header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

EVALUASI SISTEM NILAI DI PEKERJAAN KONSTRUKSI ?



Apanya yang mau dipersaingkan  untuk di nilai ?
Metode evaluasi untuk pekerjaan konstruksi ada tiga yaitu
a.       Sistem gugur
b.       Sistem gugur dengan ambang batas

c.       Sistem nilai
d.       Sistem biaya selama umur ekonomis
Bagaimana penggunaan sistem nilai untuk pekerjaan konstruksi ?
Apanya yang mau dipersaingkan  untuk di nilai ?
Dalam pekerjaan konstruksi untuk evaluasi sistem nilai jarang digunakan, kemungkinan dapat dipergunakan di pengadaan terintegrasi seperti di design & build, EPC, PBC dsb.
Umumnya pengadaan konstruksi dengan menggunakan sistem gugur.
Bagaimana dengan sistem gugur dengan ambang batas. Penggunaan penilaian dengan ambang batas memungkinkan adanya subyektifitas dari para penilai ketika tidak dapat membuat kriterai yang tepat.
Dalam Permen PU 31 tahun 2015, penggunaan sistem gugur dengan ambang batas, di batasi penggunaannya, penetapan kriterianya harus mendapat ijin / persetujuan eselon 1.
Jadi sebaiknya membuat metode evaluasi di pengadaan jasa konstruksi dengan sistem gugur saja, yaitu dengan menetapkan kriteria yang harus dipenuhi, dan agar diingat kriteria yang harus dipenuhi jangan berlebih-lebihan, misal pekerjaan sederhana saja kok minta tenaga SKA, bahkan minta banyak lagi, memangnya mereka nanti ( para tenaga SKA akan berperan dan hadir selama pelaksanaan kontrak konstruksi ??? ).

Post a Comment

0 Comments