header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA


Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan /atau kondisi lingkungan masihsesuai dengan kriteria desain awal

Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yangbersangkutan , apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana dan/atau Pengawas Konstruksi untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.



Kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas produk/keluaran  (Output based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan  Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design ,  study ,  evaluasi/kajian/ telaah, pedoman,  petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, produk hukum, sertifikasi, dan
lainnya.

Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input (tenaga  ahli dan biaya - biaya langsung terkait termasuk perjalanan dinas) yang  harus disediakan konsultan (
Input based ) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu supervisi/pengawasan pekerjaan konstruksi, monitoring, manajemen konstruksi, survey, dan lainnya.


Post a Comment

5 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Maaf saya ingin bertanya, apakah Konsultan Perencana masih memiliki tanggung jawab terhadap proses penyusunan review desain yang dilaksanakan setelah kontrak pekerjaannya selesai?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya sampai tg jawab perencana adalah s/d desainnya terbangun sempurna

      Delete
  3. maaf sy pingin tanya, apakah ada sanksi perencana yg menghasilkan gbr tidak jelas dan tidak wajar, tidak lengkap dan sudah di lelang, sehingga penawar kesulitan dalam membaca gbr

    ReplyDelete
  4. dokumen lelang biasanya sdh di verifikasi oleh pemberi tugas, kemudian dilelang lewat ULP, disitu ada Aanwijzing ya... biasanya klo ada yang kurang jelas boleh ditanyakan dan perencana harus ikut menjawab, klo tdk ada pertanyaan dianggap mengerti, artinya klo sdh dilelang ya tdk ada sanksi

    ReplyDelete