header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) 2013



Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK.
Persyaratan ijin usaha untuk pekerjaan konstruksi sesuai Perpres 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 adalah surat IUJK yang dikeluarkan dinas terkait. Meskipun IUJK baru diterbitkan setelah SBU diperoleh dari asosiasi pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK, namun SBU tidak dipersyaratkan dalam pemenuhan ijin usaha. SBU baru diminta untuk disampaikan bila IUJK tidak jelas yaitu untuk melihat klasifikasi bidang, dan sub bidang penyedia jasa konstruksi, termasuk konsultan jasa konstruksi.

Pembinaan  jasa konstruksi menurut UU Jasa Konstruksi dilakukan oleh Kementerian PU. Dengan demikian perijinan Penyedia Pekerjaan Konstruksi mengacu antara lain mengacu kepada Peraturan Menteri PU, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lain di atasnya (UU/PP/Perpres).
Perijinan disesuaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, perijinan tersebut tidak hanya SIUP. Untuk pekerjaan pelaksanaan konstruksi tidak diharuskan memiliki SIUP melainkan SIUJK

Persyaratan perijinan penyedia untuk jasa konstruksi menurut Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 adalah IUJK. Ketentuan mengenai SBU diatur oleh UU 18 Tahun 1999 dan peraturan perundang undangan di bawahnya, antara lain PP No 28 dan 29 Tahun 2000 beserta peraturan perubahannya. Menurut UU tersebut sertifikat badan usaha wajib dimiliki oleh pelaksana jasa konstruksi. Meskipun demikian mengingat UU tersebut diinisiasi oleh  Kementerian PU, maka penjelasan lebih lanjut tentang SBU dapat dilihat di Kementerian PU.
SBU diterbitkan oleh asosiasi yang terdaftar pada LPJK, sedangkan SIUJK diterbitkan oleh pemerintah daerah. Jika masa berlaku SBU sudah habis, maka tidak dapat dipergunakan lagi untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, karena hal tersebut diatur dalam PP mengenai jasa konstruksi. Namun mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.16/SE/M/2010, sertifikat badan usaha, sertifikat keahlian kerja, dan sertifikat keterampilan kerja yang belum diperpanjang, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2010.

Menurut ketentuan Menteri PU Permen 8/2011, SBU yang diterbitkan sebelum aturan ini diterbitkan hanya dapat digunakan sampai dengan 1 Agustus 2012, karena harus disesuaikan dengan kualifikasi dan klasifikasi usaha baru yang diatur dalam Permen PU tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan instansi teknis terkait di wilayah Saudara tentang hal ini.
Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum tanggal 4 Desember 2012
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKT) pad a Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2013

Post a Comment

7 Comments

  1. Yth. Pak Mudjisantosa.
    Bagaimana dengan tahun 2014 apakah sudah ada SE yang dikeluarkan terkait dengan SBU, SKT, SKA tersebut?
    Terima kasih!

    ReplyDelete
  2. Yth. Bpk Mudjisantosa.
    Bgmn dgn pengadaan barang pak, apakah disyaratkan SBU barang & apa peraturan yg mensyaratkan hal tsb.?
    Tks.

    ReplyDelete
  3. Harusnya difasilitasi oleh KADIN

    ReplyDelete
  4. Yth. Bpk. Mudjisantosa.
    kalau saya perhatikan SBU ini adalah syrat kulifikasi tender pengadaan jasa, karna dalam sertifikat tertera kualifikasi pekerjaan, yang saya ingin tanyakana, apakah pelelangan pengadaan barang murni (hanya barang tidak dengan jasa) harus ada SBU dari kementrian..?? apakah ada kualifikasi tentang pengadaan murni.?

    ReplyDelete
  5. Mua tanya pak, dimana bisa mendapatkan....Sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan pemasok barang/jasa
    lainnya atau Sertifikasi Badan Usaha (SBU)?

    ReplyDelete
  6. Thanks for your information, it was really very helpfull.. biaya pembuatan iso ohsas

    ReplyDelete
  7. Kepada Yth, 
    PERUSAHAAN PEMERINTAH BUMN & SWASTA, PT, CV,LTD, PERSERO,TBK. Attn      : Pimpinan/ Finance manager 
    From     : Windra Arifan ZaniContact :0857 8347 7142 - 0812 7387 4101Perihal : Penawaran Bank garansi dan asuransi Tanpa agunan ( Non Collateral )

    Salam Hormat Dari Kami,
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Solusi Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral, Kami juga bisa memberikan prosedure yang relative yaitu Proses Cepat serta polis jaminan kami antar ke perusahaan bapak/ ibu, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Siap kami antar. - Bank Garansi & Surety Bond (Tanpa Agunan).
    - Jaminan penawaran ( Bid bond )- Jaminan Pelaksanaan ( Performance bond )- Jaminan Uang Muka, ( Advancepayment bond )- Jaminan Pemeliharaan ( Mentenance bond )  Serta Jaminan Pembayaran ( Payment bond )
    Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
    - Contractor's All Risk (CAR), - Erection All Risk (EAR), - Custom Bond & Konsorsium Jaminan Surety Bond (kjsb).- Conprenship General Liability (CGL), - Workman Compesation Liability (WCL), - Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL), - Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).
     Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. 
    Sambil menunggu konfirmasinya kami ucapkan terimakasih.
    Untuk konfirmasi lebih lanjut hub,From     : Windra Arifan Zani WA        : 0857 8347 7142 - 0812 7387 4101Telp       : 021 8591 4350, 85914351
    Best Regard,
    PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION. Head Office. Jl. kayu manis barat No. 39 A1, matraman jakarta 13130.Terlampir penawaran bank garansi dan asuransi:

    ReplyDelete