header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ijin penyedia dan ijin produk dalam PENGADAAN BARANG

Dalam pengadaan barang diperlukan adanya status yang jelas penyedia dan status barang ( ijin produk).
Status Penyedia seperti ijin usaha antara lain SIUP dsb.
Mengenai ijin usaha dapat dibaca 


Status barang atau ijin produk, bila bukan produsen adalah surat dukungan dari pemilik ijin produk.
Ijin Produk antara laian NIE atau Nomor ijin edar dari Kemenkes, Surat Persetujuan Rancang Bangun untuk karoseri dari Kemenhub, uji kinerja alat mesin pertanian dari Kementan, STP untuk barang impor dari Kemendag, laik pelayaran dari Biro Klasifikasi Indonesia untuk kapal, dst.
Selanjutnya setelah kontrak berakhir untuk beberapa barang yang bersifat elektronik atau mekanik diperlukan adanya garansi pabrik ( bukan garansi toko) dan layanan purna jual.
Untuk barang-barang yang memerlukan penggantian spare part / onderdil diperlukan adanya jaminan ketersediaan suku cadang.

Beberapa hal ditulis dalam standar dokumen pengadaan sbb ( dapat saudara edit, ditambah, atau dikurangi sesuai kebutuhan pengadaan):

35.1    Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.

35.2    Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.

35.3    PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.

35.4    Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.

35.5    Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.

35.6    Terlepas dari kewajiban penggantian biaya,  PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.

Post a Comment

0 Comments