Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain yaitu memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yang dimaksud
dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa, antara lain peraturan
perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan,
perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata. ( Silahkan lihat pasal 19 ayat 1a)
Seringkali kita dalam mensyaratkan penyedia yaitu harus memiliki SIUP.
TIDAK HARUS SIUP !
Sesuai dengan pengadaan yang akan kita adakan, maka syarat penyedia tidak
harus memiliki SIUP
SIUP hanya digunakan untuk beberapa jenis pengadaan
saja dalam bidang/subidang perdagangan.
SIUP didasarkan kepada :
Permendag RI Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 ttg
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ttg
Penerbitan Surat Usaha Perdagangan
1. Pasal 2 :
Ayat (1): Setiap Perusahaan
wajib memiliki SIUP;
Ayat (2): Siup sebagaimana
dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.
SIUP Kecil;
b.
SIUP Menengah;dan
c.
SIUP Besar.
Ayat (3): Selain SIUP sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat diberikan SIUP
Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
• SIUP Kecil adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yg kekayaan bersihnya lebih dr 50 juta s/d 500 juta rupiah (tdk termasuk tanah
& bangunan);
•
SIUP Menengah adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta rupiah s/d 10
milyar (tdk termasuk tanah & bangunan);
•
SIUP Besar adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar (tdk termasuk tanah &
bangunan)
Jadi SIUP hanya
digunakan untuk ijin perdagangan tertentu saja. Sedangkan usaha mikro
dapat tidak memiliki SIUP, bahkan tidak diperlukan SIUP untuk usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui
ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Permasalahan perijiinan usaha di Indonesia adalah
sebagai berikut :
a. Tidak adanya klasifikasi tunggal,
meskipun telah ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang
ada KBLI 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
b. Banyaknya lembaga penerbit
perijinan usaha
c. Satuan kerja perijinan di
berbagai daerah memiliki nama intansi yang berbeda-beda
d. Nama ijin, bentuk, warna, jumlah
halaman perijinan antar daerah berbeda
e. Kemudahan pemberian perijinan
tanpa di dukung verifikasi kemampuan
nyata dari yang diberikan ijin.
Contoh-contoh perijinan
No.
|
Nama Ijin
|
Penerbit
|
1
|
SIUP
|
Dinas Perdagangan
|
2
|
Izin Usaha Toko Modern
|
Dinas Perdagangan
|
2
|
IUJK
|
Pemda
|
4
|
IPAK
|
Kemenkes
|
5
|
Ijin Pengadaan dan pengedaran
bbit
|
Dinas Pertanian
|
6
|
Ijin penyehatan jasa boga
|
Dinas Kesehatan
|
7
|
Ijin usaha biro perjalanan
wisata
|
Dinas Perhubungan
|
8
|
Ijin usaha kepariwisataan
|
Dinas Pariwisata
|
9
|
Ijin pengelola gedung
|
Pemda
|
10
|
Ijin usaha jasa keamanan
|
Polri/Polda
|
11
|
Ijin Rambu lalu Lintas
|
Ditjen Perhubungan Darat
|
12. Profesional Conference Organizer/ MICE (Meeting Incentive Conference Exhibition oleh Dinas Pariwisata
Contoh-contoh yang disampaikan untuk nama ijin atau untuk nama penerbit, bisa saja tidak tepat, silahkan dikoreksi.
Contoh-contoh yang disampaikan untuk nama ijin atau untuk nama penerbit, bisa saja tidak tepat, silahkan dikoreksi.
Disimpulkan bila kita mengetahui dengan pasti
perijinan yang harus dimiliki kita dapat mensyaratkan di dokumen pengadaan nama
ijin yang harus disampaikan di data kualifikasi yaitu nomer dan tanggalnya,
sedangkan dokumennya berupa dokumen asli dan fotocopynya disampaikan pada saat
pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi, setelah dilihat
dokumen asli ijinnya maka dokumen copynya disimpan.
Dalam hal kita tidak mengetahui ketepatan perijinan
usaha terhadap pengadaan yang akan dilakukan maka dapat disyaratkan “memiliki ijin usaha yang sesuai dengan
pengadaan ini”, maka penyedia akan menyampaikan ijin usaha yang sesuai atau
yang mendekati. Terhadap yang mendekati, mengingat nama ijin atau nama penerbit
bisa bervariasi maka dapat dilihat dari pengalaman yang disampaikan dan atau
diklarifikasi ke penerbitnya.
Kalau kita menggeneralisir (mengganggap sama) semua
penyedia HARUS memliki SIUP maka untuk jasa hotel yang memiliki ijin usaha
pariwisata dari dinas pariwisata karena hotel tidak memiliki SIUP sehingga
diperlukan penyedia perantara yang memiliki SIUP. Jasa Hotel semula Rp. 12 juta karena lewat penyedia yang
punya SIUP menjadi Rp. 17 juta. Padahal kalau kita menyewa hotel secara pribadi juga Rp. 12 juta, lho dengan
pengadaan kok jadi lebih mahal.
Karena kesohornya SIUP yang selalu diminta oleh
panitia pengadaan akhirnya semua penyedia membuat SIUP. Satker peijinan SIUP semula
kaget dengan banyaknya yang minta SIUP untuk semua usaha tetapi akhirnya kemudian
menjadi biasa juga. Contoh seperti hotel tadi akhirnya juga membuat SIUP.
Sehingga semua penyedia akhirnya banyak juga yang memiliki SIUP, apapun
usahanya.
Kalau ada usaha yang selalu bergerak dalam bidang
konstruksi, kemudian ikut dalam pengadaan jasa catering dan menang karena
memiliki SIUP..maka adonan semen yang kebayang di piring kita. :)
Selanjutnya
silahkan baca
6 Comments
Selamat pagi pak.. mohon pencerahan. bagaimana jika pada lelang dibawah 2.5 M dipersyaratkan bukan SIUP tapi ijin selain SIUP namun peserta lelang melampirkan juga SIUP lalu antara SIUP dengan ijin yang lain itu kualifikasinya berbeda. mis. di SIUP menengah/besar tapi pada IUJK perusahaan trsbt kualifikasi kecil, kualifikasi yang mana yang harus dijadikan acuan? terimakasih
ReplyDeleteTergantung Pengadaannya,karena SIUP klasifikasinya tergantng pada kekayaan bersih (lihat Permendag RI nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 ttg Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ttg Penerbitan Surat Usaha Perdagangan) izin mana yang disyarat kan, jika untuk Jasa Konstruksi IUJK
DeletePak mohon izin Tanya. .kalau Pengadaan langsung haruskah penyedia Punya siup Yang sesuai dengan Pengadaan yang Akan di Lakukan terima kasih.
ReplyDeletepak mau tanya, kalo semisalkan pengadaan lampu jalan LPJU, tetapi di Surat Izin Usaha nya ada lah pengadaan barang dan jasa, lebih spesifik lagi ad tulisan Media(Pers), gimana tanggapan nya pak ?
ReplyDeleteIzib bertanya pak; klo pekerjaan jasa konsultansi pokja meminta persyaratan nya harus melampirkan SIUP itu gmna ya, pak..krn ada pek pengawasan jalan tdk lulus gara2 tdk melampirkan SIUP..dan jawaban pokja mengatakan mengikuti aturan dari BPS..
ReplyDeletePaket lelang pengadaan dgn nilai di bawah 300 juta apa perlu KBLI pak,sedang kan SIUP CV masih hidup atau belum mati,apa kami tidak bisa mengikuti pelelangan pak,mohon penjelasan nya pak
ReplyDelete