header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ALUR E - PURCHASING DENGAN NEGOSIASI

1. Registration Form
    Pejabat Pengadaan dan PPK mendaftar di akun LPSE

2. Login di LPSE lalu klik ke aplikasi e-procurement lainnya
3. Masuk ke portal Inaproc, klik masuk ke versi produktion
4. Masuk ke E-katalog di Tab katalog pilih produk dari komoditas yang akan dibeli
5. Buat paket dan input data permintaan pembelian dan kirim data negosiasi harga
6. negosiasi harga dengan penyedia
7. kedua belah pihak sepakat
    PP kirim ke PPK meminta persetujuan pembelian
    PP setuju, download template perjanjian pembelian
8. PPK Finalisasi perjanjian dan kirim ke penyedia
9. Penyedia tanda tangan perjanjian dan kirim kembali kepada PPK
10. PPK input status penerimaan
11. Input riwayat pembayaran
12. Konfirmasi paket selesai.

Jadi penyedia kirim barang dulu, dilakukan serah terima, diajukan pembayaran, pembayaran dipotong PPN dan PPH

Post a Comment

1 Comments

  1. cara konsultasi mengenai permasalahan kepada bapak mudji santoso bagaimana di blog ini

    ReplyDelete