Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(1) Dalam hal terjadi peristiwa yaitu tidak atau belum terpenuhi nya sarana/ prasarana yang menjadi kewajiban pengguna al persoalan lahan, perubahan disain dan lambatnya keputusan atau peristiwa diluar kemampuan pihak berkontrak al cuaca, bencana alam dan kebijakan moneter dapat dilakukan perpanjang waktu penyelesaian pekerjaan atau pengakhiran kontrak yang disepakati (bila sebagai pilihan)
(2) Perpanjangan waktu adalah penggantian jumlah hari yang hilang akibat persoalan tersebut pada point (1) bukan menambah jumlah hari kerja. Jumlah hari kerja tetap. Yang berubah hanya waktu /tanggal penyelesaian pekerjaan dinyatakan dalam adendum kontrak.
Riad Horem
1 Comments
ada contoh kontrak addm waktu untu pekerjaan konstruksi gak om?tks
ReplyDelete