Keputusan audit atau LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) dibuat oleh Inspektorat, BPKP atau BPK
Apakah keputusan audit atau LHP bisa digugat di pengadilan, dan di pengadilan mana ?
Kalau tuntutannya ganti rugi karena dirugikan oleh auditor sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( lembaga auditor ) maka dapat digugat ke pengadilan negeri secara perdata.
Tapi kalo permintaan pembatalan atas penetapan lembaga auditor ke PTUN.
Mengingat proses pengadilan akan memakai waktu lama, sebaiknya dapat dijelaskan kepada pemeriksa (auditor) atau memakai bantuan Inspektorat / APIP atau pendapat instansi resmi, misal mengenai pengadaan / kontrak ke LKPP, sedangkan mengenai konstruksi ke Kemen PU PR.
1 Comments
Terima kasih petunjuknya, Pak Mudji.
ReplyDelete