Tulisan ini dibuat dari berbagai para narasumber.
Terimakasih atas diskusinya. Mohon maaf saya catat hasil diskusi disini.
Dokumen pengadaan dari pokja ULP jangan mensyaratkan bahwa penyedia dalam menyampaikan penawaran harus ada analisa harga satuan.
Terimakasih atas diskusinya. Mohon maaf saya catat hasil diskusi disini.
Dokumen pengadaan dari pokja ULP jangan mensyaratkan bahwa penyedia dalam menyampaikan penawaran harus ada analisa harga satuan.
Tetapi kalo di syaratkan harus dipenuhi penyedia.
Permen PU mendorong agar pokja tidak mensyaratkan lagi.
Merujuk permen PUPR 31 tahun 2015, bahwa analisa harga satuan dan
analisa teknik satuan pekerjaan tidak bersifat wajib ada dalam
penawaran, tetapi akan diminta oleh pokja apabila penawaran dibawah 80%
HPS pada saatklarifikasi kewajaran harga untuk kepentingan evaluasi dan
tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak
Bagaimana auditor memeriksa ?
Auditor sebaiknya fokus pada hasilnya, bukan mencermati kompenen harga di analisa harga satuan.
Apa hubungannya analisa harga satuan dengan spesifikasi? Analisa harga satuan adalah analisa untuk menentukan harga satuan penawaran dengan spesifikasi yang direncanakan/ditentukan. Dalam pekerjaan kontraktor belum tentu melaksanakan pekerjaan persis seperti analisa. Yang penting mereka dapat menghasilkan output yang sesuai dengan spesifikasi. Yang diperhitungkan sebagai dasar pembayaran adalah harga satuan, bukan analisis harga satuan.
AHS itu menunjukkan cara mendapatkan harga satuan. Namun pekerjaan harus memenuhi spek, walaupun utk mencapai spek, penyedia harus tdk mengikuti AHS.
Kita setuju dgn hal ini. Tapi umumnya di daerah2 AHSP masih masuk dlm kontrak krn diminta saat pemasukan penawaran.
Kalau pun dimasukan dalam dokumen kontrak, tetapi AHSP tidak menjadi dasar untuk menghitung progress.
Sebagai contoh: kontraktor melaksanakan satu pekerjaan sesuai AHSP nya, ternyata hasilnya tidak memenuhi spesifikasi, maka kontraktor wajib untuk memperbaiki sampai terpenuhinya spesifikasi. Tidak berarti kontraktor melaksanakan pekerjaannya sesuai AHSP mereka.
Silakan baca :
http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html
http://www.mudjisantosa.net/2014/05/sehubungan-dengan-adanya-pemeriksaan.html
http://www.mudjisantosa.net/2014/06/kesalahan-penawaran-untuk-perhitungan.html
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/pedoman-analisis-harga-satuan-pekerjaan.html
http://www.mudjisantosa.net/2013/01/hps-untuk-pekerjaan-konstruksi.html
TESTIMONI
Saya pernah diperiksa oleh auditor dari BPK beberapa bulan lalu, salah satu indikasi temuan “ KERUGIAN DAERAH” yg diasumsikan oleh auditor adalah dengan membandingan uraian AHS dengan Daftar Kuantitas dan Harga pekerjaan di Kontrak. Menurut ketua tim Pemeriksa, terdapat selisih harga satuan yang dianggap merugikan daerah, nilainya 144 jt yang diminta untuk disetor ke Kas Daerah. Pada saat diminta tanggapan dari Instansi terkait, saya menggunakan Permen PU 31 tahun 2015 sebagai rujukan dlm berargumen. Ahkirnya Ketua Tim Pemeriksa BPK mengakui dan menerima penjelasan saya. Temuan pun dihilangkan dan ybs meminta saya utk memberikan softcopy Permen PU 31 thn 2015, karena ybs blm memilikinya.
Tanggapan
ahs dari penyedia dengan rab dari penyedia mungkin bisa beda, dengan dikoreksi mungkin akan jadi sama.. tetapi adakah kewajiban pokja mengkoreksi AHS...karena AHS dari penyedia tidak perlu disampaikan... kecuali kalo disampaikan hanya untuk melihat harga satuan timpang, harga yang murah sekali dan penawaran dibawah 80%...
Auditor sebaiknya fokus pada hasilnya, bukan mencermati kompenen harga di analisa harga satuan.
Apa hubungannya analisa harga satuan dengan spesifikasi? Analisa harga satuan adalah analisa untuk menentukan harga satuan penawaran dengan spesifikasi yang direncanakan/ditentukan. Dalam pekerjaan kontraktor belum tentu melaksanakan pekerjaan persis seperti analisa. Yang penting mereka dapat menghasilkan output yang sesuai dengan spesifikasi. Yang diperhitungkan sebagai dasar pembayaran adalah harga satuan, bukan analisis harga satuan.
AHS itu menunjukkan cara mendapatkan harga satuan. Namun pekerjaan harus memenuhi spek, walaupun utk mencapai spek, penyedia harus tdk mengikuti AHS.
Kita setuju dgn hal ini. Tapi umumnya di daerah2 AHSP masih masuk dlm kontrak krn diminta saat pemasukan penawaran.
Kalau pun dimasukan dalam dokumen kontrak, tetapi AHSP tidak menjadi dasar untuk menghitung progress.
Sebagai contoh: kontraktor melaksanakan satu pekerjaan sesuai AHSP nya, ternyata hasilnya tidak memenuhi spesifikasi, maka kontraktor wajib untuk memperbaiki sampai terpenuhinya spesifikasi. Tidak berarti kontraktor melaksanakan pekerjaannya sesuai AHSP mereka.
Silakan baca :
http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html
http://www.mudjisantosa.net/2014/05/sehubungan-dengan-adanya-pemeriksaan.html
http://www.mudjisantosa.net/2014/06/kesalahan-penawaran-untuk-perhitungan.html
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/pedoman-analisis-harga-satuan-pekerjaan.html
http://www.mudjisantosa.net/2013/01/hps-untuk-pekerjaan-konstruksi.html
TESTIMONI
Saya pernah diperiksa oleh auditor dari BPK beberapa bulan lalu, salah satu indikasi temuan “ KERUGIAN DAERAH” yg diasumsikan oleh auditor adalah dengan membandingan uraian AHS dengan Daftar Kuantitas dan Harga pekerjaan di Kontrak. Menurut ketua tim Pemeriksa, terdapat selisih harga satuan yang dianggap merugikan daerah, nilainya 144 jt yang diminta untuk disetor ke Kas Daerah. Pada saat diminta tanggapan dari Instansi terkait, saya menggunakan Permen PU 31 tahun 2015 sebagai rujukan dlm berargumen. Ahkirnya Ketua Tim Pemeriksa BPK mengakui dan menerima penjelasan saya. Temuan pun dihilangkan dan ybs meminta saya utk memberikan softcopy Permen PU 31 thn 2015, karena ybs blm memilikinya.
Tanggapan
ahs dari penyedia dengan rab dari penyedia mungkin bisa beda, dengan dikoreksi mungkin akan jadi sama.. tetapi adakah kewajiban pokja mengkoreksi AHS...karena AHS dari penyedia tidak perlu disampaikan... kecuali kalo disampaikan hanya untuk melihat harga satuan timpang, harga yang murah sekali dan penawaran dibawah 80%...
4 Comments
AHS tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak??
ReplyDeleteBagaimana dengan ketentuan pasal 4 Permen PUPR no 28/PRT/M/2016 yang menyatakan bahwa "AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran".
Mungkin kalo Kontrak Unit Price yang jadi Wajib..
Deleteapakah pernah ada LHP tentang AHS ini di ptun kan dan dimenangkan?
ReplyDeleteAHSP tidak diperlukan, apa bedanya dengan kontrak lumpsum ? dimana pekerjaan yang mengikat adalah spesifikasi. Mohon pencerahannya
ReplyDelete