header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ESKALASI HARGA DAN BATASAN WAKTUNYA ?

Eskalasi atau penyesuaian harga, bagaimana batasan waktu tidak bisa dicairkan ?
Pertama, silakan dilihat apakah pemberian eskalasi harga sudah memenuhi ketentuan di Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Kedua, silakan dilihat di kontraknya mengenai eskalasi harga dan batasan waktunya.
Ketiga berdasar UU 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara disebutkan sebagai berikut :

Pasal 40
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun
sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. 

(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang
berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa
kedaluwarsa. 


Post a Comment

0 Comments