kalau penghentian kontrak permanen, apakah untuk kelanjutannya dilelang ulang atau penunjukan langsung terhadap penyedia sebelumnya (memakai RAB penawaran sebelumnya) ?
1 Comments
kalau penghentian kontrak permanen, apakah untuk kelanjutannya dilelang ulang atau penunjukan langsung terhadap penyedia sebelumnya (memakai RAB penawaran sebelumnya) ?
ReplyDelete