Pengelola dana desa adalah bukan PNS, atau kelompok masyarakat.
Berdasar Permendagri No 113 tahun 2014 pasal 31
diwajibkan sebagai wapot wapu ( wajib potong atau wajib pungut) atas PPh dan pajak lainnya.
Silakan dipelajari
Walau saya belum setuju ketika belum ada aturan dari dirjen pajak atau kemenkeu, namun dalam pelaksanaannya ternyata ada aturan permendagri tersebut.
Baiknya aturan permendagri diubah...
dari
....
menjadi,,,
Pemotongan atau pemungutan pajak mengikuti ketentuan perpajakan.
Kalo ketentuan perpajakan nya nggak ada seharusnya tidak ada pemotongan atau pemungutan pengenaan pajak,
0 Comments