Akibat kelalaian atau memang kita tidak memahaminya apa yang mesti dilakukan, sehingga ketika terjadi peristiwa pekerjaan tidak selesai menjelang akhir tahun anggaran, kita selalu panik mempertanggung jawabkan nya.
Lalu kita dengan mudah memberikan penambahan waktu sekian hari melangkahi tahun anggaran dengan konsekuensi denda.
Tak jarang yang tidak berani melakukannya akhirnya dilakukan pemutusan kontrak sepihak.
Hal tersebut setiap tahun nya berulang kali dilakukan. Apakah diakhir tahun anggaran ini kita masih melakukan nya lagi ?
Bila ya, kita telah melakukan kesalahan yang serupa tanpa mau memperbaiki kesalahan dalam hal pengelolaan/ pengendalian kontrak !
Yang penting adalah pengendalian kontrak, yang dimulai sejak pelaksanaan kontrak dan dari waktu ke waktu pelaksanaan kontrak.
Sumber Riad Horem
0 Comments