Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti
pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan
ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan
harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK.
Pembinaan jasa konstruksi
menurut UU Jasa Konstruksi dilakukan oleh Kementerian PU. Dengan demikian
perijinan Penyedia Pekerjaan Konstruksi mengacu antara lain mengacu kepada
Peraturan Menteri PU, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lain di
atasnya (UU/PP/Perpres).
Perijinan disesuaikan dengan
ketentuan perundang undangan yang berlaku, perijinan tersebut tidak hanya SIUP.
Untuk pekerjaan pelaksanaan konstruksi tidak diharuskan memiliki SIUP melainkan
SIUJK
Persyaratan perijinan penyedia untuk jasa konstruksi menurut Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 adalah IUJK. Ketentuan mengenai SBU diatur oleh UU 18 Tahun 1999 dan peraturan perundang undangan di bawahnya, antara lain PP No 28 dan 29 Tahun 2000 beserta peraturan perubahannya. Menurut UU tersebut sertifikat badan usaha wajib dimiliki oleh pelaksana jasa konstruksi. Meskipun demikian mengingat UU tersebut diinisiasi oleh Kementerian PU, maka penjelasan lebih lanjut tentang SBU dapat dilihat di Kementerian PU.
Persyaratan perijinan penyedia untuk jasa konstruksi menurut Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 adalah IUJK. Ketentuan mengenai SBU diatur oleh UU 18 Tahun 1999 dan peraturan perundang undangan di bawahnya, antara lain PP No 28 dan 29 Tahun 2000 beserta peraturan perubahannya. Menurut UU tersebut sertifikat badan usaha wajib dimiliki oleh pelaksana jasa konstruksi. Meskipun demikian mengingat UU tersebut diinisiasi oleh Kementerian PU, maka penjelasan lebih lanjut tentang SBU dapat dilihat di Kementerian PU.
SBU diterbitkan oleh asosiasi
yang terdaftar pada LPJK, sedangkan SIUJK diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika masa berlaku SBU sudah habis, maka tidak dapat dipergunakan lagi untuk
mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, karena hal tersebut diatur dalam PP
mengenai jasa konstruksi. Namun mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum No.16/SE/M/2010, sertifikat badan usaha, sertifikat keahlian kerja, dan
sertifikat keterampilan kerja yang belum diperpanjang, tetap dapat digunakan
sebagai pemenuhan persyaratan khusus untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan
konstruksi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2011 yang
dilaksanakan mulai akhir tahun 2010.
Menurut ketentuan Menteri PU Permen 8/2011, SBU yang diterbitkan sebelum aturan ini diterbitkan hanya dapat digunakan sampai dengan 1 Agustus 2012, karena harus disesuaikan dengan kualifikasi dan klasifikasi usaha baru yang diatur dalam Permen PU tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan instansi teknis terkait di wilayah Saudara tentang hal ini.
Menurut ketentuan Menteri PU Permen 8/2011, SBU yang diterbitkan sebelum aturan ini diterbitkan hanya dapat digunakan sampai dengan 1 Agustus 2012, karena harus disesuaikan dengan kualifikasi dan klasifikasi usaha baru yang diatur dalam Permen PU tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan instansi teknis terkait di wilayah Saudara tentang hal ini.
Usaha jasa konstruksi dapat
berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang dilakukan oleh
orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang
berbiaya kecil. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan selaku perencana
konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang
sesuai dengan bidang keahliannya. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar
dan/atau berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang
dipersamakan.
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum tanggal 4 Desember 2012
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA),
dan Sertifikat Keterampilan (SKT) pad a Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi
untuk Tahun Anggaran 2013
7 Comments
Yth. Pak Mudjisantosa.
ReplyDeleteBagaimana dengan tahun 2014 apakah sudah ada SE yang dikeluarkan terkait dengan SBU, SKT, SKA tersebut?
Terima kasih!
Yth. Bpk Mudjisantosa.
ReplyDeleteBgmn dgn pengadaan barang pak, apakah disyaratkan SBU barang & apa peraturan yg mensyaratkan hal tsb.?
Tks.
Harusnya difasilitasi oleh KADIN
ReplyDeleteYth. Bpk. Mudjisantosa.
ReplyDeletekalau saya perhatikan SBU ini adalah syrat kulifikasi tender pengadaan jasa, karna dalam sertifikat tertera kualifikasi pekerjaan, yang saya ingin tanyakana, apakah pelelangan pengadaan barang murni (hanya barang tidak dengan jasa) harus ada SBU dari kementrian..?? apakah ada kualifikasi tentang pengadaan murni.?
Mua tanya pak, dimana bisa mendapatkan....Sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan pemasok barang/jasa
ReplyDeletelainnya atau Sertifikasi Badan Usaha (SBU)?
Thanks for your information, it was really very helpfull.. biaya pembuatan iso ohsas
ReplyDeleteKepada Yth,
ReplyDeletePERUSAHAAN PEMERINTAH BUMN & SWASTA, PT, CV,LTD, PERSERO,TBK. Attn : Pimpinan/ Finance manager
From : Windra Arifan ZaniContact :0857 8347 7142 - 0812 7387 4101Perihal : Penawaran Bank garansi dan asuransi Tanpa agunan ( Non Collateral )
Salam Hormat Dari Kami,
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Solusi Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral, Kami juga bisa memberikan prosedure yang relative yaitu Proses Cepat serta polis jaminan kami antar ke perusahaan bapak/ ibu, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Siap kami antar. - Bank Garansi & Surety Bond (Tanpa Agunan).
- Jaminan penawaran ( Bid bond )- Jaminan Pelaksanaan ( Performance bond )- Jaminan Uang Muka, ( Advancepayment bond )- Jaminan Pemeliharaan ( Mentenance bond ) Serta Jaminan Pembayaran ( Payment bond )
Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
- Contractor's All Risk (CAR), - Erection All Risk (EAR), - Custom Bond & Konsorsium Jaminan Surety Bond (kjsb).- Conprenship General Liability (CGL), - Workman Compesation Liability (WCL), - Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL), - Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
Sambil menunggu konfirmasinya kami ucapkan terimakasih.
Untuk konfirmasi lebih lanjut hub,From : Windra Arifan Zani WA : 0857 8347 7142 - 0812 7387 4101Telp : 021 8591 4350, 85914351
Best Regard,
PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION. Head Office. Jl. kayu manis barat No. 39 A1, matraman jakarta 13130.Terlampir penawaran bank garansi dan asuransi: