Pertama, silakan dilihat apakah pemberian eskalasi harga sudah memenuhi ketentuan di Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Kedua, silakan dilihat di kontraknya mengenai eskalasi harga dan batasan waktunya.
Ketiga berdasar UU 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara disebutkan sebagai berikut :
Pasal 40
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun
sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang
berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa
kedaluwarsa.
0 Comments