1 Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
2 Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan
4 Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada
5 Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan
6 Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah
7 Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT)
8 Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot
**Sumber: Pidato Presiden dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia, Selasa (19/7/2016)
0 Comments