header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi

Perpanjangan Waktu Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(1) Dalam hal terjadi peristiwa yaitu tidak atau belum terpenuhi nya sarana/ prasarana yang menjadi kewajiban pengguna al persoalan lahan, perubahan disain dan lambatnya keputusan atau peristiwa diluar kemampuan pihak berkontrak al cuaca, bencana alam dan kebijakan moneter dapat dilakukan perpanjang waktu penyelesaian pekerjaan atau pengakhiran kontrak yang disepakati (bila sebagai pilihan)
(2) Perpanjangan waktu adalah penggantian jumlah hari yang hilang akibat persoalan tersebut pada point (1) bukan menambah jumlah hari kerja. Jumlah hari kerja tetap. Yang berubah hanya waktu /tanggal penyelesaian pekerjaan dinyatakan dalam adendum kontrak.

Riad Horem

Post a Comment

1 Comments

  1. ada contoh kontrak addm waktu untu pekerjaan konstruksi gak om?tks

    ReplyDelete