Dalam pengadaan barang diperlukan adanya status yang jelas penyedia dan status barang ( ijin produk).
Status Penyedia seperti ijin usaha antara lain SIUP dsb.
Mengenai ijin usaha dapat dibaca
Status barang atau ijin produk, bila bukan produsen adalah
surat dukungan dari pemilik ijin produk.
Ijin Produk antara laian NIE atau
Nomor ijin edar dari Kemenkes, Surat Persetujuan Rancang Bangun untuk karoseri
dari Kemenhub, uji kinerja alat mesin pertanian dari Kementan, STP untuk barang
impor dari Kemendag, laik pelayaran dari Biro Klasifikasi Indonesia untuk
kapal, dst.
Selanjutnya setelah kontrak
berakhir untuk beberapa barang yang bersifat elektronik atau mekanik diperlukan
adanya garansi pabrik ( bukan garansi toko) dan layanan purna jual.
Untuk barang-barang yang
memerlukan penggantian spare part / onderdil diperlukan adanya jaminan
ketersediaan suku cadang.
Beberapa hal ditulis dalam standar dokumen pengadaan sbb (
dapat saudara edit, ditambah, atau dikurangi sesuai kebutuhan pengadaan):
35.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen
pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan
oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan,
dan cara kerja.
35.2 Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan
12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dalam SSKK.
35.3 PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa
Layanan Purnajual.
35.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
35.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan
pelaksanaan Penyedia.
35.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar
hitam.
|
0 Comments