Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Melakukan Pemutusan Kontrak Sepihak, seperti apa ?
Dalam hal kewajiban penyedia telah dipenuhi ditemukan peristiwa sarana dan prasarana tidak sesuai seperti yang dipersyaratkan, pengguna terlambat membayar atau tidak membayar maka penyedia berhak melakukan pemutusan sepihak.
Riad Horem
0 Comments