header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Persyaratan ijin usaha dalam pengadaan ( TIDAK HARUS SIUP )


Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa, antara lain peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata. ( Silahkan lihat pasal 19 ayat 1a)

Seringkali kita dalam mensyaratkan penyedia yaitu harus memiliki SIUP.
 TIDAK HARUS SIUP !
Sesuai dengan pengadaan yang akan kita adakan, maka syarat penyedia tidak harus memiliki SIUP

SIUP hanya digunakan untuk beberapa jenis pengadaan saja dalam bidang/subidang perdagangan.

SIUP didasarkan kepada :
Permendag RI Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 ttg Perubahan atas Peraturan   Menteri      Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ttg Penerbitan Surat Usaha Perdagangan

1.     Pasal 2 :
Ayat (1): Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP;
Ayat (2): Siup sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.                  SIUP Kecil;
b.                 SIUP Menengah;dan
c.                  SIUP Besar.
      
Ayat (3): Selain SIUP sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan SIUP 
              Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

    SIUP Kecil adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yg kekayaan bersihnya lebih dr 50 juta s/d 500 juta rupiah (tdk termasuk tanah & bangunan);
      SIUP Menengah adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta rupiah s/d 10 milyar (tdk termasuk tanah & bangunan);
      SIUP Besar adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar (tdk termasuk tanah & bangunan)

Jadi SIUP hanya  digunakan untuk ijin perdagangan tertentu saja. Sedangkan usaha mikro dapat tidak memiliki SIUP, bahkan tidak diperlukan SIUP untuk usaha  perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Permasalahan perijiinan usaha di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.     Tidak adanya klasifikasi tunggal, meskipun telah ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang ada KBLI 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
b.     Banyaknya lembaga penerbit perijinan usaha
c.      Satuan kerja perijinan di berbagai daerah memiliki nama intansi yang berbeda-beda
d.     Nama ijin, bentuk, warna, jumlah halaman perijinan antar daerah berbeda
e.      Kemudahan pemberian perijinan tanpa di dukung verifikasi  kemampuan nyata dari yang diberikan ijin.
Contoh-contoh perijinan
No.
Nama Ijin
Penerbit
1
SIUP
Dinas Perdagangan
2
Izin Usaha Toko Modern
Dinas Perdagangan
2
IUJK
Pemda
4
IPAK
Kemenkes
5
Ijin Pengadaan dan pengedaran bbit
Dinas Pertanian
6
Ijin penyehatan jasa boga
Dinas Kesehatan
7
Ijin usaha biro perjalanan wisata
Dinas Perhubungan
8
Ijin usaha kepariwisataan
Dinas Pariwisata
9
Ijin pengelola gedung
Pemda
10
Ijin usaha jasa keamanan
Polri/Polda
11
Ijin Rambu lalu Lintas
Ditjen Perhubungan Darat
 12.             Profesional Conference Organizer/ MICE (Meeting Incentive Conference Exhibition oleh Dinas Pariwisata
 
Contoh-contoh yang disampaikan untuk nama ijin atau untuk nama penerbit, bisa saja tidak tepat, silahkan dikoreksi.

Disimpulkan bila kita mengetahui dengan pasti perijinan yang harus dimiliki kita dapat mensyaratkan di dokumen pengadaan nama ijin yang harus disampaikan di data kualifikasi yaitu nomer dan tanggalnya, sedangkan dokumennya berupa dokumen asli dan fotocopynya disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi, setelah dilihat dokumen asli ijinnya maka dokumen copynya disimpan.
Dalam hal kita tidak mengetahui ketepatan perijinan usaha terhadap pengadaan yang akan dilakukan maka dapat disyaratkan “memiliki ijin usaha yang sesuai dengan pengadaan ini”, maka penyedia akan menyampaikan ijin usaha yang sesuai atau yang mendekati. Terhadap yang mendekati, mengingat nama ijin atau nama penerbit bisa bervariasi maka dapat dilihat dari pengalaman yang disampaikan dan atau diklarifikasi ke penerbitnya. 
Kalau kita menggeneralisir (mengganggap sama) semua penyedia HARUS memliki SIUP maka untuk jasa hotel yang memiliki ijin usaha pariwisata dari dinas pariwisata karena hotel tidak memiliki SIUP sehingga diperlukan penyedia perantara yang memiliki SIUP. Jasa Hotel  semula Rp. 12 juta karena lewat penyedia yang punya SIUP menjadi Rp. 17 juta. Padahal kalau kita menyewa hotel  secara pribadi juga Rp. 12 juta, lho dengan pengadaan kok jadi lebih mahal.

Karena kesohornya SIUP yang selalu diminta oleh panitia pengadaan akhirnya semua penyedia membuat SIUP. Satker peijinan SIUP semula kaget dengan banyaknya yang minta SIUP untuk semua usaha tetapi akhirnya kemudian menjadi biasa juga. Contoh seperti hotel tadi akhirnya juga membuat SIUP. Sehingga semua penyedia akhirnya banyak juga yang memiliki SIUP, apapun usahanya. 

Kalau ada usaha yang selalu bergerak dalam bidang konstruksi, kemudian ikut dalam pengadaan jasa catering dan menang karena memiliki SIUP..maka adonan semen yang kebayang di piring kita. :)

Selanjutnya silahkan baca 




Post a Comment

6 Comments

  1. Selamat pagi pak.. mohon pencerahan. bagaimana jika pada lelang dibawah 2.5 M dipersyaratkan bukan SIUP tapi ijin selain SIUP namun peserta lelang melampirkan juga SIUP lalu antara SIUP dengan ijin yang lain itu kualifikasinya berbeda. mis. di SIUP menengah/besar tapi pada IUJK perusahaan trsbt kualifikasi kecil, kualifikasi yang mana yang harus dijadikan acuan? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tergantung Pengadaannya,karena SIUP klasifikasinya tergantng pada kekayaan bersih (lihat Permendag RI nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 ttg Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ttg Penerbitan Surat Usaha Perdagangan) izin mana yang disyarat kan, jika untuk Jasa Konstruksi IUJK

      Delete
  2. Pak mohon izin Tanya. .kalau Pengadaan langsung haruskah penyedia Punya siup Yang sesuai dengan Pengadaan yang Akan di Lakukan terima kasih.

    ReplyDelete
  3. pak mau tanya, kalo semisalkan pengadaan lampu jalan LPJU, tetapi di Surat Izin Usaha nya ada lah pengadaan barang dan jasa, lebih spesifik lagi ad tulisan Media(Pers), gimana tanggapan nya pak ?

    ReplyDelete
  4. Izib bertanya pak; klo pekerjaan jasa konsultansi pokja meminta persyaratan nya harus melampirkan SIUP itu gmna ya, pak..krn ada pek pengawasan jalan tdk lulus gara2 tdk melampirkan SIUP..dan jawaban pokja mengatakan mengikuti aturan dari BPS..

    ReplyDelete
  5. Paket lelang pengadaan dgn nilai di bawah 300 juta apa perlu KBLI pak,sedang kan SIUP CV masih hidup atau belum mati,apa kami tidak bisa mengikuti pelelangan pak,mohon penjelasan nya pak

    ReplyDelete