header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PRESTASI KERJA TAHUN LALU BELUM DIBAYAR

Prestasi kerja kami (kontraktor) untuk tahun 2015 belum dibayar. Bagaimana kami dapat menuntut pembayaran ?
Lakukan permintaan tertulis untuk dibayar kepada PPK dengan tembusan surat kepada inspektorat dan pengguna anggaran (kepala kantor). Serta disampaikan bahwa dalam hal tidak dilakukan respon sampai waktu tertentu maka akan diajukan gugatan perdata.
Semoga instansi yang berkenaan dapat memproses, dengan melakukan verifikasi atau audit terlebih dahulu, sehingga tidak perlu diselesaikan secara gugatan perdata di pengadilan, yang mungkin lama dan bertele tele.
Dalam hal tidak ada respon maka dapat mengajukan gugatan perdata.
Berdasar keputusan pengadilan perdata bila diputuskan untuk membayar, maka instansi yang memiliki hutang pembayaran melakukan verifikasi /review/audit tagihan pembayaran.
Review tagihan atau audit menurut nilainya dapat dilakukan sesuai levelnya yaitu cukup dilakukan oleh PA/KPA (misal s,d, nilai Rp 200juta, s,d, Rp 2 milyar oleh inspektorat dan diatas rp 2 miliar oleh BPKP), silakan dipelajari peraturan menteri keuangan atau permendagri/peraturan daerah yang terkait.
Agar diingat batasan kedaluwarsa tagihan adalah 5 tahun ( UU No. 1 tahun 2004).


Post a Comment

0 Comments