Sanggah ke ulp atau pengaduan ke inspektorat dan terakhir ke PTUN..
pertama apakah menurut dokumen pengadaan anda seharusnya tdk gugur
kedua apakah anda adalah penawar yang menawar paling murah
Sanggahan
Pasal 81**)
(1)
Peserta
pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang
merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
a.
penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Yang dimaksud
dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah:
a. tidak memenuhi persyaratan;
dan
b. tidak mengikuti prosedur tata
urut proses.
b.
adanya rekayasa
yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud
rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan
persaingan tidak sehat, misalkan:
a.
penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku
cadang;
b.
kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat
mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan; dan
c.
penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Presiden.
c.
adanya
penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang
lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud
dengan adanya penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang sengaja dilakukan
diluar kewenangan terkait proses pengadaan. Yang dimaksud dengan pejabat
berwenang lainnya adalah PA/KPA, Kepala Daerah, PPK, Tim Pendukung, dan Tim
Teknis.
(2)
Surat sanggahan
disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK,
PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi yang bersangkutan paling lambat
paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi
Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk
Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3)
Kelompok Kerja
ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua
sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk
Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung,
sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
Pasal 82**)
(1)
Peserta yang
tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja
ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan
Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab
sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari
kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan
Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung setelah
diterimanya jawaban sanggahan.
(2)
Peserta yang
mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan
Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja
sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan
Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5
(lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi
SederhanaPemilihan Langsung.
(3)
Jaminan
Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu
perseratus) dari nilai total HPS.
(4)
Sanggahan
Banding menghentikan proses
Pelelangan/Seleksi.
(5)
LKPP dapat memberikan saran,
pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Penjelasan: Saran,
pendapat dan rekomendasi penyelesaian Sanggahan Banding dari LKPP ditembuskan
kepada pihak terkait.
(6)
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan
banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas
serta 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan
Langsung.
Penjelasan: Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dalam memberikan tanggapan atas
Sanggahan Banding dapat meminta saran dan pendapat dari APIP K/L/D/I yang
bersangkutan atau unit kerja yang tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
(7)
Dalam hal sanggahan
banding dinyatakan benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan
evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
(7a) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi
dapat menugaskan Pejabat Eselon I atau
Pejabat Eselon II untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Kepala Daerah
dapat menugaskan Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab Sanggahan
Banding.
(7c) Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b) tidak
berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud merangkap
sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang
disanggah.
(8)
Dalam hal sanggahan
banding dinyatakan salah, Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses Pengadaan
Barang/Jasa.
(9)
Dalam hal sanggahan
banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada
penyanggah.
(10)
Dalam hal sanggahan
banding pada
Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan
Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban
Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding.
1 Comments
Sanggah banding pak?
ReplyDelete