header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SIUP


Di pengumuman pelelangan atau seleksi masih dijumpai persyaratan penyedia harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 19 ayat 1.a.  Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.

Untuk setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP  berdasarkan  Permendag 46/2009.  Selanjutnya sesuai kewenangan K/L pembina sektor terkait maka SIUP untuk sektor-sektor tertentu telah digantikan oleh berbagai  perijinan tertentu (bukan SIUP lagi), sedangkan yang sifatnya perdagangan masih menggunakan SIUP.

Untuk pengadaan jasa keamanan dapat dibuat memiliki ijin dari kepolisian (meski ada juga SIUP yang meliputi jasa keamanan), untuk ijin restoran memiliki ijin dari dinas pariwisata atau Kementerian Pariwisata, untuk usaha penjualan sepeda motor memiliki ijin sebagai dealer.

Dalam prakteknya, pemberi perijinan lebih mudah memberi ijin usaha, ini meningkat seiring otonomi daerah sehingga SIUP disebutkan ruang lingkupnya dapat untuk semua hal. (seperti PALLUGADA , apa yang lu mau gue semua ada).

Pembinaan mengenai perijinan juga belum berjalan. Terakhir adanya overlapping pemberian perijinan antar lembaga pemerintah maupun peran overlapping  dari asosiasi.

Sehingga syarat pelelangan dapat disederhanakan sajalah misalnya"memiliki ijin usaha sesuai ruang lingkup paket pelelangan ini"

Post a Comment

3 Comments

  1. Catering => Izin Penyehatan Jasa Boga dari Dinas Kesehatan
    Jasa transportasi dan akomodasi => Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
    Bibit Tanaman => Izin Pengada dan Pengedar Bibit dari Dinas Pertanian dan BPTH
    Rambu Lalu Lintas => Rekomendasi Perusahaan Perlengkapan Jalan dari Dirjen Hubdar
    bener gak pak Muji..? kalo dah gini brarti gak perlu syarat SIUP lg ya pak..? tapi tetep aja ada yg aneh lho pak..lelang catering cuma pake SIUP.., dan yg menang perusahaan jasa konstruksi pula [bs dibayangin menunya apa..?? hehe]

    ReplyDelete
  2. Mas mudji.
    Kalo lelang Sewa spd motor listrik / sewa mobil/ spd mtr kbli no 7710 betul apa mggak mas
    Mhn infonya. Tk.

    ReplyDelete