Di pengumuman pelelangan atau seleksi masih dijumpai persyaratan
penyedia harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 19 ayat 1.a. Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Untuk setiap Perusahaan yang
melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP berdasarkan Permendag 46/2009. Selanjutnya
sesuai kewenangan K/L pembina sektor terkait maka SIUP untuk sektor-sektor tertentu telah digantikan oleh berbagai perijinan tertentu (bukan SIUP lagi), sedangkan yang sifatnya perdagangan masih menggunakan SIUP.
Untuk pengadaan jasa keamanan dapat dibuat memiliki ijin dari kepolisian (meski ada juga SIUP yang meliputi jasa keamanan), untuk ijin restoran memiliki ijin dari dinas pariwisata atau Kementerian Pariwisata, untuk usaha penjualan sepeda motor memiliki ijin sebagai dealer.
Dalam prakteknya, pemberi perijinan lebih mudah memberi ijin usaha, ini meningkat seiring otonomi daerah sehingga SIUP disebutkan ruang lingkupnya dapat untuk semua hal. (seperti PALLUGADA , apa yang lu mau gue semua ada).
Pembinaan mengenai perijinan juga belum berjalan. Terakhir adanya overlapping pemberian perijinan antar lembaga pemerintah maupun peran overlapping dari asosiasi.
Sehingga syarat pelelangan dapat disederhanakan sajalah misalnya"memiliki ijin usaha sesuai ruang lingkup paket pelelangan ini"
Untuk pengadaan jasa keamanan dapat dibuat memiliki ijin dari kepolisian (meski ada juga SIUP yang meliputi jasa keamanan), untuk ijin restoran memiliki ijin dari dinas pariwisata atau Kementerian Pariwisata, untuk usaha penjualan sepeda motor memiliki ijin sebagai dealer.
Dalam prakteknya, pemberi perijinan lebih mudah memberi ijin usaha, ini meningkat seiring otonomi daerah sehingga SIUP disebutkan ruang lingkupnya dapat untuk semua hal. (seperti PALLUGADA , apa yang lu mau gue semua ada).
Pembinaan mengenai perijinan juga belum berjalan. Terakhir adanya overlapping pemberian perijinan antar lembaga pemerintah maupun peran overlapping dari asosiasi.
Sehingga syarat pelelangan dapat disederhanakan sajalah misalnya"memiliki ijin usaha sesuai ruang lingkup paket pelelangan ini"
3 Comments
Catering => Izin Penyehatan Jasa Boga dari Dinas Kesehatan
ReplyDeleteJasa transportasi dan akomodasi => Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Bibit Tanaman => Izin Pengada dan Pengedar Bibit dari Dinas Pertanian dan BPTH
Rambu Lalu Lintas => Rekomendasi Perusahaan Perlengkapan Jalan dari Dirjen Hubdar
bener gak pak Muji..? kalo dah gini brarti gak perlu syarat SIUP lg ya pak..? tapi tetep aja ada yg aneh lho pak..lelang catering cuma pake SIUP.., dan yg menang perusahaan jasa konstruksi pula [bs dibayangin menunya apa..?? hehe]
Bener pak..
DeleteMas mudji.
ReplyDeleteKalo lelang Sewa spd motor listrik / sewa mobil/ spd mtr kbli no 7710 betul apa mggak mas
Mhn infonya. Tk.