header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

waktu pelaksanaan kontrak terbatas

Selamat siang.. Saya lihat di salah satu LPSE, saat ini masih ada lelang pekerjaan (TA 2016) kenapa ga jauh-jauh hari... Mana nilainya besar lagi, mau nawar jadi ngeri-ngeri sedap..
Semoga ketemu penyedia yang tepat (track recordnya baik)..
banyak proyek ketika ketemu penyedia yang tepat yang mengerjakan dengan waktu yang singkat dapat selesai dengan baik.
Kuncinya penyedia yang tepat dan pengendalian kontrak dengan baik.

Kalo tidak selesai ?
Adalah masalah perdata kontrak. Sepanjang tidak ada perbuatan tipikor seperti suap, gratifikasi, fiktif, markup dan kolusi. Kalau pidana umum adanya pemalsuan/penipuan.

Persepsi atau implementasi hukum yang tidak tepat yaitu menjadikan masalah kesalahan lelang dan atau buruknya pelaksanaan kontrak dibawa menjadi masalah hukum tipikor.

Post a Comment

0 Comments