Kepala bidang/ kepala bagian sebagai KPA bisa sebagai PPK.. KPA mempunyai kewenangan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran..
Kewenangan KPA sama dengan kewenangan PPK.. berdasar UU No, 1 tahun 2004.. PA/KPA diangkat bukan berdasar sertifikasi pengadaan...
Kewenangan KPA sama dengan kewenangan PPK.. berdasar UU No, 1 tahun 2004.. PA/KPA diangkat bukan berdasar sertifikasi pengadaan...
Dalam hal bukan PA/KPA maka diwajibkan memiliki sertifikasi... dengan demikian jabatan PPK tidak perlu dibatasi dalam eselonisasi... sesuaikan dengan tanggung jawab pimpinan dan kompetensi.
PA/KPA mempunyai tanggung jawab untuk mengendalikan dalam tata kelola good governance atas pelaksanaan anggaran, pengadaaan dan kontrak
0 Comments