a. Sebagian pekerjaan utama di subkontrakkan
kepada penyedia jasa spesialis;
b. penawaran di atas Rp 25M sampai
dengan Rp50 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada
sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil ; dan/atau
c. penawaran di atas Rp 50M mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah
menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak
tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud
Permen PU PR No. 31 tahun 2015
INGAT tidak boleh mensubkontrakan semua kepada penyedia lain, apalagi mensubkontrakan semua kepada satu penyedia saja.
INGAT tidak boleh mensubkontrakan semua kepada penyedia lain, apalagi mensubkontrakan semua kepada satu penyedia saja.
0 Comments