Pengadaan obat
Dalam hal penyedia catalog tidak bisa memenuhi atau penyedia obat tdk bisa melayani pembeli cq rumah sakit/dinas, maka berlaku Surat Edaran No. 3 Tahum 2015, yg intinya silahkan menggunakan metode pengadaan yang lain.
Ini juga berlaku utk semua komoditas, tidak hanya untuk obat saja.
Dalam hal pengadaan obat tidak menggunakan katalog dan akan dibayar oleh BPJS maka agar dikoordinasikan terlebih dulu dengan BPJS.
0 Comments