header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KETERLAMBATAN KONTRAK DI DENDA

Contoh kontrak berakhir tanggal 31 Oktober 2016
Dengan demikian kalau ada penyerahan pekerjaan setelah tanggal 30 oktober akan dikenakan denda.

Denda bisa tidak dikenakan atau denda bisa dikurangi kalo ada perhitungan azas kompensasi.

Hal demikian disebabkan antara lain karena :

a. terjadi kahar atau unforseen condition
b. lahan kerja belum siap ( belum dapat diserahterimakan ) oleh PPK ke penyedia
c. disain/ spesifikasi yang diberikan tidak lengkap dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan tidak ada
d. review / revisi desain terlambat
e. perintah perubahan / penggantian ( variation order/ Contract Change Order) , VO/CCO
f. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
g. keterlambatan pembayaran kepada penyedia
h.  PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
i. PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan.

j.  ketentuan lain dalam SSKK.

Contoh

kontrak berakhir tanggal 31 Oktober 2016
denda dari keseluruhan pekerjaan. dengan nilai kontrak Rp. 1 miliar
pekerjaan baru diserahterimakan tanggal 20 Nopember 2016.
dalam pelaksanaan kontrak ada data/berita acara keterlambatan penyerahan lahan selama 8 hari.
waktu 8 hari bisa sebagai pengurang waktu keterlambatan.

maka denda

1/1000 x 1 miliar x (20-8) = 12 juta

Post a Comment

0 Comments