Dengan demikian kalau ada penyerahan pekerjaan setelah tanggal 30 oktober akan dikenakan denda.
Denda bisa tidak dikenakan atau denda bisa dikurangi kalo ada perhitungan azas kompensasi.
Hal demikian disebabkan antara lain karena :
a. terjadi kahar atau unforseen condition
b. lahan kerja belum siap ( belum dapat diserahterimakan ) oleh PPK ke penyedia
c. disain/ spesifikasi yang diberikan tidak lengkap dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan tidak ada
d. review / revisi desain terlambat
e. perintah perubahan / penggantian ( variation order/ Contract Change Order) , VO/CCO
f. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
g. keterlambatan pembayaran kepada penyedia
h. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
i. PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan
pekerjaan.
j. ketentuan lain dalam SSKK.
Contoh
kontrak berakhir tanggal 31 Oktober 2016
denda dari keseluruhan pekerjaan. dengan nilai kontrak Rp. 1 miliar
pekerjaan baru diserahterimakan tanggal 20 Nopember 2016.
dalam pelaksanaan kontrak ada data/berita acara keterlambatan penyerahan lahan selama 8 hari.
waktu 8 hari bisa sebagai pengurang waktu keterlambatan.
maka denda
1/1000 x 1 miliar x (20-8) = 12 juta
0 Comments