Peristiwa unforseen condition terjadi pada lump-sum contract pekerjaan konstruksi, seperti apa ?
1/ merupakan peristiwa tidak terduga seperti ditemukan tanah lunak atau keras berbatuan dlsbgnya diluar disain/ spesifikasi yang ditentukan
2/ melalui persetujuan pa/kpa dilakukan penghentian sementara, adendum kontrak yang terdiri revisi disain/biaya (CCO) dan waktu khusus pada kondisi yang mengalami perubahan.
3/ dalam hal terdapat perubahan biaya dan waktu maka lakukan optimasi sesuai biaya dan waktu yang ditentukan dalam kontrak (tetap fixed price) melalui persetujuan pa/kpa.
Sumber :
Riad Horem
Procurement spesialist
0 Comments