header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keberatan KEPUTUSAN AUDIT

Keputusan audit atau LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) dibuat oleh Inspektorat, BPKP atau BPK

Apakah keputusan audit atau LHP bisa digugat di pengadilan, dan di pengadilan mana ? 
Kalau tuntutannya ganti rugi karena dirugikan oleh auditor sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( lembaga auditor ) maka dapat digugat ke pengadilan negeri secara perdata.

Tapi kalo permintaan pembatalan atas penetapan lembaga auditor ke PTUN.

Mengingat proses pengadilan akan memakai waktu lama, sebaiknya dapat dijelaskan kepada pemeriksa (auditor)  atau memakai bantuan Inspektorat / APIP atau pendapat instansi resmi, misal mengenai pengadaan / kontrak ke LKPP, sedangkan mengenai konstruksi ke Kemen PU PR.

Post a Comment

1 Comments