK
1.Diselesaikan dalam waktu
sesuai rencana.
2.Dilaksanakan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan. 3.Dilaksanakan dengan kuantitas sesuai yang ditetapkan. 4.Diselesaikan dalam batasan biaya yang direncanakan. 5.Dilaksanakan dengan tertib administrasi sesuai yang ditetapkan.
2.Dilaksanakan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan. 3.Dilaksanakan dengan kuantitas sesuai yang ditetapkan. 4.Diselesaikan dalam batasan biaya yang direncanakan. 5.Dilaksanakan dengan tertib administrasi sesuai yang ditetapkan.
Monday, December 12, 2016
Serah terima ke dua ternyata masih ada perbaikan ( kontrak )
Dalam hal serah terima ke dua ternyata masih ada
perbaikan yang perlu dilakukan maka :
TIPIKOR PENGADAAN DIMULAI DARI PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI BUKAN SEKEDAR SALAH PROSES LELANG / KONTRAK
Ada hal yang selama ini keliru ketika memaknai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sayangnya,
pihak yang acapkali keliru justru berasal dari kalangan yang semestinya
punya pemahaman baik dalam memaknai kedua pasal tersebut, termasuk para
penegak hukum.
Sunday, December 11, 2016
syarat faktur pajak dalam pembayaran untuk pengadaan ( audit )
Faktur itu diminta kalo pkp (pengusaha kena pajak) ... bila bukan pkp..tdk perlu.
Kalo Peraturan Kemenkeu pmk 190 tahun 2012... minta semua transaksi harus ada pkp maka usaha kecil yg bukan pkp akan tdk bisa. Seperti toko .. usaha tukang dsb . Shg pinjam bendera cv pt
.. mohon ada keperpihakan pada usaha kecil
konsultan perorangan konstruksi
Saya penyedia...Apa saja kriteria pekerjaan yang dipersyaratkan untuk jasa konsultansi perorangan konstruksi?
Saturday, December 10, 2016
STOP KRIMINALISASI PENGADAAN, EFEKTIFKAH INSTRUKSI JOKOWI?
STOP KRIMINALISASI
PENGADAAN, EFEKTIFKAH INSTRUKSI JOKOWI?
Presiden
Joko Widodo menegaskan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan
Tinggi pada pertemuan di Istana Negara pertengahan Juli 2016 lalu bahwa
jangan ada lagi kriminalisasi dalam penegakan hukum.
Tuesday, December 6, 2016
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang
bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Monday, December 5, 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OOO TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2016
silahkan klik di
silahkan klik di
Saturday, December 3, 2016
EVALUASI SISTEM NILAI DI PEKERJAAN KONSTRUKSI ?
Apanya yang mau
dipersaingkan untuk di nilai ?
Metode evaluasi untuk pekerjaan
konstruksi ada tiga yaitu
a. Sistem
gugur
b. Sistem
gugur dengan ambang batas
ALAT DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI
Urun rembug lg trkait prtanyaan brikut pada proses PQ Pak :
1. pnyedia A mncantumkn sewa bebrapa peralatan dalam surat perjanjian sewa tp tidak mncantumkn nama paket yg dilelangkan. Apakah jelas menggugurkan Pak??
2. Pnyedia B mncantumkn sewa bebrapa peralatan dalam surat perjanjian sewa tp mncantumkn nama paket yg lain (bukan paket yg dilelangkan). Apakah jelas jg menggugurkan Pak?? Krn sy sdh cb nyari di Permen 31 & Perpres tp aturanny ga ktemu.
3. Klo proses PQ sdh slsai & evaluasi diatas dianggap keliru, solusiny gmn ya Pak?? Apakh PPK & Satker dapat menolak hasil yg diusulkn Pokja shingga yg mnjadi pemenang adlh Cadangn 1?? Trima ksh sblmny ..
Thursday, December 1, 2016
Wednesday, November 30, 2016
Penyamaan teknis untuk pekerjaan kompleks
Penyamaan teknis...
Untuk pengadaan yg kompleks bisakah kita menentukan teknologi dengan merek tertentu...
Agar dibuat pengadaan dengan metoda dua tahap ... tahap pertama menyampaikan pensearan sesuai teknis yg dimiliki atau yang ditawarkan.
Berdasar teknis yang ditawarkan dari penyedia yang memasukkan penawaran dicari teknis yang memenuhi.
Berdasar penilaian teknis yang memenuhi dari para penyedia dan dapat dilakukab negosiai teknis...penyedia diminta lagi menyampaikan teknis dgn syarat teknis yg telah ditetapkan penyedia diminta menyampaikan penawaran teknis dan harga.
Untuk pengadaan yg kompleks bisakah kita menentukan teknologi dengan merek tertentu...
Agar dibuat pengadaan dengan metoda dua tahap ... tahap pertama menyampaikan pensearan sesuai teknis yg dimiliki atau yang ditawarkan.
Berdasar teknis yang ditawarkan dari penyedia yang memasukkan penawaran dicari teknis yang memenuhi.
Berdasar penilaian teknis yang memenuhi dari para penyedia dan dapat dilakukab negosiai teknis...penyedia diminta lagi menyampaikan teknis dgn syarat teknis yg telah ditetapkan penyedia diminta menyampaikan penawaran teknis dan harga.
Monday, November 28, 2016
Mari segera penyedia mengisi SIKAP
SiKAP
Sistem kinerja penyedia
Manfaat bagi penyedia YANG TELAH mendaftar dalam sikap
Akan diberitahu adanya paket pelelangan yg sesuai kompetensinya .
Pemberitahuan di Email penyedia atau Inbox di aplikasi sikap.
Penyedia yg berminat menawar ..cukup menawar harga saja...
Mari para penyedia datang ke LPSE terdekat.
Sistem kinerja penyedia
Manfaat bagi penyedia YANG TELAH mendaftar dalam sikap
Akan diberitahu adanya paket pelelangan yg sesuai kompetensinya .
Pemberitahuan di Email penyedia atau Inbox di aplikasi sikap.
Penyedia yg berminat menawar ..cukup menawar harga saja...
Mari para penyedia datang ke LPSE terdekat.
Sunday, November 27, 2016
PEMBUKTIAN ALAT DI PEKERJAAN KONSTRUKSI
Urun rembug lg trkait prtanyaan brikut pada proses PQ Pak :
1. pnyedia A mncantumkn sewa bebrapa peralatan dalam surat perjanjian sewa tp tidak mncantumkn nama paket yg dilelangkan. Apakah jelas menggugurkan Pak??
2. Pnyedia B mncantumkn sewa bebrapa peralatan dalam surat perjanjian sewa tp mncantumkn nama paket yg lain (bukan paket yg dilelangkan). Apakah jelas jg menggugurkan Pak?? Krn sy sdh cb nyari di Permen 31 & Perpres tp aturanny ga ktemu.
3. Klo proses PQ sdh slsai & evaluasi diatas dianggap keliru, solusiny gmn ya Pak?? Apakh PPK & Satker dapat menolak hasil yg diusulkn Pokja shingga yg mnjadi pemenang adlh Cadangn 1?? Trima ksh sblmny
1. pnyedia A mncantumkn sewa bebrapa peralatan dalam surat perjanjian sewa tp tidak mncantumkn nama paket yg dilelangkan. Apakah jelas menggugurkan Pak??
2. Pnyedia B mncantumkn sewa bebrapa peralatan dalam surat perjanjian sewa tp mncantumkn nama paket yg lain (bukan paket yg dilelangkan). Apakah jelas jg menggugurkan Pak?? Krn sy sdh cb nyari di Permen 31 & Perpres tp aturanny ga ktemu.
3. Klo proses PQ sdh slsai & evaluasi diatas dianggap keliru, solusiny gmn ya Pak?? Apakh PPK & Satker dapat menolak hasil yg diusulkn Pokja shingga yg mnjadi pemenang adlh Cadangn 1?? Trima ksh sblmny
Kesempatan perpanjangan waktu kontrak apbn
Bapak/ibu mungkin ada yg sdh punya pengalaman untuk menerapkan PMK No.243 Tahun 2015 terkait Pekerjaan yg tdk terselesaikan sampai akhir tahun dengan diberikan kesempatan pada penyedia utk menyelesaikan pekerjaan keseluruhan selama 90 hari kalender tapi pembayaran sisa pekerjaan yg belum selesai tsb dgn DIPA tahun berikutnya.
Pertanyaan bagaimana bunyi Perubahan Kontraknya atau apa saja yg dicantumkan dalam perubahan kontrak tsb.
Dalam PMK tsb memang sdh dijelaskan sbb
a. Mencantumkan sumber dana utk membiayai pemyelesaian sisa pekerjaan
b. Tidak boleh menambah jangka waktu /masa pelaksanaan pekerjaan.
Pertanyaan bagaimana bunyi Perubahan Kontraknya atau apa saja yg dicantumkan dalam perubahan kontrak tsb.
Dalam PMK tsb memang sdh dijelaskan sbb
a. Mencantumkan sumber dana utk membiayai pemyelesaian sisa pekerjaan
b. Tidak boleh menambah jangka waktu /masa pelaksanaan pekerjaan.
PAJAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
PPN = (11 m x 10/11)x 10% catt : pkp
PPh = (11 m x 10/11) x tarif
Tarifnya 2% = utk penyedia kontruksi yg punya kualifikasi usaha kontruksi kecil
PPh = (11 m x 10/11) x tarif
Tarifnya 2% = utk penyedia kontruksi yg punya kualifikasi usaha kontruksi kecil
Saturday, November 26, 2016
BETON K300 ter realisasi K200 ?
Semisal beton yang disyaratkan mutu setara K 300,
volume dikerjakan dan dibayar semua, pada saat pemeriksaan hasil yang didapat
semisal K200, apakah terhadap kejadian
ini, keseluruhan beton dengan volume dan mutu terlaksana statusnya bagaimana...
(diterima/ditolak).
Mitigasi risiko kerugian negara :
Analisa harga satuan dari penyedia bukan hal yang harus diaudit.
Untuk perubahan nilai kontrak dan pembayaran kontrak
agar memperhatikan volume, mutu, waktu, berfungsi, harga yang wajar dan akuntabel.
Untuk perubahan nilai kontrak dan pembayaran kontrak
agar memperhatikan volume, mutu, waktu, berfungsi, harga yang wajar dan akuntabel.
LEBIH SERING GUNAKAN KONTRAK HARGA SATUAN SAJA
Tanya
Saya punya masalah dgn pengadaan yg kontraknya hampir selesai tgl 7 des 2016 ttp pabrikan tdk pernah menerbitkan spesifikasi ukuran brg tsb (tinggi filling cabinet 14.3m) dgn kontrak lampsum, bgmn penyelesainya ?
Thursday, November 24, 2016
KETERLAMBATAN KONTRAK DI DENDA
Contoh kontrak berakhir tanggal 31 Oktober 2016
Dengan demikian kalau ada penyerahan pekerjaan setelah tanggal 30 oktober akan dikenakan denda.
Denda bisa tidak dikenakan atau denda bisa dikurangi kalo ada perhitungan azas kompensasi.
Dengan demikian kalau ada penyerahan pekerjaan setelah tanggal 30 oktober akan dikenakan denda.
Denda bisa tidak dikenakan atau denda bisa dikurangi kalo ada perhitungan azas kompensasi.
Denda dari bagian kontrak ?
Konsultasi perhitungan denda: di kontrak berbunyi, denda 1/1000 terhadap sisa kontrak, apabila dapat berfungsi.
Pada pekerjaan ini, nilai Rp. 2 M, untuk jalan Rp.1,3m gedungnya Rp. 700 jt.
Saturday, November 19, 2016
PERUBAHAN KONTRAK MELEBIHI 10% ?
Mohon infonya, kami ada rencana CCO pd sebuah pekerjaan taman hny sj yg kami bingungkan krn tyata CCO yg kami akan laksanakan berkonsekwensi pd hilangnya hingga 40 persen items pekerjaan, ini disebabkan krn kekeliruan perencanaan pd volume yg mreka susun d rab dan gambar yg hingga 60persen kekurangannya, tim teknis ada menyarankan ttp memunculkan semua items pekerjaan tp dikecilkan volumenya, tp ada jg yg berpendapat tdk apa berkonsekwensi pd hilangx items pekerjaan hingga 40 persen slama memilki back up data yg baik... Gmn? Trims sblmnya
KELEBIHAN PEMBAYARAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dalam suatu pekerjaan kontruksi, pelaksana menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari batas kontrak.
PPHP melakukan pemeriksaan dan menilai bahwa volume pekerjaan sudah sesuai RAB/Desain Perencanaan, dan merekomendasikan pembayaran.
Setelah proses pembayaran/pencairan, hasil pemeriksaan APIP menemukan selisih kurang akan hasil pekerjaan yg dimaksud & merekomendasikan pengembalian atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume pekerjaan.
Apakah yg harus dilakukan oleh PPK dan PA dalam kasus ini ?
PPHP melakukan pemeriksaan dan menilai bahwa volume pekerjaan sudah sesuai RAB/Desain Perencanaan, dan merekomendasikan pembayaran.
Setelah proses pembayaran/pencairan, hasil pemeriksaan APIP menemukan selisih kurang akan hasil pekerjaan yg dimaksud & merekomendasikan pengembalian atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume pekerjaan.
Apakah yg harus dilakukan oleh PPK dan PA dalam kasus ini ?
AHS dari penyedia perlu disampaikan ?
Dalam membuat HPS diperlukan membuat AHS
AHS = analisa harga satuan
AHS = analisa harga satuan
Friday, November 18, 2016
kontrak katalog diperpanjang ?
Paket pengadaan kendaraan Angkut Alat & Obat kontrasepsi(e katalog) sdh diterima dan kontraknya sudah ditandatangani oleh penyedia
Tuesday, November 15, 2016
PEMOTONGAN ANGGARAN, BAGAIMANA DENGAN KONTRAK nya ?
1. Penghematan
anggaran sedapat mungkin tidak mengganggu anggaran kontrak yang sudah
ditandatangani, sehingga tetap dapat dilaksanakan sebagaimana rencana semula
dan tidak menimbulkan permasalahan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sudah
berkontrak.
Monday, November 14, 2016
Saturday, November 12, 2016
BUKU PEMBAHASAN AUDIT PENGADAAN DAN KONTRAK ( MUDJISANTOSA )
Harga :
1. Buku Peraturan Audit Pengadaan Rp. 100.000 + ongkir
2. Buku Pembahasan Temuan Audit Pengadaan Rp. 70.000 + ongkir
Bagi yang berminat silakan hubungi Reza hp. 0878 1312 1988 atau Ayu hp 0812 9596 5262
1. Buku Peraturan Audit Pengadaan Rp. 100.000 + ongkir
2. Buku Pembahasan Temuan Audit Pengadaan Rp. 70.000 + ongkir
Bagi yang berminat silakan hubungi Reza hp. 0878 1312 1988 atau Ayu hp 0812 9596 5262
AHS TIDAK PERLU DILAMPIRKAN DALAM PENAWARAN
Tulisan ini dibuat dari berbagai para narasumber.
Terimakasih atas diskusinya. Mohon maaf saya catat hasil diskusi disini.
Dokumen pengadaan dari pokja ULP jangan mensyaratkan bahwa penyedia dalam menyampaikan penawaran harus ada analisa harga satuan.
Terimakasih atas diskusinya. Mohon maaf saya catat hasil diskusi disini.
Dokumen pengadaan dari pokja ULP jangan mensyaratkan bahwa penyedia dalam menyampaikan penawaran harus ada analisa harga satuan.
Friday, November 11, 2016
KSO / SUBKONTRAK MENJADI TIPIKOR ?
Mohon penjelasan mengenai kekuatan hukum untuk pelaksanaan proyek2
APBN/APBD yang di laksanakan oleh sub kontraktor dari main kontraktor..
Terima kasih
Thursday, November 10, 2016
Aplikasi e purchasing tidak jalan ?
RUP dan Epurchasing
Pak kita mau epurchasing, sistem nggak berjalan bgmn nie ?
Pak kita mau epurchasing, sistem nggak berjalan bgmn nie ?
Coba cek RUP nya... dilabeli epurchasing atau pengadaan langsung.
Harga Jual Tidak Boleh Ditambah Keuntungan Lagi ?
Namanya harga jual
itu sudah untung, maka tidak perlu ditambah keuntungan.
Harusnya kita beli
meja kursi untuk pribadi Rp. 10 juta, namun untuk kebutuhan kantor kok bisa
menjadi lebih dari Rp. 10 juta.
Tuesday, November 8, 2016
HUMOR PENGADAAN
Cerita Lucu Mukidi: Surga atau Neraka
Bu Guru: “Anak-anak. Siapa yang mau masuk surga?”
Keberatan KEPUTUSAN AUDIT
Keputusan audit atau LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) dibuat oleh Inspektorat, BPKP atau BPK
Apakah keputusan audit atau LHP bisa digugat di pengadilan, dan di pengadilan mana ?
Saturday, November 5, 2016
PENGERTIAN KERUGIAN NEGARA DALAM ARTI KEUANGAN NEGARA ATAU TIPIKOR
Sangat disayangkan dalam
pemberantasan korupsi di negeri ini, selama ini sangat didasarkan hanya kepada kesalahan proses lelang
atau buruknya pelaksanaan kontrak (walau sekarang sudah dimulai ada perubahan ).
Kesalahan proses lelang atau
buruknya pelaksanaan kontrak, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara, sering
dinilai sebagai perbuatan tindak pidana
korupsi (tipikor)
Terjadinya kerugian negara sering
dinilai sebagai perbuatan tipikor, benarkah setiap kerugian negara harus
dinilai sebagai tipikor ?
Thursday, November 3, 2016
Wednesday, November 2, 2016
KONTRAK TIDAK SELESAI TIPIKOR ?
Akibat penerapan UU Tipikor yang berlebihan, yaitu bahwa hanya sekedar mencari kesalahan prosedur pengadaan atau buruknya kontrak saja akan dinilai sebagai perbuatan tipikor.
Mencari kesalahan atas pelaksanaan pengadaan, mencari kesalahan atas pelaksanaan kontrak, berakibat suasana menjadi horor dan paranoid bagi para penggerak pembangunan Indonesia.
Carilah keserakahannya bukan mencari kesalahanannya.
Orang boleh salah, yang tidak boleh adalah serakahnya.
Orang bisa saja salah proses lelang, buruk pelaksanaan kontraknya,
YANG TIDAK BOLEH ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI.
Mencari kesalahan atas pelaksanaan pengadaan, mencari kesalahan atas pelaksanaan kontrak, berakibat suasana menjadi horor dan paranoid bagi para penggerak pembangunan Indonesia.
Carilah keserakahannya bukan mencari kesalahanannya.
Orang boleh salah, yang tidak boleh adalah serakahnya.
Orang bisa saja salah proses lelang, buruk pelaksanaan kontraknya,
YANG TIDAK BOLEH ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI.
Monday, October 31, 2016
UU Tipikor Dianggap Berlebihan Jika Berlaku pada Perjanjian Kontrak
UNAIR NEWS – Pemberlakuan tindak pidana korupsi atas kontrak kerja konstruksi antara pemerintah sebagai pengguna jasa dengan pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa dirasa tidak adil dan berlebihan.
Pemberlakuan undang-undang yang dimaksud adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sunday, October 30, 2016
Mempersaingkan pembelian katalog
Bgmn kalo instansi beli zzz... sebanyak satu ... tapi menghubungi lewat aplikasi ke banyak penyedia...yg ketemu cocok..harga dsb.. kemudian baru minta aproval ppk.
Yg lain tdk diaproval... bisa ya ?
Yg lain tdk diaproval... bisa ya ?
Thursday, October 27, 2016
Audit Kontrak Lump sum ?
Mohon pencerahan .....jika kontrak lumsum jika karena sesuatu hal ada item yg tidak mungkin dikerjakan oleh penyedia...apakah penyedia bisa dituntut? Dan apakah auditor bisa menjadikan ini sebagai temuan kerugian negara?
Klausul mengenai penyelesaian kontrak lumsum ini apa perlu dinyatakan eksplisit bahwa jika tidak bisa dikerjakan maka penyedia tidak bisa diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran? Mksh banyak
Wednesday, October 26, 2016
Rup dan lelang
jadi ada 3 skenario lelang dari sisi waktu:
1. lelang sebelum rup diumumkan (pra dipa/dpa )
2. lelang setelah rup diumumkan ( pra dipa/dpa atau pasca dipa/dpa )
3. lelang pasca (dipa/dpa)
1. lelang sebelum rup diumumkan (pra dipa/dpa )
2. lelang setelah rup diumumkan ( pra dipa/dpa atau pasca dipa/dpa )
3. lelang pasca (dipa/dpa)
Tuesday, October 25, 2016
Sedang dilelangkan ...produk muncul di katalog
Pak mohon pencerahan
Paket pengadaan barang sudah evaluasi penawaran
Paket pengadaan barang sudah evaluasi penawaran
Monday, October 24, 2016
LELANG SEBELUM TAHUN ANGGARAN atau ANGGARAN lagi direvisi
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan maka Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan, untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Saturday, October 22, 2016
MEMAHAMI AKSES SPSE
Bagaimana cara memiliki account di SPSE (LPSE) ?
Silahkan Daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url lpse tsb, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/D/i contoh : lpse kabupaten Badung atau di website inaproc.lkpp.go.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse yang dituju silahkan klik Mendaftar sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar setelah itu akan ada balesan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tsb dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yg anda buat. silahkan datang langsung ke kantor lpse tsb untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh VerifikatorMemahami akses APLIKASI E-PURCHASING
Mengapa data Satuan Kerja (satker) tidak ditemukan ketika membuat paket ?
Thursday, October 20, 2016
PENYEDIA MELAKUKAN SANGGAHAN
Penyedia dalam menyanggah agar memperhatikan sebagai berikut :
Sanggah ke ulp atau pengaduan ke inspektorat dan terakhir ke PTUN..
pertama apakah menurut dokumen pengadaan anda seharusnya tdk gugur
kedua apakah anda adalah penawar yang menawar paling murah
Sanggah ke ulp atau pengaduan ke inspektorat dan terakhir ke PTUN..
pertama apakah menurut dokumen pengadaan anda seharusnya tdk gugur
kedua apakah anda adalah penawar yang menawar paling murah
PERGANTIAN PPK
Ass. Pak ada perubahan PPK setelah kontrak berjalan.
Karena PPK lama
1) promosi jabatan dan
2) alasan kesehatan/sakit.
Apa saja yg harus dirubah selain SK PPK? Trims,
Karena PPK lama
1) promosi jabatan dan
2) alasan kesehatan/sakit.
Apa saja yg harus dirubah selain SK PPK? Trims,
PENGADAAN DENGAN CATALOG ( E-PURCHASING) APAKAH HARUS YANG MURAH
Mekanisme e-purchasing memberikan keleluasaan bagi semua instansi
pemerintah untuk memilih produk yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Meskipun terdapat selisih harga untuk beberapa produk yang sejenis,
instansi pemerintah tidak lagi diharuskan untuk memilih yang termurah
selama produk tersebut telah tersedia di e-katalog.
Bahkan, pemerintah dapat memilih produk yang paling berkualitas sekalipun.
Bahkan, pemerintah dapat memilih produk yang paling berkualitas sekalipun.
Tuesday, October 18, 2016
ijin penyedia dan ijin produk dalam PENGADAAN BARANG
Dalam pengadaan barang diperlukan adanya status yang jelas penyedia dan status barang ( ijin produk).
Status Penyedia seperti ijin usaha antara lain SIUP dsb.
Mengenai ijin usaha dapat dibaca
Sunday, October 16, 2016
waktu pelaksanaan kontrak terbatas
Selamat siang.. Saya lihat di salah satu LPSE, saat ini masih ada lelang pekerjaan (TA 2016) kenapa ga jauh-jauh hari... Mana nilainya besar lagi, mau nawar jadi ngeri-ngeri sedap..
GRATIS... MEMAHAMI RUP
GRATIS........................................................
Pengumuman Sosialisasi Soft Launching SiRUP V.2 Tahun Anggaran 2017
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4405
Pengumuman Sosialisasi Soft Launching SiRUP V.2 Tahun Anggaran 2017
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4405
Saturday, October 15, 2016
PERSONIL YANG SAMA DITAWARKAN UNTUK BEBERAPA PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dalam hal Penyedia
Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam
waktu
penetapan
pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti
dan dalam
evaluasi memenuhi persyaratan pada masing
-masing
paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan
dinyatakan gugur.
MENAWARKAN ALAT YANG SAMA DALAM PENAWARAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dalam hal
Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan
konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama
untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada satu paket
pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan
tidak ada dan dinyatakan gugur.
SUBKONTRAK PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Sebagian pekerjaan utama di subkontrakkan
kepada penyedia jasa spesialis;
TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk
desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan /atau
kondisi lingkungan masihsesuai dengan kriteria desain awal
azas kompensasi
Studi
kasus pada proyek rehab/revitalisasi pasar yg pelaksanaan perencanaan
hingga fisiknya dalam 1 thn anggaran..seringkali permasalahan
perpindahan pedagang dan pkl menjadi polemik yg menyebabkan
keterlambatan jadwal pekerjaan..molor nya waktu mereka utk pindah, perlu
intensitas komunikasi agar tidak terjadi kerusuhan, hingga review
desain utk menyederhanakan desain dan evaluasi metode pelaksanaan utk
mengimbangi permasalahan klasik di lapangan..apakah kondisi kahar bisa
dipergunakan utk menambah/addendum waktu dlm kasus ini? Contoh harusnya semua pedagang sudah tidak ada pada tanggal Z, namun kenyataannya terlambat pindah, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan pada tanggal Z + 16, mohon
pencerahan bapak...
Tuesday, October 11, 2016
PEMOTONGAN PEMUNGUTAN PAJAK DI DANA DESA
Pengelola dana desa adalah bukan PNS, atau kelompok masyarakat.
Berdasar Permendagri No 113 tahun 2014 pasal 31
diwajibkan sebagai wapot wapu ( wajib potong atau wajib pungut) atas PPh dan pajak lainnya.
Silakan dipelajari
Walau saya belum setuju ketika belum ada aturan dari dirjen pajak atau kemenkeu, namun dalam pelaksanaannya ternyata ada aturan permendagri tersebut.
Baiknya aturan permendagri diubah...
dari
....
menjadi,,,
Pemotongan atau pemungutan pajak mengikuti ketentuan perpajakan.
Kalo ketentuan perpajakan nya nggak ada seharusnya tidak ada pemotongan atau pemungutan pengenaan pajak,
Berdasar Permendagri No 113 tahun 2014 pasal 31
diwajibkan sebagai wapot wapu ( wajib potong atau wajib pungut) atas PPh dan pajak lainnya.
Silakan dipelajari
Walau saya belum setuju ketika belum ada aturan dari dirjen pajak atau kemenkeu, namun dalam pelaksanaannya ternyata ada aturan permendagri tersebut.
Baiknya aturan permendagri diubah...
dari
....
menjadi,,,
Pemotongan atau pemungutan pajak mengikuti ketentuan perpajakan.
Kalo ketentuan perpajakan nya nggak ada seharusnya tidak ada pemotongan atau pemungutan pengenaan pajak,
Sunday, October 9, 2016
pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi dan dilanjutkan dengan penunjukan langsung
Terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia. Adapun dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa (proses lelang) paket tersebut CV. Z adalah pemenang tunggal, dimana pemenang cadangan untuk paket ini tidak ada.
Sesuai Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan: “Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.”
Wednesday, October 5, 2016
Pengusulan anggaran untuk gedung kantor
Bgmn mengusulkan anggaran untuk gedung kantor :
Apakah cukup menyampaikan luas meter persegi x harga satuan kepala daerah ?
Apakah cukup menyampaikan luas meter persegi x harga satuan kepala daerah ?
Atau harus dgn gambar dan RAB dari konsultan ... padahal anggaran konsultan perencana belum ada ?
Friday, September 30, 2016
MAJALAH IAPI EDISI 1
Edisi softcopy gratis..( yang berminat hubungi procurementnews@yahoo.com )
Edisi cetak rp 40.000 + ongkir , yang berminat hubungi procurementnews@yahoo.com
WA 087888754531 BB 57685E82
Wednesday, September 28, 2016
PEKERJAAN LANJUTAN KONSULTAN KONSTRUKSI
Kami saat ini tahun 2016 telah berkontrak dengan konsultan perencana senilai rp 510 juta dengan ruan lingkup membuat DED, RAB, dan membantu proses pelelangan kontraktor konstruksi.
Pekerjaan konstruksi akan dikerjakan di tahun 2017. Di tahun 2017 diperlukan peran kehadiran konsultan perencana untuk koordinasi dalam pelaksanaan konstruksi sesuai hasil perencanaan, senilai Rp. 90 juta.
PRESTASI KERJA TAHUN LALU BELUM DIBAYAR
Prestasi kerja kami (kontraktor)
untuk tahun 2015 belum dibayar. Bagaimana kami dapat menuntut pembayaran ?
Monday, September 26, 2016
FAKTUR PAJAK UNTUK PENYEDIA
Apakah semua penyedia konstruksi ( terutama kontraktor kecil) bisa menerbitkan faktur pajak ?
Pnyedia yg dpt mnerbitkan faktur pajak, tdk dilihat dr kualifikasi usahax, namun dilihat apakah pnyedia trsebut *tlh dikukuhkan sbg Pengusaha Kena Pajak* atau tdk.
Pnyedia yg dpt mnerbitkan faktur pajak, tdk dilihat dr kualifikasi usahax, namun dilihat apakah pnyedia trsebut *tlh dikukuhkan sbg Pengusaha Kena Pajak* atau tdk.
Sunday, September 25, 2016
Saturday, September 24, 2016
PEMBAYARAN KONTRAK
1.
Pahami
aturan pembayaran dan ketentuan pembayaran di kontrak, termasuk eskalasi harga sesuai peraturan dan ketentuan kontrak, adanya syarat
pembayaran ke sub kontrak dsb
Wednesday, September 21, 2016
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK
Sesuai kontraknya tertulis apa ?
Misal ke Pengadilan Negeri atau ke arbitrase.
Arbistrase disebut jelas saja misal BANI, Badapksi atau lainnya
Bila tidak tertulis di kontraknya mengenai siapa yang menyelesaikan sengketa, maka penyelesaiannya ke pengadilan negeri.
Misal ke Pengadilan Negeri atau ke arbitrase.
Arbistrase disebut jelas saja misal BANI, Badapksi atau lainnya
Bila tidak tertulis di kontraknya mengenai siapa yang menyelesaikan sengketa, maka penyelesaiannya ke pengadilan negeri.
KEWAJIBAN SYARAT SPT PAJAK DALAM PELELANGAN
Minta tolong bantuannya nih..
Dalam evaluasi kualifikasi pokja menggugurkan penyedia dgn alasan : " belum memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (status SPT Tahun 2015 kurang bayar"
Apakah masalah kurang bayar tersebut wewenang pokja untuk menggugurkan
Silakan baca penjelasannya...
Dalam evaluasi kualifikasi pokja menggugurkan penyedia dgn alasan : " belum memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (status SPT Tahun 2015 kurang bayar"
Apakah masalah kurang bayar tersebut wewenang pokja untuk menggugurkan
Silakan baca penjelasannya...
Tuesday, September 20, 2016
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) UNTUK UNIT LAYANAN PENGADAAN ( ULP )
Tata cara penyusunan sop
mengikuti ketentuan permenpan no 35/2012
mengikuti ketentuan permenpan no 35/2012
Sunday, September 18, 2016
STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31 /PRT/M/2015
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31 /PRT/M/2015
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2016
Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan
tertentu
Silahkan klik
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2016
Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan
tertentu
Silahkan klik
Saturday, September 17, 2016
HAL - HAL YANG HARUS ADA DALAM KONTRAK KONSTRUKSI
Secara normatif, ada 13 item yang harus ada dalam suatu kontrak jasa konstruksi. Oh ya, sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, hubungan kerja para pihak dituangkan dalam apa yang disebut kontrak jasa konstruksi. Kontrak itu, kata Pasal 18 ayat (3) mengikat bagi para pihak. Salah satu pihak tak bisa secara sepihak mengubah isi dokumen kontrak.
Harga Penawaran penyedia jasa konstruksi di bawah 80 % dari hps
Bagaimana mengenai analisa harga satuan dalam pekerjaan konstruksi
1. AHSP (analisa harga satuan pekerjaan) hanya diminta terhadap yang menawar <80% saat mintanyapun pada saat klarifikasi kewajaran harga ( Permen PU 31 / 2015)
1. AHSP (analisa harga satuan pekerjaan) hanya diminta terhadap yang menawar <80% saat mintanyapun pada saat klarifikasi kewajaran harga ( Permen PU 31 / 2015)
Tuesday, September 13, 2016
apakah hasil pekerjaan yang sudah digunakan, dapat dinilai TOTAL LOST ?
Total lost, kita artikan hasil pengadaan tidak dapat dibayar sama sekali
Hasil pekerjaannya ada, bahkan sudah digunakan oleh pengguna, kok dihitung sebagai total lost.
Total lost seharusnya :
Hasil pekerjaannya ada, bahkan sudah digunakan oleh pengguna, kok dihitung sebagai total lost.
Total lost seharusnya :
Addendum kontrak ( By Riad Horem )
Riad Horem wrote :
Pemahaman SOP MC-Nol sd MC-Akhir terkait Shop Drawing, Construction Drawing sampai As-Build Drawing yang diikuti proses Adendum Kontrak.
Penghentian Kontrak
Riad Horem wrote
Masih ada yang belum paham bagaimana tahapan penghentian kontrak pada pekerjaan konstruksi akibat bencana atau unforseen-condition.
Monday, September 12, 2016
Sayembara atau kontes di SPSE
Sayembara dan kontes belum difasilitasi oleh SPSE
Namun untuk alat menyebarkan luaskan pengadaannya , maka pengumuman sayembara atau kontes dapat dilakukan di spse
Namun untuk alat menyebarkan luaskan pengadaannya , maka pengumuman sayembara atau kontes dapat dilakukan di spse
KPA SEBAGAI PPK
Kepala bidang/ kepala bagian sebagai KPA bisa sebagai PPK.. KPA mempunyai kewenangan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran..
Kewenangan KPA sama dengan kewenangan PPK.. berdasar UU No, 1 tahun 2004.. PA/KPA diangkat bukan berdasar sertifikasi pengadaan...
Kewenangan KPA sama dengan kewenangan PPK.. berdasar UU No, 1 tahun 2004.. PA/KPA diangkat bukan berdasar sertifikasi pengadaan...
Perubahan dalam kontrak konstruksi
Riad Horem :
Skema tahapan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.
Untuk mencapai tujuan disain, akibat kondisi lapangan maka gambar/ spesifikasi mengalami penyesuaian agar terhindar dari kegagalan konstruksi/ bangunan ( kontrak lumpsum/ harga satuan)
Perubahan pekerjaan dalam kontrak lump sum
Banyak yang belum memahami bagaimana menyelesaikan persoalan ketika ditemukan peristiwa didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi (lumpsum kontrak) terdapat kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara pemahaman yang didapat berdasarkan P54 dan perubahan nya bahwa dilarang melakukan pekerjaan tambah kurang pada kontrak lumpsum.
Mudah !!!
Sementara pemahaman yang didapat berdasarkan P54 dan perubahan nya bahwa dilarang melakukan pekerjaan tambah kurang pada kontrak lumpsum.
Mudah !!!
Saturday, September 10, 2016
VO dan CCO
Riad Horem, Wrote :
Tak jarang yang memahami penggunaan VO ketika tidak diperkenankan melakukan perubahan biaya dan waktu.
Mudah !!!
Thursday, September 8, 2016
kontrak diperpanjang 50 hari atau diputus ?
Akibat kelalaian atau memang kita tidak memahaminya apa yang mesti dilakukan, sehingga ketika terjadi peristiwa pekerjaan tidak selesai menjelang akhir tahun anggaran, kita selalu panik mempertanggung jawabkan nya.
Lalu kita dengan mudah memberikan penambahan waktu sekian hari melangkahi tahun anggaran dengan konsekuensi denda.
TUJUAN SCM Pekerjaan KOnstruksi
Masih banyak yang menganggap SCM (show caused meeting) dilakukan hanya untuk menjatuhkan sanksi pemutusan kontrak sepihak bila penyedia jasa tidak mampu mambuktikan dan mengembalikan progresnya ke status bukan kritis.
TEMUAN AUDIT BERLANJUT DIKENAKAN DAFTAR HITAM
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam antara lain apabila :
tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan /APIP yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara
Perka LKPP No 18 tahun 2015 Pasal 3 ayat 2s.
tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan /APIP yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara
Perka LKPP No 18 tahun 2015 Pasal 3 ayat 2s.
Wednesday, September 7, 2016
Sedang BERKONTRAK DIKENAKAN DAFTAR HITAM ?
Pasal 19 ayat 1, huruf n.
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Penjelasan: Yang dimaksud Daftar Hitam
adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi
oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga
donor, dan/atau Pemerintah negara lain.
Dapat ditegaskan disini bahwa pengenaan daftar
hitam tidak dibatasi hanya yang tertayang di web LKPP.
Bagaimana kalau sudah berkontrak diketahui,
penyedianya dikenakan daftar hitam ?
Tuesday, September 6, 2016
kontrak lump sum konstruksi , mutlak tidak berubah ?
Pengertian kontrak lumpsum tidak boleh ada pekerjaan tambah kurang adalah kontraktor tidak diperkenankan mengklaim kelebihan volume pekerjaan atau mengubah ruang lingkup pekerjaan. Namun PPK boleh melakukan perubahan kontrak sepanjang perubahan tersebut memang dibutuhkan dengan kompensasi pembayaran sesuai dengan perhitungan dan negosiasi. Jadi tidak haram melakukan perubahan dalam kontrak lumpsum.
Denda keterlambatan pada Pekerjaan Konstruksi
Denda keterlambatan pada Pekerjaan Konstruksi, seperti apa ?
Anggaran dalam Pekerjaan Konstruksi Kontrak Design & Build
Pagu Anggaran dalam Pekerjaan Konstruksi Kontrak Design & Build, perannya seperti apa ?
Peristiwa unforseen condition terjadi pada lump-sum contract
Peristiwa unforseen condition terjadi pada lump-sum contract pekerjaan konstruksi, seperti apa ?
1/ merupakan peristiwa tidak terduga seperti ditemukan tanah lunak atau keras berbatuan dlsbgnya diluar disain/ spesifikasi yang ditentukan
Merancang waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Waktu pelaksanaan fisik pada pekerjaan konstruksi, seperti apa ?
(1)Tidak dapat langsung ditetapkan.
(2) Diperoleh berdasarkan kalkulasi kebutuhan yang dipengaruhi metode pelaksanaan terhadap kondisi lapangan yang terprediksi maupun tidak terprediksi (unforseen condition) sesuai target/kualitas yang akan dicapai.
NEGOSIASI DI PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Di periode pelaksanaan kontrak, kegiatan-kegiatan yang memerlukan negosiasi:
1. dalam penyiapan konsep kontrak pekerjaan konstruksi,
2. dalam rapat persiapan lapangan (PCM),
3. dalam pembuatan adendum atas hasil pemeriksaan bersama (Field Engineering),
4. dalam negosiasi penetapan jumlah hari perpanjangan waktu yang akan diberikan kepada kontraktor,
1. dalam penyiapan konsep kontrak pekerjaan konstruksi,
2. dalam rapat persiapan lapangan (PCM),
3. dalam pembuatan adendum atas hasil pemeriksaan bersama (Field Engineering),
4. dalam negosiasi penetapan jumlah hari perpanjangan waktu yang akan diberikan kepada kontraktor,
Monday, September 5, 2016
Konsultan perencana, dibayar bukan kehadiran tetapi capaian hasil.
Pake pek.jasa konsultansi perencanaan konstruksi
Pada paket ini waktu peyelesaian produk perencanaan sesuai KAK dan penawaran adlh 1 bulan, perhitngan masing2 TA 1 bulan, mengingat utk percepatan lelang konstruksi PPK/KPA meminta penyedia menyelesaikan dlm waktu 15 hari. Namun penyedia menolak dgn alasan takut biaya personilnya dipotong (argumennya sesuai pengalaman ketika diperiksa)
Mohon pendapat dan masukan para suhu PBJ bgm menykapi hal ini ??
Terima kasih
Pada paket ini waktu peyelesaian produk perencanaan sesuai KAK dan penawaran adlh 1 bulan, perhitngan masing2 TA 1 bulan, mengingat utk percepatan lelang konstruksi PPK/KPA meminta penyedia menyelesaikan dlm waktu 15 hari. Namun penyedia menolak dgn alasan takut biaya personilnya dipotong (argumennya sesuai pengalaman ketika diperiksa)
Mohon pendapat dan masukan para suhu PBJ bgm menykapi hal ini ??
Terima kasih
Sunday, September 4, 2016
Kontrak belum terbayar di tahun lalu
Ada sebuah kontrak pengerjaan yg sudah selesai di thn 2015...tp gagal bayar karena kesalahan admintrasi....apa masih bisa di buatkan kontrak baru untuk pekerjaan yg sama di thn 2016...
Saturday, September 3, 2016
ESKALASI HARGA DAN BATASAN WAKTUNYA ?
Eskalasi atau penyesuaian harga, bagaimana batasan waktu tidak bisa dicairkan ?
Pertama, silakan dilihat apakah pemberian eskalasi harga sudah memenuhi ketentuan di Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Thursday, September 1, 2016
Kontraktor fisik minta perpanjangan waktu, bagaimana dengan konsultan pengawas ?
Pekerjaan fisik yang diawasi oleh pihak konsultan belum berakhir, dikarenakan pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu untuk menyeleasikan pekerjaan dalam waktu 20 hari.
Tuesday, August 30, 2016
Pemutusan kontrak karena pemotongan anggaran ?
Artikel lain yang perlu dibaca
silakan klik di
http://www.mudjisantosa.net/2016/11/pemotongan-anggaran-bagaimana-dengan.html
Pembangunan sekolah bersumber dari dau.tapi karena dana dau ditangguhkan maka pembyaranya pun blum bisa dibayarkan.bagaimana kalau
Perubahan kontrak karena harga pasar naik ?
kontrak untuk pekerjaan Pembuatan Jalan Setapak (Paving Blok) senilai Rp. 195.000.000,-. Pekerjaan tersebut antara lain adalah Pemasangan Paving Blok dan Pemasangan Kanstin di sisi kanan/kiri paving blok. Untuk material paving blok dan kanstin adalah barang jadi yang disediakan oleh industry/pabrikan.
Perubahan kontrak , menambah volume pekerjaan ?
Terkait Perubahan/Adendum Kontrak..
1. boleh kah adenddum dlm hal nambah pekerjaan (sebelumnya paving hanya ukuran 16 x 10 nilai, apakah boleh di tambah menjadi 20 x 20)
2. Bolehkah Adenddum Kontrak Merubah nilai Kontrak (misal Kontrak Awal 9.500.000.000 menjadi 103.300.000.000).
Monday, August 29, 2016
Perubahan kontrak lumpsum pengadaan barang
Sehubungan dengan kegiatan untuk Pengadaan Peralatan Olahraga Pekan Olahraga Nasional dengan ini akan kami tanyakan pada saat pelaksanaan kontrak ternyata pelaksana mengirim barang yang sejenis tetapi berbeda dengan specifikasi yang ada dalam kontrak, namun demikian spesifikasi dan harga barang sejenis yang dikirim lebih tinggi dari yang ada dalam kontrak.
Saturday, August 27, 2016
Overhead harus ada ?
Overhead ( OH )
Cara memandang OH dan Keuntungan bukan surveinya dmn tp siapa calon penyedianya...
Kl penyedianya toko mk tdk boleh diperhitungkan.
Kalo dari analisa dlm menyusun hps tdk ada pemilik barang (tmsk toko) yg mau ikut pbjp, maka OH dan Keuntungan boleh ditambahkan krn penyedianya bukan mereka.
Yg penting, brp pantasnya besaran yg kita alokasikan (max 15%).
Sekedar kasih pendapat ya....
Sutan Lubis
Cara memandang OH dan Keuntungan bukan surveinya dmn tp siapa calon penyedianya...
Kl penyedianya toko mk tdk boleh diperhitungkan.
Kalo dari analisa dlm menyusun hps tdk ada pemilik barang (tmsk toko) yg mau ikut pbjp, maka OH dan Keuntungan boleh ditambahkan krn penyedianya bukan mereka.
Yg penting, brp pantasnya besaran yg kita alokasikan (max 15%).
Sekedar kasih pendapat ya....
Sutan Lubis
Pengadaan obat tidak bisa dipenuhi oleh katalog
Pengadaan obat
Dalam hal penyedia catalog tidak bisa memenuhi atau penyedia obat tdk bisa melayani pembeli cq rumah sakit/dinas, maka berlaku Surat Edaran No. 3 Tahum 2015, yg intinya silahkan menggunakan metode pengadaan yang lain.
Ini juga berlaku utk semua komoditas, tidak hanya untuk obat saja.
Dalam hal pengadaan obat tidak menggunakan katalog dan akan dibayar oleh BPJS maka agar dikoordinasikan terlebih dulu dengan BPJS.
Dalam hal penyedia catalog tidak bisa memenuhi atau penyedia obat tdk bisa melayani pembeli cq rumah sakit/dinas, maka berlaku Surat Edaran No. 3 Tahum 2015, yg intinya silahkan menggunakan metode pengadaan yang lain.
Ini juga berlaku utk semua komoditas, tidak hanya untuk obat saja.
Dalam hal pengadaan obat tidak menggunakan katalog dan akan dibayar oleh BPJS maka agar dikoordinasikan terlebih dulu dengan BPJS.
Friday, August 26, 2016
ALUR E - PURCHASING DENGAN NEGOSIASI
1. Registration Form
Pejabat Pengadaan dan PPK mendaftar di akun LPSE
Pejabat Pengadaan dan PPK mendaftar di akun LPSE
Hakikat kontrak pada Pekerjaan Konstruksi
Hakikat kontrak pada Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
Hakikat kontrak pada Pekerjaan Konstruksi adalah meng-eksekusi disain (gambar dan spesifikasi) yamg tidak luput dari perubahan.
Ketika dalam pelaksanaan ditemukan peristiwa ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan maka untuk mencapai tujuan disain dilakukan revisi melalui adendum kontrak (VO/CCO).
Hati-hati menggunakan jenis kontrak lump-sum pada Pekerjaan Konstruksi yang disain nya telah tersedia (baru diselesaikan), bukan disain sederhana dan bukan disain yang telah berulang kali dikerjakan seperti bangunan standar.
Tulisan Riad Horem
Thursday, August 25, 2016
Diskon yang terjadi ... TIPIKOR ?
DISKON ?
Diskon antar penyedia adalah urusan bisnis antar penyedia. Tidak dinilai sebagai kerugian negara atau
jangan dinilai sebagai kerugian negara.
Diskon yang diterima oleh pegawai pemerintah harus disetor ke kas negara/kas
daerah. Mengenai diskon atau potongan harga, bisa dilihat di UU No.1 Tahun 2004
pada pasal 16 dan PP 45 tahun 2013 pasal 68.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 16 sebagai
berikut :
Penerimaan berupa
komisi, potongan, ataupun bentuk
lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh
negara/daerah adalah hak negara/daerah.
PP 45 tahun 2013 pasal 64 sebagai berikut
Komisi, rabat, potongan,
dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan
penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan
APBN, merupakan hak negara.
Dalam UU N0. 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi disebutkan dengan jelas yang menerima adalah pegawai
negeri
Pasal 13
Setiap orang
yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai
negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan
atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah)
Jadi hadiah atau diskon yang diterima pegawai negeri harus disetor ke kas
negara/daerah sedangkan diskon yang
terjadi diantara penyedia dengan penyedia/pemasoknya adalah hubungan bisnis,
yang tidak perlu disetor ke kas negara/daerah
Dalam membuat hps diusahakan untuk menanyakan diskon.
Diskon yang ternyata terjadi, antar penyedia walaupun melebihi 15 persen
itu adalah kepintaran penyedia dalam berbisnis.
Seandainya kita menanyakan ke pabrikan / distributor mengenai diskon
ternyata diberikan informasi bahwa hanya ada diskon sebesar 5%. Kemudian
kenyataannya, ternyata penyedia yang menang dalam pelelangan kita mendapat
diskon 25%. Bagaimana ini ? Ini adalah masalah hubungan bisnis.
Dimana pasal dalam Perpres 54 dan seluruh perubahannya yang mengatakan
keuntungan penyedia tidak boleh lebih dari 15% ? Tidak ada. Dicontohkan dalam
membuat HPS di penjelasan pasal 66 sebagai berikut :
Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan
Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Dengan demikian, perlu dilakukan untuk tercapai pengadaan lebih
baik, perlu berusaha mencari level penyedia yang tepat untuk harga yang
tepat, karena memperhatikan skala atau
ukuran volume yang akan di adakan. Semakin besar volumenya yang diadakan disesuaikan
semakin tinggi level penyedianya.
Semakin besar volume berarti mencari harga pasar pada level penyedia yang
lebih tinggi. Di sini strategi pencapaian pengadaan menjadi suatu seni, yaitu seni pengadaan, suatu seni untuk memilih strategi terbaik dan jangan dilakukan untuk suatu seni bertujuan korupsi. Dengan demikian ketidaktepatan yang akan terjadi janganlah langsung di nilai sebagai serta
merta kesalahan tindak pidana korupsi, sepanjang tidak ada perbuatan korupsi.
Wednesday, August 24, 2016
Penunjukan langsung untuk keadaan darurat
Penunjukan langsung karena bencana
Tanya didalam penunjukan langsung pekerjaan kontruksi dalam rangka penanganan darurat, berdasarkan pasal 57 ayat 3 hurup b pelaksanaan adm dilakukan secara simultan. Yg jadi pertanyaan bilamana berdasarkan hasil opname dan hps ppk nilai pekerjaan diatas 200jt (+-4 milyar) , yg melaksanakan proses adm pl tsb apakah ppk, pp pa pokja... sebelumya terima kasih
Respon :
1. Ada penetapan bencana dari kepala daerah
2. PA memerintahkan penunjukan langsung untuk hanya lingkup bencana
3. ULP memproses penunjukkan langsung
4. Ulp memproses penunjukan lsngsung kepada satu atau beberapa Penyedia terdekat yang mampu dengan negosiasi kewajaran harga
5. PPK memerintahkan penyedia mengirim barang atau melakukan pekerjaan. PPK membuat dokumen kontrak dan melakukan tanda tangan dengan penyedia.
5. Apip mengawal spesifikasi, prestasi penyedia dan pembayarannya.
Tanya didalam penunjukan langsung pekerjaan kontruksi dalam rangka penanganan darurat, berdasarkan pasal 57 ayat 3 hurup b pelaksanaan adm dilakukan secara simultan. Yg jadi pertanyaan bilamana berdasarkan hasil opname dan hps ppk nilai pekerjaan diatas 200jt (+-4 milyar) , yg melaksanakan proses adm pl tsb apakah ppk, pp pa pokja... sebelumya terima kasih
Respon :
1. Ada penetapan bencana dari kepala daerah
2. PA memerintahkan penunjukan langsung untuk hanya lingkup bencana
3. ULP memproses penunjukkan langsung
4. Ulp memproses penunjukan lsngsung kepada satu atau beberapa Penyedia terdekat yang mampu dengan negosiasi kewajaran harga
5. PPK memerintahkan penyedia mengirim barang atau melakukan pekerjaan. PPK membuat dokumen kontrak dan melakukan tanda tangan dengan penyedia.
5. Apip mengawal spesifikasi, prestasi penyedia dan pembayarannya.
Kejanggalan Beberapa Putusan Korupsi Pengadaan
Kejanggalan Beberapa Putusan Korupsi Pengadaan dan Kaitannya dengan Konstitusi
Article (PDF Available) · March 2016 with 259 Reads
1st Richo Andi Wibowo
0.6 · Gadjah Mada University
Abstract
Article (PDF Available) · March 2016 with 259 Reads
1st Richo Andi Wibowo
0.6 · Gadjah Mada University
Abstract
Tuesday, August 23, 2016
Kisah Pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ?
Sejauh ini pihak yang menggugat pasal ini mendalilkan setiap tindakan yang merugikan keuangan negara tidak serta merta berimplikasi tipikor. UU Administrasi Pemerintahan jadi amunisi.
Kehadiran tenaga ahli dari penyedia konstruksi pada saat pembuktian kebenaran dokumen ?
Kami ada lelang konstruksi sedang tahap pembuktian kualifikasi, dari 3 tenaga ahli yg diminta, sampai saat ini calon pemenang baru bisa menghadirkan 1 tenaga ahli saat pembuktian, sedang yg 2 lagi menurut informasi dari calon penyedia sedang diluar kota, kami sudah kasih waktu utk mendatangkan 2 tenaga ahli di maksud, apakah memang ada keharusan menghadirkan ke 3 tenaga ahli tsb saat belum pengumuman pemenang, atau nanti saat rapat pertama setelah kontrak.
Tenaga Konsultan tidak hadir di lokasi pekerjaan
Konsultan Pengawas tidak mengirimkan tenaga sebagaimana yg ada di penawaran.
Tenaga yg dikirim tdk dibawakan surat tugas dan tidak tiap hari di lapangan,padahal kontrak man/month.
Bagaimana solusinya ?
Tenaga yg dikirim tdk dibawakan surat tugas dan tidak tiap hari di lapangan,padahal kontrak man/month.
Bagaimana solusinya ?
Monday, August 22, 2016
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN MENJADI BERKURANG
Sehubungan dengan lelang jasa konstruksi bangunan gedung dapat disampaikan sbb :
Dalam dokumen lelang konstruksi pembangunan gedung melalui pemilihan langsung dengan pagu dana Rp. 3,2 M disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
Dalam dokumen lelang konstruksi pembangunan gedung melalui pemilihan langsung dengan pagu dana Rp. 3,2 M disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
konsultan pengawas berkurang waktu pelaksanaan kontraknya
Sehubungan dengan lelang jasa konsultansi pengawas bangunan gedung dapat disampaikan sbb :
Dalam dokumen lelang konsultan pengawas pembangunan gedung melalui seleksi sederhana disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
Pemenang lelang telah ditunjuk namun belum dilakukan penandatangan kontrak
Penandatanganan kontrak direncanakan sama dengan waktu pelakanaan jasa konstruksi pembangunan gedung kantor yang diawasi
Dalam dokumen lelang konsultan pengawas pembangunan gedung melalui seleksi sederhana disebutkan bahwa waktu pelaksanaan selam 5 bulan.
Pemenang lelang telah ditunjuk namun belum dilakukan penandatangan kontrak
Penandatanganan kontrak direncanakan sama dengan waktu pelakanaan jasa konstruksi pembangunan gedung kantor yang diawasi
Sunday, August 21, 2016
Saturday, August 20, 2016
PHO Pekerjaan Konstruksi
PHO Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(1) Merupakan penyerahan pertama ketika pekerjaan selesai 100 % sesuai disain, kuantitas dan kualitas yang dipersyaratkan. Ketika persyaratan belum terpenuhi maka PHO belum dapat dilakukan.
(2) Masa pemeliharaan adalah waktu untuk melakukan pemeliharaan/fungsionalisasi setelah ditetapkan PHO , bukan masa menyelesaikan pekerjaan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan fisik (disain, kualitas dan kuantitas) ditemukan setelah PHO, menjadi resiko pihak yang menerima pekerjaan.
(4) Bila seluruh catatan "defect-list" yang merupakan kegiatan yang mesti diselesaikan penyedia dalam masa pemeliharaan telah diselesaikan dengan sempurna, maka dapat dilakukan Penyerahan Kedua/ terakhir (FHO).
Riad Horem
PPHP Pekerjaan Konstruksi ( Pedapat Riad Horem )
PPHP Pekerjaan Konstruksi seperti apa?
(1) Pada hakikatnya adalah tim yang melakukan cross-check atas "hasil pekerjaan" yang telah dilaksanakan yang diperlukan PA/KPA dalam rangka penyerahan pertama (PHO).
(2) Dalam pelaksanaan nya, tidak bertindak sebagai auditor apalagi mengambil tugas pokok PPK melakukan serah-terima pekerjaan.
(3) Serah terima pekerjaan adalah tugas tanggung jawab pihak yang berkontrak bukan PPHP.
Pengakhiran Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Pengakhiran Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang disepakati seperti apa ?
(1) Ketika fisik pekerjaan selesai 100 ℅ sesuai persyaratan yang ditetapkan termasuk pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim PHO.
(2) Dalam hal terjadi peristiwa diluar kemampuan pihak berkontrak ketika pelaksanaan fisik berlangsung pekerjaan, dapat dilakukan pengakhiran yang disepakati.
Riad Horem
Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi
Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(1) Dalam hal terjadi peristiwa yaitu tidak atau belum terpenuhi nya sarana/ prasarana yang menjadi kewajiban pengguna al persoalan lahan, perubahan disain dan lambatnya keputusan atau peristiwa diluar kemampuan pihak berkontrak al cuaca, bencana alam dan kebijakan moneter dapat dilakukan perpanjang waktu penyelesaian pekerjaan atau pengakhiran kontrak yang disepakati (bila sebagai pilihan)
(2) Perpanjangan waktu adalah penggantian jumlah hari yang hilang akibat persoalan tersebut pada point (1) bukan menambah jumlah hari kerja. Jumlah hari kerja tetap. Yang berubah hanya waktu /tanggal penyelesaian pekerjaan dinyatakan dalam adendum kontrak.
Riad Horem
Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi
Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(1) Dalam hal terjadi peristiwa yaitu tidak atau belum terpenuhi nya sarana/ prasarana yang menjadi kewajiban pengguna al persoalan lahan, perubahan disain dan lambatnya keputusan atau peristiwa diluar kemampuan pihak berkontrak al cuaca, bencana alam dan kebijakan moneter dapat dilakukan perpanjang waktu penyelesaian pekerjaan atau pengakhiran kontrak yang disepakati (bila sebagai pilihan)
(2) Perpanjangan waktu adalah penggantian jumlah hari yang hilang akibat persoalan tersebut pada point (1) bukan menambah jumlah hari kerja. Jumlah hari kerja tetap. Yang berubah hanya waktu /tanggal penyelesaian pekerjaan dinyatakan dalam adendum kontrak.
Riad Horem
Kontrak Rancang Bangun pada Pekerjaan Konstruksi
Kontrak Rancang Bangun pada Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(1) DED dikerjakan bersamaan pada pelaksanaan fisik dapat menghemat waktu dan berkembang nya inovasi teknologi tanpa terjadi perubahan kontrak (fix-price)
(2) Akibat DED dikerjakan bersamaan pada pelaksanaan fisik maka HPS menggunakan Pagu Anggaran. Konsekuensi pengembangan inovasi maka kontrak menggunakan kontrak Lump-sum (resiko pada penyedia)
(3) RAB Penawaran bersifat ancar-ancar. Tidak mengikat. Yang mengikat Total Harga Penawaran.
Riad Horem
Pemutusan kontrak oleh penyedia
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Melakukan Pemutusan Kontrak Sepihak, seperti apa ?
Dalam hal kewajiban penyedia telah dipenuhi ditemukan peristiwa sarana dan prasarana tidak sesuai seperti yang dipersyaratkan, pengguna terlambat membayar atau tidak membayar maka penyedia berhak melakukan pemutusan sepihak.
Riad Horem
"Basic Design Critera" Kontrak Rancang Bangun pada Pekerjaan Konstruksi
"Basic Design Critera" Kontrak Rancang Bangun pada Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
Sebagai rancangan, dasar pembuatan DED, digunakan untuk dokumen teknis pagu anggaran dan dasar penawaran penyedia.
Riad Horem
Subscribe to:
Posts (Atom)