Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk
desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan /atau
kondisi lingkungan masihsesuai dengan kriteria desain awal
Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan,
dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban
biaya dari konsultan perencana yangbersangkutan , apabila tidak
bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana dan/atau Pengawas Konstruksi untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Kontrak Lump Sum Jasa
Konsultansi didasarkan atas produk/keluaran (Output
based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada
kelompok ini yaitu feasibility study, design , study , evaluasi/kajian/ telaah, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, produk
hukum, sertifikasi, dan
lainnya.
Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input (tenaga ahli dan biaya - biaya langsung terkait
termasuk perjalanan dinas) yang harus
disediakan konsultan (
Input based ) untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok
ini yaitu supervisi/pengawasan pekerjaan konstruksi, monitoring, manajemen
konstruksi, survey, dan lainnya.
5 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMaaf saya ingin bertanya, apakah Konsultan Perencana masih memiliki tanggung jawab terhadap proses penyusunan review desain yang dilaksanakan setelah kontrak pekerjaannya selesai?
ReplyDeleteterima kasih
setahu saya sampai tg jawab perencana adalah s/d desainnya terbangun sempurna
Deletemaaf sy pingin tanya, apakah ada sanksi perencana yg menghasilkan gbr tidak jelas dan tidak wajar, tidak lengkap dan sudah di lelang, sehingga penawar kesulitan dalam membaca gbr
ReplyDeletedokumen lelang biasanya sdh di verifikasi oleh pemberi tugas, kemudian dilelang lewat ULP, disitu ada Aanwijzing ya... biasanya klo ada yang kurang jelas boleh ditanyakan dan perencana harus ikut menjawab, klo tdk ada pertanyaan dianggap mengerti, artinya klo sdh dilelang ya tdk ada sanksi
ReplyDelete