Prestasi kerja kami (kontraktor)
untuk tahun 2015 belum dibayar. Bagaimana kami dapat menuntut pembayaran ?
Semoga instansi yang berkenaan
dapat memproses, dengan melakukan verifikasi atau audit terlebih dahulu,
sehingga tidak perlu diselesaikan secara gugatan perdata di pengadilan, yang mungkin lama dan bertele tele.
Dalam hal tidak ada respon maka dapat mengajukan
gugatan perdata.
Berdasar keputusan pengadilan
perdata bila diputuskan untuk membayar, maka instansi yang memiliki hutang pembayaran melakukan verifikasi
/review/audit tagihan pembayaran.
Review tagihan atau audit menurut
nilainya dapat dilakukan sesuai levelnya yaitu cukup dilakukan oleh PA/KPA
(misal s,d, nilai Rp 200juta, s,d, Rp 2 milyar oleh inspektorat dan diatas rp 2
miliar oleh BPKP), silakan dipelajari peraturan menteri keuangan atau permendagri/peraturan daerah yang terkait.
Agar diingat batasan kedaluwarsa
tagihan adalah 5 tahun ( UU No. 1 tahun 2004).
0 Comments