1. Registration Form
Pejabat Pengadaan dan PPK mendaftar di akun LPSE
2. Login di LPSE lalu klik ke aplikasi e-procurement lainnya
3. Masuk ke portal Inaproc, klik masuk ke versi produktion
4. Masuk ke E-katalog di Tab katalog pilih produk dari komoditas yang akan dibeli
5. Buat paket dan input data permintaan pembelian dan kirim data negosiasi harga
6. negosiasi harga dengan penyedia
7. kedua belah pihak sepakat
PP kirim ke PPK meminta persetujuan pembelian
PP setuju, download template perjanjian pembelian
8. PPK Finalisasi perjanjian dan kirim ke penyedia
9. Penyedia tanda tangan perjanjian dan kirim kembali kepada PPK
10. PPK input status penerimaan
11. Input riwayat pembayaran
12. Konfirmasi paket selesai.
Jadi penyedia kirim barang dulu, dilakukan serah terima, diajukan pembayaran, pembayaran dipotong PPN dan PPH
1 Comments
cara konsultasi mengenai permasalahan kepada bapak mudji santoso bagaimana di blog ini
ReplyDelete